Pelaku Curat pencurian Sepeda Motor ditangkap Sat Reskrim Polsek Logas tanah darat
Sabtu, 21/11/2020 - 12:06:19 WIB
HebatRiau.com, Kuansing - bergerak Cepat ungkap pelaku (Curat) Curanmor pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekira pukul 19.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pertolongan Jahat beserta barang bukti dan terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut oleh Polsek LTD. Pada (21/11/2020)
Kapolres AKBP Hengky Poerwanto SIK MM Melalui Kapolsek LTD IPTU Rafidin Lumban Gaol Membenarkan tentang telah ditangkapnya pelaku Pencurian Curat Sepeda Motor dia diwilayah Hukumnya korban bernama Riskiwan fajri Oleh Satreskrim yang dipimpin langsung Oleh Kanitreskrim Fausi SH segera melakukan penyelidikan penyidikan lebih lanjut.
Korban Riskiwan pajri Laki-laki 35 tahun Karyawan Honorer, Islam, Desa Perhentian Luas Kec.Logas Tanah Darat Kab.Kuansing.
Pelaku Suhendri Laki 30 Tahun pekerjaan Tani bergama Islam, tinggal di desa Kampung Tengah Baserah Kec.Kuantan Hilir Kab. Kuansing dan ISUS Laki, 36Tahun, Tani, Islam, Desa Rambahan Kec. Logas Tanah Darat Kab. Kuansing
Saksi EVA 24 Tahun sebagai Guru honores di desan perhentian luas dan Egi Saputra usia 29 tahun pekerjaan sebagai wiraswasta di desa perhentian luas
Berdasarkan hasil dari pengembangan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Setelah dilakukan Proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kuansing bahwa Sdr SUHENDRI Als SUHEN juga telah melakukan Pencurian Sepeda Motor Merk Honda jenis Beat dengan Nomor Rangka : MH1JFZ133KK266839 dan Nomor Mesin : JFZ2E-3268927 warna Hitam tanpa nomor polisi di Desa Perhentian Luas Kec. Logas Tanah Darat Kab.Kuansing.
*Yang terjadi pada hari Senin 14 September 2020 sekira jam 06.00 wib di desa Perhentian Luas kec. Logas Tanah Darat kab. Kuansing dimana sebagai Korban sdr RISKIWAN PAJRI. Dan selanjutnya unit reskrim Polsek Logas Tanah Darat melakukan Penyilidikan dan penyidikan , dan mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang bernama ISUS Bin RUSLAN beserta barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda jenis Beat dengan Nomor Rangka : MH1JFZ133KK266839 dan Nomor Mesin : JFZ2E-3268927 warna Hitam tanpa nomor polisi, yang diduga melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat dan telah diamankan di Polsek Logas Tanah Darat.
Barang bukti m1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda jenis Beat dengan Nomor Rangka : MH1JFZ133KK266839 dan Nomor Mesin : JFZ2E-3268927 warna Hitam, tanpa nomor polisi.
2 .2m1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor beat dengan nomor seri : P357.
Pasal Yang Dipersangkakan 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan Ke-5 jo 480 KHUPidana. Ujar Kaposek.(AAP)
Komentar Anda :