www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Dugaan Pengeroyokan Wartawan RBC Lokasi SPBU KM.30 Simalinyang Ditangkap,Tim Buru Sergap Polres kampar
Senin, 16/11/2020 - 12:01:37 WIB

TERKAIT:
   
 

HebatRiau.com, Kampar Kiri - kapolres kampar AKBP Muhammad kholid SIK Melalui  Kapolsek AKP Handono membenarkan sudah ada dua oknum tersangka terhadap pelaku pengeroyokan wartawan Riaubangkit.com , yang terjadi kemarin Kamis 29 Oktober 2020 sekitar pukul 11:30wb lebih kurang, di lokasi SPBU 14-284-610-7 desa simalinyang Kampar kiri hilir km 30. 16 Nopember 2020


Anggota tim Buser salah satu nya, pangkat Bripka, senior Nardi ,S.H  yang sudah berpengalaman selama 15 tahun menjadi seorang buser kita." setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban inisial As."dan saksi pakta juga sudah kita laku pemeriksaan serta visum dan barang bukti baju kaos korban juga sudah kita sita sebagai barang bukti.

Dan sudah kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu,terhadap korban inisial As  pekerjaan  sebagai seorang wartawan tersebut." lalu tim anggota Buser/ pemburu langsung terjun ke lokasi TKP SPBU-nya.


"Akp Handono, mengatakan kalo pelaku nya, Akan di jerat UU , KUHP berlapis yang jelas tidak pidana murni terhadap pasal 170 KUHP ayat 2 dua berbunyi kan Barang siapa melakukan kekerasan terhadap seorang baikpun." terhadap barang orang lain dengan tenaga bersama-sama, atau lebih dari satu orang, yang di lakukan di muka umum. Maka akan di ancam pidana kurungan penjara minimal paling lama 5 (Lima tahun enam bulan) itu minimal karena pasal 170 KUHP itu ancaman nya berbeda-beda minimal, paling ringan ancaman nya itu."nya, 5 tahun 6 bulan bahkan bisa mencapai 7 tahun, serta 9 tahun, kalo dia mengakibat berujung Kematian maka akan mencapai 12 tahun kurungan penjara ucap Handono.


Terus terkait pasal yang kedua  tentang UU pokok PERS pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 tersebut berbunyi, barang siapa, setiap orang yang sengaja melawan hukum dan melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat ataupun menghalangi-halangi pelaksanaan tugas-tugas wartawan." yang mana sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 tersebut,di atas Dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak RP,500,000.000.,00 Lima ratus juta rupiah ( pasal.18 )


"Lalu tim anggota Buser pangkat BRIPKA Nardi ,S.H,langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka, Minggu 8 November 2020 sekitar pukul 22:30 wib untuk di lakukan penangkapan terhadap, pelaku pengeroyokan wartawan tersebut , nya untuk saat ini,baru ada dua oknum pelaku. pengeroyokan wartawan yang sudah kami amankan ." mungkin akan bertambah lagi, pelaku nya, kita akan lihat apakah masih ada lagi tersangka yang lain nya.dan kita akan lakukan interogasi dari tersangka yang sudah kita amankan saat ini , apa masih ada pelaku yang ikut lain nya." untuk saat ini nya."baru dua orang yang kita aman kan ucap AKP Handono tersebut kepada awak media melalui via ponsel nya.ujar Andzori.(A.AP/Tim investigasi)



 
Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved