Polisi Tangkap Ibu Yang Membuang Bayinya Ditemukan Warga Mahato
Jumat, 13/11/2020 - 18:47:11 WIB
ROKAN HULU Identitas pelaku pembuangan bayi dikebun sawit warga Pasar 3 RT 10 RW 05 Desa Persiapan Suka Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, , Rabu (11/11/2020) Siang.
Akhirnya berhasil di ungkap oleh Unit reskrim Polsek Tambusai Utara Resort Polres Rohul kurang dari 12 Jam.
Pelaku yang bernisial SRL alias Sri warga Bandar Sari RT 10 RW 05 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut, Dia tega membuang anak kandungnya karena gelap mata mempunyai anak di luar ikatan pernikahan.
Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rainly Labolaang saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsAppnya menjelaskan, terungkapnya kasus buang bayi berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan menemukan sesosok bayi dalam karung dengan kondisi hidup
"Kita mendapatkan informasi dan keterangan saksi di TKP. Kemudian setelah ditelusuri SRL adalah pelaku yang membuang bayi," tulis Kasat Reskrim Polres Rohul.
AKP Rainly menambahkan, Pelaku tega membuang bayinya karena malu memiliki keturunan dari hubungan tidak sah dengan pacarnya
"Motif pelaku membuang bayi, karena merasa malu, hamil di luar nikah." terangnya
Sementara Silelaki belum diamankan, masih dalam pendalaman dan penyelidikan. Masih kita kembangkan.
"Yang jelas Sri ibu dari bayi tersebut kita jerat pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Jumat (13/11/2020) Siang. (Rls/SHI Group)
Komentar Anda :