ROKAN HULU Polsek Tambusai Utara, Resor Rokan Hulu, Daerah Riau, berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku Curanmor, Selasa, (27/10/2020) sekira pukul 10.30 WIB.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan KS (38) Petani warga Dusun Suka Damai RT.001/RW.003, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai bersama saksinya BS (40) dan KA.
Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara yang didampingi oleh Paur Humas Polres Rohul IPDA Totok Nurdianto SH membenarkan adanya penangkapan terhadap Pelaku Curanmor dan Penadahnya.
“Benar, penangkapan tiga pelaku, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara bersama Tim. Penangkapan ini berawal informasi pada Selasa 27/10/2020 sekira Pukul 10.30 WIB, bahwa ada diduga pelaku TP Pencurian Sepeda Motor yang dilaporkan Korban," kata Kapolsek Tambusai Utara.
Setelah mendapatkan informasi tersebut langsung melaporkan kepada Kapolsek Tambusai Utara lalu Kapolsek Tambusai Utara untuk melakukan penangkapan kepada Pelaku tersebut. Dan Kanit Reskrim bersama Tim berhasil menangkap Pelaku di Depan SMK 1 Tambusai Utara, Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, kemudian mengamankan 2 (dua) orang diduga Pelaku ke Polsek Tambusai Utara.
Kepada Polisi, Pelaku mengaku bernama MT (25) seorang Petani warga RT.19/RW.07 Desa Payung Sekaki Kecamatan Tambusai Utara, satu lagi mengaku bernama GA (28) juga Petani, warga RK.4/RT.16, Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara.
Saat diinterogasi, Pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Warna biru putih dengan Nomor Polisi B 3846 KTW, nomor rangka MH1 JF116028220 dan nomor mesin JFP1E-1023278 An. SYARIFUDDIN SIREGAR.
Dari keterangan Tersangka Barang Bukti dijual ke daerah Sosa Kabupaten Palas Provinsi Sumatera Utara.
Mendapatkan keterangan Pelaku, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim melakukan pencarian sepeda motor tersebut. Setelah melakukan pencarian ditemukan pembeli sepeda motor tersebut bernama RH dan mengamankannya di Depan Kantor Koperasi Gabe Arta, Desa Sigala-gala Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.
Dari Tersangka RH diamankan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Warna biru putih dengan nomor polisi B 3846 KTW, nomor rangka MH1 JF116028220 dan nomor mesin JFP1E-1023278.
"Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan proses hukum, “ungkap Paur Humas Polres Rohul Ipada Totok Nurdianto. (Humas Polres Rohul/SHI Group).