ROKAN HULU - Team Opsnal Polres Rokan Hulu, Daerah Riau, berhasil menangkap Diduga Pelaku Tindak Pidana Judi Online, jenis Togel Selasa (06/10/2020), sekira pukul 00.30 Wib.
Pelaku bernisial Ya alias Epi, 39 tahun, karyawan oknum honorer, Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu. Pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Desa Ngaso.
Kepada wartawan Rabu, (7/10) disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K, M. H melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, S.H membenarkan penangkapan Pelaku.
Berawal Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 wib, Team Opsnal Polres Rohul menerima Informasi dari Masyarakat di desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu, sering terjadi Perjudian Online Jenis TOGEL.
Atas informasi tersebut team opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang di maksud dan sekira pukul 00.30 Wib team berhasil mengamankan seorang warga yg mengaku bernisial Y alias Epi saat sedang menunggu orang yang ingin memasang nomor.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa sdr. Ya Alias EPI sudah melakukan kegiatan Perjudian Jenis TOGEL (online) selama 3 bulan dan omset perhari sekitar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Selain itu, diakui pelaku juga melakukan pemasangan di situs online www.
jayasintt.com dan apabila ada orang yang ingin memasang pelaku akan mengambil keuntungan sebesar 29% dari total uang yang ingin dipasang.
Pada penangkapan itu, sama pelaku diamankan Barang Bukti (BB), 1unit hp merk vivo, Uang sebesar Rp.440.000 (empat ratus empat puluh ribu rupiah), 1 buah kartu ATM BRI a.n YALPI dengan no rekening : 109901029915505 1 lembar struk bukti penyetoran dan 1 lembar struk bukti penarikan.
"Saat ini Pelaku sudah ditetapkan tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Rokan Hulu untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (Fah/Humas Polres Rohul/SHI Group).
Komentar Anda :