www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Polres dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan 10 kg Narkotika jenis Sabu
Selasa, 22/09/2020 - 13:07:59 WIB

TERKAIT:
   
 

HebatRiau.com -Bengkalis : Tim Khusus Polres Bengkalis bekerja sama dengan Bea dan Cukai (BC) Bengkalis di bantu IT Dit Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional. Tiga tersangka berhasil diamankan, barang bukti sebanyak sekitar 10 kilogram (Kg) turut disita petugas.

Diduga para pelaku, DK alias Dodi (34 tahun), warga Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, kemudian RF alias Baron (39 tahun) Nelayan, beralamat Desa Jangkang, Kecamatan Bantan dan RD alias Rofi (26 tahun), tidak bekerja, beralamat  Desa Muara Mahat, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Tes urine ketiganya positif mengandung metamphetamine dan amphetamine.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K saat jumpa pers mengatakan, pengungkapan tiga sindikat pelaku ini berawal dari diringkusnya seorang pelaku DK alias Dodi (34 tahun), saat berada di antrean Pelabuhan Penyeberangan Roro Air Putih (Pulau Bengkalis) Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Petugas menemukan barang bukti sebanyak 10 bungkus besar atau sekitar 10 Kg diduga sabu-sabu dikemas dalam bungkus warna hijau tua dan kuning emas membedakan kualitas bertuliskan huruf China di tas warna merah.

"Informasi adanya peredaran narkoba ini berawal pada Rabu (16/9/2020) Tim Khusus Polres Bengkalis memperoleh informasi dari Tim BC Bengkalis yang sedang melakukan patroli di Perairan Selat Malaka atau di Wilayah Perairan Bantan adanya speedboat yang mencurigakan memasuki Perairan Sungai Penampar, Desa Deluk, Kecamatan Bantan," ungkap AKBP Hendra Gunawan didampingi Petugas BC Bengkalis, Kasatres Narkoba AKP Syahrizal, Senin (21/9/2020).

Dari informasi itu, Dikatakan Kapolres, Tim Khusus Polres Bengkalis melakukan penyelidikan selama dua hari dan benar bahwa ada narkoba masuk wilayah Pulau Bengkalis dan diamankan tersangka DK alias Dodi di Pelabuhan Air Putih, Jumat (18/9/2020).

Terungkapnya DK diduga kuat dari jaringan tersangka RP, yang merupakan residivis narkoba yang pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis pada awal tahun 2019. Diketahui sudah berada di luar Pulau Bengkalis tapi tidak membawa narkoba.

Dari hasil interograsi terhadap tersangka Dodi, sabu-sabu itu milik pelaku RF yang diterimanya langsung dan diantarkannya kembali ke tangan RF di Parkiran Pelabuhan Sei. Selari (Pakning) dimana ongkos yang sudah diterima Rp3 juta dari RF.

Selanjutnya setelah diamankan tersangka Dodi, Tim Khusus langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka RF dan menemukan lokasi berubah-ubah melalui tersangka Dodi. Akan tetapi, Tim Khusus terlebih dahulu berhasil mengamankan pelaku RF beserta satu unit mobil sedan dan alat komunikasi di pertigaan Jalan Hang Tuah dan Harapan Raya Pekanbaru.

"Setelah diinterogasi, pelaku RF mengakui bahwa diduga narkotika itu benar miliknya yg diterima dari pelaku O (DPO) di daerah Jangkang Bengkalis. Dimana rencananya akan diantar ke Pekanbaru dan diserahkan ke tersangka RD alias Rofi, dengan sandi cewek cantik merupakan kurir dari F di Kampar. RF juga mengakui berasal dari A. RF diupah Rp8 juta perbungkus dan baru terima Rp16 juta," terang Kapolres lagi.

Selanjutnya, Tim Khusus berhasil mengamankan pelaku Rofi beserta satu unit dan alat komunikasi di depan SPBU Kulim Ujung Pekanbaru. Dari keteranganya, bahwa pelaku diperintahkan untuk menjemput barang oleh pemesan yakni F yang ada di Kampar dari tangan pelaku RF dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp5 juta dan baru diterima sebesar Rp1 juta.

"Setelah barang tersebut diterimanya, tersangka Rofi akan menyimpan barang tersebut sampai ada perintah selanjutnya dari pelaku F yang berada di Kampar," katanya lagi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai "tukang becak" sabu-sabu itu, ketiga pelaku akan diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Usai pres rilis KBO Narkoba IPTU Toni Armando langsung melakukan uji barang tersebut dengan menggunakan alat khusus yang di datangkan dari Polda Riau dan hasilnya disaksikan oleh ke tiga tersangka.(EDI)



 
Berita Lainnya :
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  • Kajati Riau Akmal Abbas Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri
  • IMO Indonesia Sampaikan Selamat Kepada Prabowo - Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029
  • Barita Simanjuntak : JA Burhanuddin Bernyali Buat Pedang Adhyaksa Menyala
  • Bupati Rohul H Sukiman Bersama Rombongan Hadiri Langsung Pelepasan Pawai Taaruf MTQ Prov Riau Di Kota Dumai
  • Bupati Kasmarni Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai
  • Teriring Ucapan dan Doa dari Keluarga Besar IMO-Indonesia Atas Pernikahan Putri Bamsoet
  • Prosesi Peminangan, LAMR Bakal Tabalkan Gelar Adat kepada Kajati Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved