ROKAN HULU - Polisi Sektor (Polsek) Kabun, Resor Rokan Hulu, Daerah Riau, Jumat (04/9/2020) Pukul 02.00 WIB berhasil mengngkap, menangkap terhadap tersangka diduga pelaku Tindak Pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), modus pelaku pinjam sepeda motor kepada pemilik dengan berbagai alasan diantaranya beli pulsa dan makan.
Terungkap nya kasus Curanmor ini, atas Laporan Korban bernisial SM Perempuan, Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Kabun, bersama saksi-saksi nya, IL, Laki-laki, Swasta, warga Pekanbaru dan SR 30 tahun, Perempuan, Karyawan swasta, warga Desa Kabun.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, SH kepada wartawan Sabtu, (5/9), membenarkan pelaku kini sudah tersangka ditangkap Polsek Kabun.
Kasus Curanmor ini lanjut Paur Humas Polres Rohul menerangkan, berawal pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekira Pukul 10.00 Wib, Polsek Kabun menerima laporan dari Korban, bahwa korban kehilangan satu unit sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 2623 UQ, Warna Putih Merah,
Dengan Nomor Rangka MH1JFRI1XFK106123, dan Nomor Mesin JFR1E-1104226 a.n SM yang terjadi Pada hari senin tanggal 26 Juni 2017 sekira Pukul 04.00 Wib di Desa Aliantan Kecamatan kabun.
Korban mengetahui tidak ada lagi sepeda motor milknya itu, saat ia membuka pintu dapur arah kamar mandi sudah terbuka, dan pelapor melihat 1 unit sepeda motor honda beat miliki tersebut sudah tidak ada lagi ditempat nya.
Kemudian Korban menjerit minta tolong kepada anaknya dan kemudlan anaknya ikut membantu mencari, namun tak ada lagi, sehingga atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp.16.000.000,-(Enam Belas Juta rupiah) dan dilaporkan nya di Polsek Kabun.
Lalu setelah diterima Laporan Korban, pihak Kepolisian Sektor Kabun langsung menindaklanjuti, sesuai hukum yang berlaku. Dan pada hari Jumat tanggal 04 September 2020 sekira pukul 01.00 wib Timsus curanmor mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku TP pencurian sepeda motor (curanmor) berdasarkan LP sedang berada di Kecamatan Ujungbatu.
Tak menunggu lama, sekira pukul 02.00 wib Timsus curanmor berhasil mengamankan seorang pria di salah satu rumah di daerah Tanah Datar Kecamatan Ujungbatu yang mengaku bernisial Mus alias Borneo dan saat di introgasi Mus alias Borneo mengakui sudah melakukan caranmor tersebut, dengan modus meminjam Sepeda Motor kepada korban dengan alasan ingin membeli pulsa listrik.
"Saat ini Tersangka sudah diamankan di Polsek kabun guna proses hukum selanjutnya,"jelas Ipda Totok Nurdianto.
Ditambahkannya lagi, sesuai pengembangan Tersangka
pernah melakukan tindak pidana lainnya di beberapa tempat, hasil introgasi kepada Tersangka diperoleh keterangan nya, 1 di TKP Daerah Kecamatan Rambah melakukan dugaan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor jenis honda Revo Fit (DPB) berangkat ke tkp menggunakan mobil travel dari Ujungbatu kemudian melihat kunci sepeda motor tersebut berada di jok motor dan langsung membawa Sepeda motor tersebut.
2. Di Daerah Kecamatan Tandun melakukan dugaan tindak pidana penggelapan 1 unit spd motor jenis honda vario berangkat ke tkp menggunakan mobil travel dari Ujungbatu dengan modus meminjam sepeda motor tersebut menuju kedai/ warung.
3. Daerah Langkitin Kec Rambah Samo melakukan dugaan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit spd motor honda beat warna hitam berangkat ke tkp menggunakan mobil travel dari ujungbatu dengan modus meminjam sepeda motor dengan anak pemilik sepeda motor dengan alasan ingin membeli makan. Sehingga sampai saat ini Tim Curanmor masih dilapangan untuk melakukan penyelidikan BB lainnya.
Barang Bukti yang diamankan, 1. 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam no rangka : MH1JFD212DK866321 no mesin : JFD2E-1860386
2. 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna merah hitam no rangka : MH1JFV118FK102290 no mesin : JFV1E-1102839
3. 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih no rangka : MH1JFR11XFK106123 no mesin : JFR1E-1104226.(Fah/SHI Group/ Sumber Humas Polres Rohul).