AKBP Taufiq Baru Menjabat Kapolres Rohul, Jajarannya Ungkap Pelaku Curanmor 5 Unit SPM BB.
ROKAN HULU - AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK. MH, baru menjabat hari pertama menjadi Kapolres Rokan Hulu, Daerah Riau, jajarannya berhasil mengungkap diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Sepeda Motor)
Pengungkapan Tindak Pidana pencurian sepeda motor ini, Senin tanggal 10 Agustus 2020 Pukul 14.00 WIB berdasarkan laporan Polisi LP/ 18 /VI / 2020 / RIAU / Res Rohul / Sek Bonai DS hari Sabtu Tanggal 08 Agustus 2020, dilaporkan korban Dirman 38 tahun
Laki-laki, Petani Pekebun, Kristen, Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH membenarkan pelaku Curanmor yang ditangkap bernisial
EP, 37 Tahun, Swasta, Alamat Simpang Jurong Bonai.
"Ya, 1 orang pelaku berhasil kita tangkap dan 5 Unit Sepeda Motor diamankan," kata Paur Humas Polres Rohul kepada Wartawan, Kamis, (13/8) tepat pada hari Sertijab Kapolres Rohul dari AKBP Dasmin Ginting, SIK kepada AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH.
Lanjutnya, pelaku ditangkap dengan kronologis berawal
pada hari senin tanggal 10 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 Wib, korban membawa 1unit sepeda motor merk HONDA REVO dengan nomor polisi BM 2569 XY, Nomor rangka :MH1JBK1115LK700875 Nomor mesin : JBK1E1697466, warna hitam-biru, atas nama SUPRIADI, Untuk pergi bekerja dikebun sdr. PAK HERI di jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu..
Sesampainya dikebun pelapor memarkirkan sepeda motor tersebut di kebun dengan mengunci stang serta digembok cakram, sekitar kurang lebih setengah jam pelapor kembali dan melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi ditempat yang korban parkirkan
Lalu pelapor berusaha mencari disekitar areal perkebunan tersebut dan kurang lebih 10 meter, korban menemukan 1 buah kunci besi yang biasa digunakan untuk membuka ban, dan pelapor menduga kunci tersebut adalah kunci yang digunakan pelaku untuk membuka kunci gembok yang ada di sepeda motor tersebut, sehingga korban melapor di Polsek Bonai Darussalam.
Setelah menerima laporan, Polsek Bonai Darussalam langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 pada Pukul 14.00 WIB, dipimpin Kapolsek Bonai DarussalamIPTU Riza Effyandi, SH bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju lokasi Simpang jurong, dan berhasil menangkap Pelaku yang mengaku bernama EP.
Pelaku EP ditangkap di rumah Kediaman nya di simpang Jurong ,setelah di introgasi pelaku juga mengakui perbuatannya menjual sepeda motor dengan merek Revo dengan nopol BM 2569 EY, nomor rangka: MH1JBK1115LK700875 dan Nomor mesin JBK1E1697466 warna hitam biru an. Supriadi tersebut kepada sdr Anto di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkslis.
Sesuai dengan LP/18/VI/2020/Riau/Res Rohul /Sek Bonai, Kanit Reskrim bersama anggota menuju ke kecamatan pinggir mendatangi rmh Sdra ANTO ,namun Sdra ANTO tidak ada di rumah,Kanit Reskrim melakukan kordinasi dengan RT setempat,dan RT setempat menjemput 4 unit sepada motor merek REVO dan menyerahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam.
Ada pun BB yang diamankan, 1. Unit sepeda motor dengan merek Revo dengan nopol BM 2569 EY, nomor rangka: MH1JBK1115LK700875 dan Nomor mesin JBK1E1697466 warna hitam biru an. Supriadi
1 unit Sepeda Motor dengan Merk Honda Revo Tanpa No Pol, Nomor Rangka: MH1JBE315DK239208 dan Nomor Mesin: JBE3E1234697 Warna Hitam
1 unit Sepeda Motor dengan Merk Honda Revo Tanpa No Pol, Nomor Rangka: MH1JBK110JK514657 Nomor Mesin: JBK1E1510464 warna Hitam
1 unit Sepeda Motor dengan Merk Honda Revo tanpa No Pol, Nomor Rangka: MH1JBC212BK591732, Nomor Mesin: JBC2E1578249 Warna Hitam Merah
Dan 1 unit Sepeda Motor dengan Merk Honda Supra X 125 tanpa No Pol, Nomor Rangka: MH1JB81148K157741,Nomor Mesin: JB811E1155089 Warna Hitam.
"Kini pelaku dan BB sudah diamankan di Polsek Bonai Darussalam guna proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (Fah/SHI Group/ Humas Polres Rohul).
Komentar Anda :