PN Pasirpengaraian Tolak Gugatan Pemohon Pelaku Narkotika Ditangkap Polsek Rambah Hilir
Rabu, 12/08/2020 - 19:07:30 WIB
ROKAN HULU - Sidang Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu yang dilaksanakan selama seminggu, sesuai pada sidang Putusan Selasa, (11/8/2020), Hakim tunggal menolak gugatan Pemohon.
Sidang tersebut bertempat di ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, Komplek Perkantoran Pemda Rohul, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, dipimpin Hakim Tunggal Rudy Cahyadi, SH dan panitera Bapak Jubir Amri, SH, dengan dasar Surat gugatan Praperadilan No:04/pid/pra/2020/PN pro tgl 23 Juli 2020.
Pada Praperadilan ini, Pemohon:
M. YUNUS NASUTION, Umur 32 tahun, Pekerjaan Petani, Alamat. Dusun Setia Baru Desa Tambusai Timur Kecamatan melalui kuasa hukum nya GERI.S.H. M.H dan Rekan dari Kantor Hukum FIGE yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai -Pasirpengaraian
Sedangkan termohon, Kapolda Riau Cq Kapolres Rohul Cq Kasat Reskrim Polres Rohul Cq Kapolsek Rambah Hilir melalui Kuasa Hukum Team Bidang Hukum Polda Riau
Dalam gugatan pemohon, menyatakan tindakan termohon yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Muhammad Yunus Nasution (pemohon) adalah tidak sah.
Selain itu, menyatakan bahwa, penetapan tersangka oleh termohon terhadap muhammad Yunus Nasution dengan dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu melanggar pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, menyatakan penyitaan dan pengeledahan terhadap diri pemohon tidak sah. Menyatakan penyidikan yang dilakukan terhadap termohon tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Dan menghukum kerugian kepada termohon baik material maupun imaterial sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Namun selama sidang tersebut, dibantah oleh Bidang Hukum Polda Riau yang mewakili termohon, yang akhirnya Hakim Tunggal dalam putusan nya, menimbang serangkaian tindakan penyelidikan, Penangkapan, Penahanan, Penyitaan, penggeledahan yang dilakukan oleh termohon adalah Syah berdasarkan Hukum yang berlalu.
Maka Hakim PN Pasir Pangaraian mengadili, Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dengan membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Negara.
"Kegiatan sidang pembacaan putusan selesai sekira pukul 15.00 wib," kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH kepada wartawan, Rabu, (12/8). (Sumber Humas Polres Rohul/SHI Group).
Komentar Anda :