Kejari Rohul Pers Release Pengembalian DD TA 2018, Pembangunan Box Culvert Yang Tidak Dilaksanakan di Desa Bonai
Rabu, 12/08/2020 - 17:16:48 WIB
ROKAN HULU - Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pers release pengembalian Dana Desa Tahun Anggaran (DD-TA) 2018.
DD yang dikembalikan ini, terkait Pembangunan Box Culvert yang tidak dilaksanakan sampai saat ini di RT 21/RT 22 RW 09 Dusun III Tanjung Pauh Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam.
Pers release tersebut dilaksanakan Senin ,(10/8/2020) bertempat di ruang Kepala Seksi Intelijen Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dihadiri Sudarso, ST Auditor Pertama pada Inspektorat Daerah Kabupaten Rohul dan Sulfan Alwi, SP Kabid Fasilitasi Keuangan dan Aset pada DPMPD Pemkab Rohul.
Disampaikan Kejari Ivan Damanik, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH, pengembalian DD ini merupakan
Keberhasilan dan komitmen Kejari Rohul dalam upaya pencegahan tidak terjadinya dugaan korupsi uang negara, meski angkanya hanya Rp Rp.44.033.000.
Kasi Intel Kejari Rohul menjelaskan,
pengembalian Dana Desa ini dari Sdr. Hasan selaku Bendahara Desa Bonai kepada Sdr. Rais, Am selaku Kepala Desa Bonai untuk kemudian dapat disetorkan ke rekening kas Desa sehingga dapat dipergunakan dengan ketentuan yang berlaku.
Lanjutnya menjelaskan,
Pengembalian DD ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor: SP.OPS - 07/L.4.16.3/Dek.3/07/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan Dana Desa pada Desa Bonai Darussalam TA 2018.
"Sehingga untuk menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Rokan Hulu sebelumnya terkait adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan Dana Desa terhadap 16 Kepala Desa di Kab. Rohul TA 2018," tuturnya.
Dimana dari 16 Desa tersebut, 15 Desa belum belum ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa TA 2018 sehingga tidak perlu ditindaklanjuti, dan 1 desa yaitu Desa Bonai kec. Bonai Darussalam dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan lebih lanjut berdasarkan surat perintah operasi intelijen kepala Kejari Rohul nomor: SP.OPS - 07/L.4.16.3/Dek.3/07/2020 tanggal 27 Juli 2020 dimaksud.
"Dan pengembalian DD TA 2018 ini telah dilaksanakan, yang dituangkan dalam Berita acara," pungkasnya. (Fah/SHI Group)
Komentar Anda :