ROKAN HULU - Putusan Sidang Praperadilan, Senin (10/8/2020) sekira jam 12.30 wib, dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pasirpengaraian (PN) Kabupaten Rokan Hulu menolak seluruhnya permohonan pemohon.
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Pasirpangaraiaan tersebut sudah berlangsung seminggu, dasar Surat gugatan Praperadilan no:02/pid/pra/2020/PN pro tgl 2 Juli 2020. Tentang Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan 1 Unit Mobil, Merk Hino Dutro BM 8093 UO, tersangka SUKARDI, usia 45 tahun, laki-laki, Tani, warga Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
Pemohon atau Penggugat, Sukardi, Umur 47 tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai utara melalui kuasa hukum nya Veky Syamsir, SH dan Dody Wirsa, SH dari kantor advokat Azet, SH dan rekan alamat jalan Dahlia no 97 Sukajadi Pekanbaru
Termohon, Polsek Kunto Darussalam, Dalam hal ini kuasa hukum dari Tim Bidang Hukum Polda Riau. Selama sidang berlangsung dipimpin Hakim Tunggal Adil Martogo Franki Simarmata, SH didampingi Penitera.
Yang mana, dalam Permohonan Pemohon, menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka sesuai pada Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/15/IV/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/20/IV/2020/Reskrim, tanggal 20 April 2020 yang dibuat oleh Termohon adalah tidak sah, dan memerintahkan Termohon mencabut status Tersangka terhadap Pemohon.
Selain itu menyatakan, tindakan Termohon yang menangkap Pemohon dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/15/IV/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020 adalah tidak sah dan memerintahkan Termohon mencabut status Pemohon dari status Tersangka pada Polsek Kunto Darussalam.
Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, menangkap dan menahaan adalah perbuatan melawan hukum, karena tidak dilaksanakan secara patut sesuai aturan yang terdapat dalam kitab undang - undang Hukum Pidana
Menyatakan Surat Perintah Penangakapan Nomor : SP.Kap/15/IV/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/20/IV/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020 tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan tidak sah segala ketetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi Immateril kepada Pemohon atas tindakan Termohon sebesar Rp. 500.000.000.(lima ratus juta rupiah) dan kerugian Materil sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Selama sidang Praperadilan tersebut berlangsung, Panasehat Hukum Termohon tetap membantah dalil nya Pemohon hingga sidang akhir Hakim membacakan amar putusan Hakim PN Pasir Pangaraian
Menolak seluruhnya permohonan pemohon. Menyatakan tindakan hukum berupa Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Ya, tindakan hukum berupa Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli kepada wartawan. (Sumber Humas Polres Rohul/SHI Group).