www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Putusan Sidang Praperadilan Polsek Kunto Darussalam, PN Pasirpengaraian Tolak Permohonan Penggugat
Senin, 10/08/2020 - 19:28:21 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU - Putusan Sidang Praperadilan, Senin (10/8/2020) sekira jam 12.30 wib, dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pasirpengaraian (PN) Kabupaten Rokan Hulu menolak seluruhnya permohonan pemohon.

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Pasirpangaraiaan tersebut sudah berlangsung seminggu, dasar Surat gugatan Praperadilan no:02/pid/pra/2020/PN pro tgl 2 Juli 2020. Tentang Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan 1 Unit Mobil, Merk Hino Dutro BM 8093 UO, tersangka SUKARDI, usia 45 tahun, laki-laki, Tani, warga Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.

Pemohon atau Penggugat, Sukardi, Umur 47 tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai utara melalui kuasa hukum nya Veky Syamsir, SH dan Dody Wirsa, SH dari kantor advokat Azet, SH dan rekan alamat jalan Dahlia no 97 Sukajadi Pekanbaru 

Termohon, Polsek Kunto Darussalam, Dalam  hal ini kuasa hukum dari Tim Bidang Hukum Polda Riau. Selama sidang berlangsung dipimpin Hakim Tunggal Adil Martogo Franki Simarmata, SH didampingi Penitera. 
 
Yang mana, dalam Permohonan Pemohon, menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka sesuai pada Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/15/IV/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/20/IV/2020/Reskrim, tanggal 20 April 2020 yang dibuat oleh Termohon adalah tidak sah, dan memerintahkan Termohon mencabut status Tersangka terhadap Pemohon.

Selain itu menyatakan, tindakan Termohon yang menangkap Pemohon dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/15/IV/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020 adalah tidak sah dan memerintahkan Termohon mencabut status Pemohon dari  status Tersangka pada Polsek Kunto Darussalam.

Menyatakan tindakan  yang dilakukan oleh Termohon  menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, menangkap dan menahaan adalah  perbuatan melawan hukum, karena tidak dilaksanakan secara patut sesuai aturan yang terdapat dalam kitab  undang - undang  Hukum Pidana 

Menyatakan Surat Perintah Penangakapan Nomor : SP.Kap/15/IV/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020  dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/20/IV/2020/Reskrim, tanggal 15 April 2020 tidak sah dan batal demi hukum.

Menyatakan tidak sah segala  ketetapan  yang dikeluarkan lebih lanjut  oleh Termohon  yang berkaitan  dengan penetapan   Tersangka  terhadap  diri Pemohon oleh Termohon.

Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi Immateril kepada Pemohon  atas tindakan  Termohon  sebesar Rp. 500.000.000.(lima ratus juta rupiah) dan kerugian Materil sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Selama sidang Praperadilan tersebut berlangsung, Panasehat Hukum Termohon tetap membantah dalil nya Pemohon hingga sidang akhir Hakim membacakan amar putusan Hakim PN Pasir Pangaraian 

Menolak seluruhnya permohonan pemohon. Menyatakan tindakan hukum berupa Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Ya, tindakan hukum berupa Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli kepada wartawan. (Sumber Humas Polres Rohul/SHI Group).



 
Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved