ROKAN HULU - Empat orang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan, Menguasai Mengedarkan, Memakai Narkoba jenis shabu-shabu ditangkap Polisi Sektor (Polsek) Rambah Hilir, Resor Rokan Hulu (Rohul), Daerah Riau, Jum'at, (03/7/2020) sekira pukul 19.00 wib.
Disampaikan Kapoles Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH menjawab reperter media ini Kamis, (9/7) membenarkan penangkapan 4 Pelaku.
Mereka pelaku ditangkap setelah
Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir mendapat informasi bahwa telah terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu di Wisma 99 Dusun Simpang D III Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir yang langsung diteruskan kapada Kapolsek Iptu Budi Ikhsani, SH.
Atas informasi itu, lalu Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 21.00 wib Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Rambah Hilir berhasil mengamankan para pelaku, masing-masing bernisial
MYS dan WK yang di kantong celana MYS ditemukan satu bungkus plastik yang di duga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu.
"Kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Rambah Hilir. Dari hasil interogasi MYS dan WK menerangkan membeli narkotika jenis shabu tersebut dari saudara MY yang diantar oleh saudara MM," kata Paur Humas Polres Rohul.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap MY, dan pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wib, Kanit Reskrim dan anggota Polsek Rambah Hilir berhasil menangkap MY di sebuah rumah di jalan Lidang Kecematan Tambusai dan ada seorang yang berada didalam kamar mengaku bernama ANH.
Saat penangkapan itu ANH ditanyai ianya menerangkan "di buangnya rokok dari jendela pak" lalu anggota Reskrim serta saudara ANH keluar dari dalam rumah menuju belakang rumah tepatnya dibelakang jendela rumah belakang dan saat itu ditemukan 1 bungkus rokok merk DUNHIL warna putih sisa sembilan batang rokok serta didalam bungkus rokok tersebut ditemukan 1 plastik bening yang berisikan 4 paket kecil diduga narkotika jenis shabu.
Selain itu juga ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis shabu serta ditemukan 1 plastik bening yang berisikan 10 buah plastik bening kecil Kemudian saudara MY dan ANH dibawa ke Polsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Masing-masing pelaku, MY, 31 tahun, petani, warga Setia Baru, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, WK, 32 tahun Petani, warga Desa Suka Maju DK 4D, MY, 26 Tahun, Wiraswasta, warga Setia baru Desa Tambusai Timur dan ANH, 23 tahun, Wiraswasta, warga Tanjung Baru, juga Kecamatan Tambusai.
BB yang diamankan dapat dari MY berupa, 1 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 botol plastik air mineral merk Aqua yang pada tutupnya terdapat 2 buah pipet bengkok, 1 buah kaca pirex,1 buah manis warna kuning, 1 buah mancis warna biru, 1 buah pipet sendok, 1 gulung timah rokok warna silver.
Dari WK diamankan 1 unit HP Merk OPPO black, BB yang ditemukan di luar jendela kamar rumah tempat saudara MY dan ANH diamankan 1 buah plastik bening berisi diduga narkotika jenis shabu, 1buah plastik bening berisikan 10 plastik bening dan 1 buah kertas karton kecil;
1 bungkus rokok merk DUNHIL putih sisa 9 batang rokok yang didalam rokok diselipkan 1 buah plastik klip bening berisikan 4 paket kecil yang di duga Narkotika jenis shabu, 5 buah pipet bening.
BB dari MY 1 unit HP Nokia tuoe 105 warna hitam, 1 unit HP merek VIVO blue, 1 unit kendaraan bermotor roda empat merek TOYOTA YARIS warna Putih nomor polisi B 1682 VMC, 1lembar bukti transfer BRI, dan uang tunai sebesar Rp.27.500.000 yang diamankan dari kantong saku belakang saudara MY.
"Saat ini pelaku dan BB sudah diamankan di Polsek Rambah Hilir guna proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (Fah/Tim SHI Group)