ROKAN HULU - Kepolisian Resor Rokan Hulu, Daerah Riau, terus melakukan pemberantasan pengedaran Narkotika di wilayahnya.
Dua orang laki-laki, diduga memiliki, menguasai, mempunyai dalam persediaan Narkotika Gol I Jenis Shabu-shabu berhasil ditangkap Minggu (21/6/2020) sekira jam 02.00 Wib
Kedua pelaku masing-masing bernisial AM 56Tahun, Tani, warga Desa Bangun Purba Kecamatan Bangun Purba dan DD, 22 Tahun, alamat yang sama.
Kapoles Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH yang dikonfirmasi Selasa, (23/6) membenarkan dua pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah kosong di jalan Arah Air Panas Pawan Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
Dari keduanya Polisi amankan Barang Bukti (BB), 2 paket Sedang Narkotika jenis Shabu yang terbungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 46,80 gram.
Selanjutnya 1 buah Plastik Warna Hitam, 1 buah dompet Kain warna Hitam, 1 unit Handphone merk OPPO A3s1 warna hitam, 1 unit handphone merk REDMI Note 5A warna silver, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BM 4672 MN.
Lanjut Paur Humas Polres Rohul, penangkapan kedua pelaku ini, berawal pada hari sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekira pukul 22.00 wib anggota Polsek Rambah menerima informasi dari masyarakat, di sebuah rumah kosong dijalan air panas pawan Desa Rambah Tengah Hulu sering tempat transaksi narkotika yang diteruskan sama Kapolsek Rambah Ipda S. Simatupang, SH.
Dasar informasi tersebut Kapolsek Rambah langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, lalu pada hari minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul 01.30 wib Anggota bergerak menuju TKP dan ternyata benar bahwa di TKP ada dua orang tidak dikenal, saat itu keduanya langsung ditangkap dan mengaku bernama insail AM dan SD. Kemudian dari penggeledahan Polisi temukan BB.
Selain itu pelaku juga mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah milik mereka, titipan dari Sdr RASEP yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diberikan kepada seseorang di Desa Rambah Tengah Hulu.
"Kini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Rambah untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku dikenakan Undang-undang Narkotika," pungkasnya. (Fah/Tim).