Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu
Minggu, 21/06/2020 - 08:53:56 WIB
Hebatriau.com, Kuansing - Berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp / A / 26 / VI / Res.4.2 / 2020 / Riau / Res Kuansing / Sek kuantan tengah, tanggal 17 Juni 2020 telah terjadi dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu, Minggu (21/06/20)
Dengan pelapor, An:
Nama : Solehan Gea
Pangkat/ Nrp : Aipda/79110698
Jabatan : Banit Reskrim Polsek Kuantan Tengah.
Pelaku an :
Nama : RUDIANSYAH Als RUDI
TTL : Batu Karang, 27 Desember 1992
Agama : Islam
Pekerjaan : Sales Kasur
Alamat : Desa Batu Karang Kec Payung Kab Karo Prop Sumut.
Saksi2:
1. Nama : Evit Julius, Polisi, Aspol Res kuansing
2. Nama : Rio Rezeky, Polisi, Aspol Res Kuansing.
Barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil yg dibungkus dengan plastik bening yg diduga berisikan Narkotika dengan berat kotor : 0. 10 gr yg diletakan didlm kotak rokok dunhill hitam.
- 1 (satu) unit handphone Nokia senter warna hitam.
- 1 (satu) buah botol kecil berupa alat hisap (bong), beserta 1 buah pipet kecil yg sudah diruncingkan yg disimpan didlm kotak rokak U Mild.
- 1(satu) buah mencis (korek api), 1 (satu) buah kaca pirex, 3 (tiga) buah pipet kecil, 1 (satu) buah jarum suntik yg sudah dibaluti dgn timah rokok yg disimpan didlm kotak rokok dunhill putih.
Kronologis kejadian:
Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekitar Pukul 15.45 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Narkotika jenis sabu oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Tengah beserta 3 org anggota di daerah water park yg terletak di Kel. Sei Jering Kec Kuantan Tengah Kab Kuantan Singingi,
Kronologis Penangkapan :
Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 sekitar pukul 15. 45 wib telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku di daerah water Park Kel sei Jering Kec Kuantan Tengah Kab Kuantan Singingi, dimana pada saat pelaku ditangkap oleh Kanit Reskrim beserta 3 orang anggota ditemukan didalam kantong celana pelaku kotak rokak dunhill warna hitam yg berisikan bungkusan kecil yg berisikan butiran kristal yg diduga Narkotika jenis sabu, dan pada saat ditanya oleh Kanit Reskrim Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut baru saja dibeli oleh pelaku dr seseorang yg berada diseberang taluk. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Tengah untuk pengusutan lebih lanjut.
Pasal yang dilanggar
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 ttg Narkotika.
Melakukan cek urine terhadap pelaku dan didapati bahwa urine pelaku (+) Met Amphitamine Kabag Humas Polres Kuansing (Aliamran piliang)
Komentar Anda :