Anggota Koperasi Karya Bakti Mahato Desak Penyidik Polres Rohul Tetapkan Datuk Rizal Dalimunte Tersangka
ROKAN HULU – Anggota Koperasi Petani Sawit Karya Bakti Mahato (KPS-KBM) Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, mendesak penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Rokan Hulu, untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan mereka yang sudah 6 bulan lalu dan menetapkan Datuk Rizal Munte selaku ketua koperasi Karya Bakti sebagai tersangka.
Desakan itu atas Lapdu Anggota KPS-KBM didampingi Pengacara mereka Rasman Arif Nasution sejak Bulan Januari Tahun 2020, tentang tindak pidana dugaan penggelapan uang hasil perolehan masyarakat Anggota KSP-KBM sejak ketua Datuk Rizal Dalimunte, yang kurang lebih 15 tahun dari tahun 2005 sudah produksi kelapa sawit Perkebunan Batang Kumu II yang bekerja sama dengan PT Torganda Wilayah Riau selaku bapak angkat.
"Pada Lapdu itu Anggota KSP-KBM merasa dirugikan selama kurang lebih 15 tahun itu sebesar kurang lebih Rp 108 Miliar dari hasil kerjasama bapak Angkat PT Torganda di luas kurang lebih 3.600 hektar dibagi 60 persen untuk Bapak Angkat dan untuk masyarakat anggota 40 perse," kata Anggota Kaperasi Petani Sawit Karya Bakti Sahbela Dalimunte, Iwan dan lainnya warga Dusun lll Mompa Desa Mahato kepada reperter Group media ini Kamis, (18/6/2020) di Pasirpengaraian.
Lanjut Sahbela Dalimunte, dasar Lapdu mereka Anggota KPS-KBM, tidak ada tranparansi dan tidak pernah dilakukan Rapat Anggota (RAT) Tahunan sesuai peraturan Koperasi Republik Indonesia.
Selain, Anehnya Anggota tiba-tiba adanya bertambah bisa menjadi lebih kurang 1000 orang, sedangkan Anggota yang berjuang awalnya bersama Pengurus KPS- KBM itu, hanya lebih kurang 550 orang.
Dari kesepakatan bersama dengan Bapak Angkat saat itu sejak tahun 2008 perolehan hasil setelah sudah dibagi oleh pihak PT Torganda selaku pengelola, mengeluarkan kopensasi sebesar Rp. 1,6 juta hingga 1,7 juta dari luas 2 hekta masing-masing anggota.
"Namun sangat disayangkan, sistem bagi hasil tidak sesuai apa yang disepakati dalam surat perjanjian. Bukannya mendapat hasil maksimal, kami angggota hanya mendapat Rp 50 ribu hingga Rp. 80 ribu perbulannya. Dan hal ini berjalan terus dari tahun ke tahun, sehingga kami melaporkan di Polres Rokan, dan sudah diproses hingga sudah banyak saksi dipanggil, saya sendi sudah tiga kali dipanggil, untuk kami minta Datuk Rizal Dalimunte ditetapkan tersangka, kalau tidak akan ada demo," tuturnya.
Masih Sahbela Dalimunte bercerita, ia mengaku salah seorang yang merintis lahan perkebunan sawit tersebut dari Hutan sejak tahun 1988 dengan luas kurang lebih 4.000 hektar, yang saat ini sudah menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Batang Kumu II PT Torganda Wilayah Riau yang berada di wilayah Dusun III Mompa Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.
"Merintis lahan itu dari hutan, katanya dulu hutan lindung, saya bersama ketua saat itu Abdul Somat Siregar Almarhum dan Datuk Rizal Dalimunte waktu itu Ketua Pemuda Pancasila Mahato. Saat merintis sebelum ada dibuat kerja sama dengan PT Torganda yang pemilik DL Sitorus almarhum, dan susah payah kami saat itu, sampai mengumpulkan masyarakat menjadi anggota kurang lebih 500 orang dengan mengumpulkan iuran Rp 5. 000/ KK," Ceritanya mengingat saat perjuangan itu dulu, Kabupaten Rohul masih Kabupaten Kampar
Karena saat itu terus mereka alami kekurangan modal, masih ketua Abdul Somat Siregar, sehingga atas kesepakatan Datuk Rizal Dalimunte mereka angkat menjadi ketua.
Pendek cerita, karena terkendala pembiyaan, mengimas dan menumbang berbagai jenis kayu keras, lalu mereka mencoba menghubungi mantan Pimpro Perkebunan Tambusai Timur PT Torus Ganda bernama atau disapa Dasun yang saat itu sudah pindah diwilayah Jambi.
"Kemudian Dasun mantan Pimpro Perkebunan Tambusai Timur langsung menyambungkan kami kepada DL Sitorus almarhum dan dibuat perjanjian kerja sama dan badan hukumnya, dengan kesepakatan 60 persen untuk Bapak Angkat PT Torganda dan 40 persen sama masyakarat Anggota KPS-KBM, hingga sekarang ini.
"Karena Ketua Datuk Rizal Dalimunte juga tidak pernah melaksanakan RAT, kami Anggota susah melaksanakan RAT Luar Biasa, dan saya terpilih jadi ketua, dan sedang menunggu SK penetapan dari Dinas Koperasi Transmigrasi Ketenagakerjaan UKM Kabupaten Rokan Hulu," pungkasnya.
Awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi Ketua KPS-KBM Datuk Rizal Dalimunte dan Pengurus lainnya dari Jum'at, (19/6) hingga berita ini ditayang belum ada yang bisa dihubungi.
Selanjutnya dikonfirmasi Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK, ia mengarahkan reporter media ini melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, SH dan dijawab KBO Reskrim Iptu BJ Tanjung SH, perkaranya masih diproses Lidik.
"Perkaranya masih di proses lidik bang," tulisnya, melalui pesan WhatsApp nya Jum'at, (19/6/2020)
Komentar Anda :