www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi Oleh Polres Dumai
Sabtu, 20/06/2020 - 11:49:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Hebatriau.com, Dumai - Kepolisian Resort (Polres) Kota Dumai berhasil mengungkap sindikat penyeludupan manusia yang dikendalikan dari dalam rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai.

Tujuh orang sindikat penyeludupan manusia yang diotaki oleh warga binaan Rutan Dumai dengan inisial TSS merupakan hasil pengembangan penangkapan 23 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Malaysia yang masuk Dumai secara ilegal.

Sedikitnya selama pandemi Covid-19 jaringan sindikat ini sudah 3 kali melakukan penyeludupan PMI asal Malaysia menuju Kota Dumai untuk dibalikkan ke kampung halaman mereka masing-masing.

"Ada tujuh tersangka kita amankan yakni J, Y, PR, Ze, K, S dan TSS. Mereka kita amankan secara terpisah dikediamannya masing-masing hasil perkembangan penyelidikan kita dari keterangan saksi-saksi," ujar Kapolres Dumai AKBP Yudhi Ananta Yudistira, Jum'at (19/06/2020) dalam press realase.

Diterangkan Kapolres, ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda. Seperti tersangka Y, Pr dan Ze berperan sebagai penyedia kendaraan dan sopir yang menjemput para PMI di Dumai untuk membawa para PMI ke tempat tujuan mereka.

Dari hasil pengembangan ketiga tersangka polisi kembali mengamakan empat tersangka lainnya secara terpisah yakni tersangka S yang berperan merekrut PMI yang akan pulang dari Malaysia ke Indonesia via Dumai.

Selain merekrut para PMI, tersangka S juga berperan mencari kapal, anak buah kapal beserta tekong untuk menjemput PMI di Malaysia berdasarkan perintah tersangka K alias U.

Dari tersangka K dan S polisi akhirnya berhasil mengamakan tersangka TSS otak pelaku penyeludupan manusia ini. Dimana tersangka TSS diamankan di Rutan kelas II Dumai.

Selain mengamankan ketujuh tersangka, polisi juga mengamakan barang bukti berupa speed boat, 4 unit mobil, pasport dan rekening tabungan.

"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan penyeludupan ini diotaki oleh tersangka TSS yang merupakan narapida dengan kasus yang sama dan masih menjalani hukuman penjara dari perkara sebelumnya dengan masa hukuman 5 tahun 1 bulan kurungan penjara," terang Kapolres.

Mantan Kapolres Kampar ini mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Dumai terkait keberadaan alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka untuk mengendalikan penyeludupan manusia ini.

"Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 junto pasal 10 tentang tindak pidana penyeludupan orang dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan pasal 120 undang undang Imigrasi nomor 06 tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres. (Rls/Red)

Sumber Cakaplah.com



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Sosialisasi Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang di Indramayu
  • Ikut Awasi Dana Participating Interest 10 persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • Seorang Pencuri Sapi Antar Propinsi Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambusai UtaraTidak Berkutik
  • Polsek Kandis dan Upika Kecamatan Kandis Menggelar Kegiatan FGD
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  • Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Sampaikan Jawaban Terkait LKPj Tahun 2024
  • Kepala Kejati Riau Terima Kunker Inspektur Keuangan Jamwas Kejagung RI
  • Ketum IMO Dukung Ninik Rahayu: Miliki Potensi Besar untuk Masuk Kabinet Pemerintahan Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved