"Masuk Daftar Hitam", Pemuda Pertanyakan LPJ Dana Desa Kedes Karya Mulya Selama Menjabat
Kamis, 18/06/2020 - 14:03:19 WIB
ROKAN HULU - Setelah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat sejak beberapa kepala Desa di Rohul dilaporkan lembaga swadaya masyarakat DPW LP TIPIKOR NUSANTARA RIAU Sejak April lalu.
Pada Lapdu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu, dugaan penyelewengan Dana Desa temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Tahun 2019, salah satu Kepala Desa Karya Mulya Suwarno ikut terseret didalam "daftar hitam" dan membuat masyarakat di desa karya Mulya bertanya-tanya akan validisasi tersebut.
Terkait hal tersebut, Tokoh pemuda Desa Karya Mulya Al Arismon, angkat bicara terkait desas desus yang terjadi dikalangan masyarakat mereka tersebut.
Al Arismon menyampaikan kekecewaannya terhadap Kepala Desa Karya Mulya Suwarno yang menjabat dua periode sejak tahun 2014, karena sudah berlarut-larut didalam permasalahan ini, apa lagi beredar berita sudah dilaporkan di Kejati Riau.
Menurutnya Kepala Desa harus cepat tanggap dalam menyelesaikan isu ini sehingga tidak membuat masyarakat awam yang mendengar di didesanya bertanya-tanya dan bingung dengan kevalidasi berita tersebut.
"Dengan persoalan saya pribadi dan mewakili pemuda desa Karya Mulya merasa risih karena desa kita disebut-sebut didalam permasalahan ini. Saya juga kecewa karena sikap Kepala desa yang cenderung tidak menggubris isu tersebut, karena dengan isu tersebut akan membuat perpecahan diantara masyarakat yang pro dan kontra terhadap pemerintah desa karya Mulya," Kata Al Arismon.
Lanjutnya, ketokohan kepala desa sangat dibutuhkan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat desa karya Mulya. karena jika ini dibiarkan begitu saja tentu akan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa karya Mulya.
"Kami berharap Kepala Desa Karya Mulya selaku Penjabat Publik dan hasil pemilihan masyarakat, melakukakan Kralifikasi,"imbuh Al Arismon yang juga sebagai ketua umum IPEMARASO RIAU kepada reporter media ini Jum'at, (18/6/2020)
Tambah Al Arismon meminta kepala desa mereka untuk transparansi dalam Laporan pertanggungjawaban (LPJ) seluruh kegiatan yang menggunakan dana desa selama menjabat dari tahun 2014 2 menjadi kepala desa secara terbuka kepada masyarakat guna untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadapnya.
"Sebenarnya tidaklah salah bahwa ketentuan KIP (Keterbukaan Informasi Publik) menurut UU Yang berlaku di kemukakan kepada publik dan saya berharap bahwa kedepan dalam menentukan arah pembangunan desa maka pihak pemerintah desa dapat mengundang tokoh tokoh pemuda dan masayarakat untuk ikut andil memberikan ide serta gagasan pemikiran agar pembangunan desa semakin kokoh,"...tutup Al Arismon Kabid Sospol HMI cabang Pekanbaru. (Fah/Tim).
Komentar Anda :