www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Sidang Gugatan Perdata PT Hetahaean di PN Rohul Berlanjut, Kedua Pihak Saling Membantah
Rabu, 17/06/2020 - 05:59:29 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU - Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan, Selasa, (16/6/2020), penggugat H.Syafi'i Lubis warga Desa Tingkok tergugat  PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, didampingi kuasa hukum masing-masing. Agenda sidang jawaban tergugat dari semua pokok perkara diajukan penggugat

Pada Sidang itu tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19,  dipimpin Majelis Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH juga Wakil Ketua PN Pasirpengaraian didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, SH, M.BA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera.

Penasehat Hukum PT Hutahaean dibaca Mulia Saragih  menilai tak ada hak nya penggugat untuk mengajukan gugatan Perdata dilahan yang ada perjanjian kerja bersama antara PT Hutahaean dan KUD Setia Baru Desa Tambusai Timur saat itu. 

Selain itu juga ada surat KUD Setia Baru kepada PT Hutahaean terkait lahan ini. Namun pada sidang pembuktian nanti disampaikan.

"Jadi, sudah jelas yang ada perjanjian itu KUD Setia Baru dengan PT Hutahaean, namun kita tetap pada sidang pengadilan ini yang sedang berlanjut, dan kalau juga ada mediasi bila penggugat dan tergugat masih mau duduk bersama, ya dipersilahkan," kata Mulia Saragih. 

Selanjutnya sidang ditutup oleh Yang Mulia Hakim Ketua, dengan mengetok palu, sidang dilanjutkan seminggu kedepan, pembuktian surat dari tergugat.

Sementara itu dari wawancara nya Penasehat Hukum dari Penggugat Efesuss DM Sinaga, SH pihaknya tetap membantah semua dalil yang disampaikan Pengacara Tergugat Mulia Saragih dan Dafit Arianto pada sidang tersebut. 

Karena Ia menilai PT Hutahaean wanprestasi atau ingkar janji kepada penggugat semenjak kelapa sawit dilahan kurang lebih 57.52 hektar milik klainnya H. Syafi'i Lubis di areal PT Hutahaean itu sudah produksi sejak tahun 2004. 

"Kami membantah seluruh dalil-dalil tergugat itu, dan pada sidang selanjutnya disitu kita akan menyampaikan bukti-bukti kita yang ada dan jelas," kata Efesus Sinaga singkat dengan tegas. 

Adanya pernyataan dari PT Hutahaean, KUD Setia Baru sudah mengeluarkan surat yang katanya diketahui oleh Kepala Desa Tingkok dan Kepala Desa Lubuk Soting, yang menyebut tidak adanya lahan penggugat H.Syafi'i Lubis pada lahan PT Hutahaean di areal lahan KUD Setia Baru itu, para penggugat akan dipermasalahkan.

Karena pada perjanjian awal lahan penggugat sudah jelas ada seluas kurang lebih 57.52 hektar, bahkan biaya Imas Tumbang pada lahan tersebut sudah diganti oleh manajemen PT Hutahaean saat itu.

"Kami mencurigai surat dari KUD Setia Baru itu diduga ada Rekayasa, karena KUD Setia Baru selama ini sudah tidak berjalan lagi. Tidak mungkin ada surat di tahun 2017, Pengurus KUD Setia Baru itu bendaharanya orang tua kami yang menggugat perdata saat ini, bahkan sudah kami konfirmasi kepada Kepala Desa Tingkok dan Lubuk Soting, kedua Kedes red. tak mengetahui surat tersebut dan mereka juga tidak melihat," kata Budiman Putra H.Syafi'i Lubis.

Budiman yang juga Anggota DPRD Rohul dari Fraksi Partai Gerindra menduga PT Hutahaean yang pemiliknya Harangan Wilmar Hutahaean menutup-nutupi pernyataan nya pada mediasi di depan Komisi II DPRD di Ruang Pertemuan Hotel Labersa saat itu.

Dijelaskan Budiman, pada Pernyataan pemiilk Perkebunan Sawit PT Hutahaean yang sudah tertuang dalam berita acara, bahwa lahan orang tua mereka H. Syafi'i Lubis, diakuinya ada dilahan PT Hutahaean dan akan dirinya selesaikan, "sedangkan lahan masyarakat lainnya, Ketua KUD Setia Baru Porkot Hasibuan tau cara menyelesaikan sebut Owner PT Hutahaean saat itu.

"Kan aneh, sudah tidak memberikan hak kami pemilik lahan dan  juga hak masyarakat yang kurang lebih 20 tahun sejak produksi kelapa sawit di lahan orang tua kami itu, malah dalil-dalilnya dibuat-buat untuk menghilangkan hak orang tua kami. Surat KUD Setia Baru itu akan kami permasalahan keabsahannya didepan hukum, melalui penesehat Hukum," tegas Budiman.

Selaku Anggota DPRD Rohul, Ia meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk tidak memperpanjang Izin Hak Guna Usaha PT Hutahaean sebelum jelas penyelesaian permasalahan persoalan hak masyarakat sesuai Undang-undang no 39 tahun 2014.

"Saya juga  akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rokan Hulu terkait lahan masyarakat perusahaan Kelapa Sawit PT Hutahaean di Kecamatan Tambusai tersebut, dalam pansus itu nanti dipertanyakan apa saja yang sudah diberikan perusahaan itu kepada masyarakat wilayah lingkungan di beberapa Desa, termasuk Desa Tingkok, Lubuk Soting, Tambusa Timur, karena selama ini dari pengaduan  masyarakat yang ia terima tidak pernah ada Corporate Social Responsibility (CSR) nya," tegas Budiman Anggota DPRD Rohul dari Dapil II Kabupaten Rokan menutup.

Ditempat yang berbeda Kepala Desa Lubuk Soting Marposo Siregar, SE terkait surat KUD Setia Baru itu katanya, tidak pernah ia lihat dan terima.

"Selama saya Kepala Desa, saya tidak ada menandatangani, menerima dan mengetahui surat dari KUD Setia Baru tersebut," jawab Kades Lubuk Soting melalui via selulernya. 

Owner PT Hutahaean Harangan Wilmar Hutahaean yang dikonfirmasi, pihaknya tetap menyerahkan pada proses di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian. (Fah/Tim).



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Sosialisasi Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang di Indramayu
  • Ikut Awasi Dana Participating Interest 10 persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • Seorang Pencuri Sapi Antar Propinsi Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambusai UtaraTidak Berkutik
  • Polsek Kandis dan Upika Kecamatan Kandis Menggelar Kegiatan FGD
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  • Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Sampaikan Jawaban Terkait LKPj Tahun 2024
  • Kepala Kejati Riau Terima Kunker Inspektur Keuangan Jamwas Kejagung RI
  • Ketum IMO Dukung Ninik Rahayu: Miliki Potensi Besar untuk Masuk Kabinet Pemerintahan Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved