www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Polsek Rambah Tangkap Lelaki 54 Tahun Ini, Diduga Cabul Anak SD Kelas Dua
Kamis, 04/06/2020 - 12:37:00 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU, – Dugaan Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Selasa (02/6/2020 sekitar pukul 11.00 WIB

Kali ini, menimpa bunga 8 tahun (bukan nama sebenarnya), warga jalan lintas Pasirpengaraian – Tangun  di RT 02 RW 01 Dusun Sungai Bunut Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah.

Bocah berusia 8 tahun tersebut, diduga mendapatkan perlakuan cabul dari Par (54), yang merupakan tetangga korban. Akibat perbuatannya tersebut, kakek sebagai Pedagang, alamat KTP berasal dari Dusun I Karya Makmur RT 006 RW 000 Desa Payo Lebar Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi ditangkap unit Reserse Kriminal (Unitreskrim) Polsek Rambah Resort Rokan Hulu Rabu (03/6/2020) Siang, dirumahnya.

Disampaikan Kapoles Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Lanjutnya, terungkap kasus ini,  setelah ibu korban datang ke Polsek Rambah untuk melaporkan kejadian Pencabulan terhadap Anaknya yang terjadi Selasa (02/6/2020 sekitar pukul 11.00 WIB

Awalnya ibu korban Hr (43) melihat bunga keluar dari rumah seorang Lelaki yang tidak dia kenal dan tinggal tak jauh dari rumah nya,saat itu ibu korban bertanya  “Ngapain kamu dari rumah Laki-laki itu ‘ namun anaknya menjawab gak ada apapa” Katanya dengan nada agak Ketakutan.

Setelah di bujuk bujuk, akhirnya korban menceritatakan bahwa ia telah dicabuli oleh Laki-laki yang tidak dikenalnya dengan cara di gendong dipangku lalu Lelaki tua itupun memasukkan jari tangannya ke alat vital anaknya itu.

Selain itu lelaki itu juga memasukan tangan bunga ke dalam celananya untuk memegang kemaluannya, dengan iming-iming dan diberikan uang  Rp.36.000.- rupiah ” Ujar Ibu Korban cerita  gadis cilik yang masih duduk dibangku kls II SD itu.

 Atas Kejadian tersebut maka orang tua Korban langsung membuat Laporan ke Polsek Rambah, dan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/25/VI/2020/Riau/Res Rohul/Sek. Rambah, tanggal 03 Juni 2020 tentang tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah umur.

Menerima laporan tersebut, unit Reskrim langsung melakukan Penyelidikan dan diperoleh info bahwa pelaku Pencabulan berinisial PAR, Sedang berada dirumahnya, Dari informasi tersebut Kanit Reskrim langsung menyampaikan kepada Kapolsek Rambah IPTU Pardomuan Simatupang,

Usai memberikan arahan kepada anggota Saat itu juga Kapolsek Rambah bersama Personelnya langsung menuju Target, sesampainya di TKP terlihat Pelaku sedang berada disamping rumanya, Petugas langsung menangkapnya.

Setelah dilakukan interogasi Pelaku mangakui Perbuatannya bahwa dia telah Mencabuli Korban, setelah itu maka Pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polsek Rambah untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diakuinya, saat kejadian rumah dalam keadaan sepi. Diduga, tersangka ini telah dirasuki nafsu bejatnya. Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan rayuan mautnya, yakni merayu korban dengan diiming-imingkan uang jajan senilai Rp 36 ribu.

"Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya, Kepada tersangka dikenakan Undang-undang  Perlindungan Anak," pungkasnya. (Fah/Tim).



 
Berita Lainnya :
  • Sampaikan Simpati dan Belasungkawa: PPWI Lakukan Courtesy Call di Kedubes Rusia untuk Mengekspresikan Solidaritas
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Sosialisasi Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang di Indramayu
  • Ikut Awasi Dana Participating Interest 10 persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • Seorang Pencuri Sapi Antar Propinsi Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambusai UtaraTidak Berkutik
  • Polsek Kandis dan Upika Kecamatan Kandis Menggelar Kegiatan FGD
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  • Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Sampaikan Jawaban Terkait LKPj Tahun 2024
  • Kepala Kejati Riau Terima Kunker Inspektur Keuangan Jamwas Kejagung RI
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved