Hukum dan Lingkungan
Bupati Rohul Dinilai Tak Peduli PAD Dari Tambang Galian C Marak Aktivitas Lebih Dari 5 Tahun, LPPNRI, Kemana Uangnya ?...
Sabtu, 23/05/2020 - 12:20:12 WIB
ROKAN HULU -Pemanatau Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Nagara Republik Indonesia, (LPPNRI) menilai Bupati Rokan Hulu H. Sukiman tidak peduli pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya dari Pertambangan berbagai Galian C atau Quari yang ada didaerah itu. Berdasarkan pernyataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat bahwa saat ini tidak ada satupun yang mempunyai izin yang beberapa kali diekspose media
hebatria.com belum lama ini.
Pada berita itu, hal yang sama juga disampaiikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis-
PMPTSP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Gorneng S.Sos, M.Si, baru Dua Galian C yang sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk penerbitan izin operasionalnya, yang lain belum ada yang mengajukan.
Atas hal tersebut Pamantau Nasional LPPNRI juga Ketua Komando Garuda Sakti Provinsi Riau S. Hondo secepatnya akan melakukan langkah sesuai undang-undang pertambangan.
"Kita akan somasi Bupati Rokan Hulu, ada apa sebenarnya ? Dan kita juga akan lapotkan di Polda Riau, karena dari pernyataan dari Dinas terkait pada Pertambangan Galian C tersebut, dinilai ada pembiaran dengan tidak berupaya bagai mana Pengusaha nya dapat untuk kepedulian kemajuan Daerah yang berjulukan negeri seribu suluk tersebut. Ini Ada aktivitas Quari, namun kemana uangnya sejak diundangkannya Undang-undang nomor UU No 23 Tahun 2014 itu?," Tegas Suadara Hondro juga Ketua DPW IMO Riau Sabtu, (23/5/2020)
LPPRI dan IMO Riau menilai, sejak Pemerintahan Pusat, Presiden RI undangkan Undang-undang nomor UU No 23 Tahun 2014, menurutnya tidak ada tindaklanjut. Sehingga selain diduga hilang PAD dari Tambang Galian C itu, kerusakan lingkungan lokasi Kuari juga ada disana, meski lahannya itu punya pengusahanya.
"Kita menyayangkan sikap tidak tegasnya Bupati Rokan Hulu, juga tidak serius menindaklanjutin setelah diundangkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 hingga kurang lebih dari 5 tahun ini. Sedangkan beliau red, berakhir masa jabatannya pada April Tahun 2021 mendatang, tunda bayar terus ada di Daerah itu," beber S. Hondro.
Terkait pengelolaan uang APBD yang ada, semua orang bisa mengelola bila diberikan amanah. Namun untuk peningkatan PAD juga perlu di upayakan dengan jabatan yang diberikan oleh masyarakat kepadanya.
"Kebijakan strategis juga harus ada kepada kepala daerah yang menjabat, karena peningkatan PAD dan kemajuan pembangunan suatu daerah tergantung kepedulian Kepala Daerahnya itu sendiri, dengan berupaya menggali sumber-sumber PAD dengan menyesuaikan Undang-undang dan Peraturan yang ada. Namun kalau hanya mengelola yang sudah ada sebelumnya juga semua orang bisa bila diberikan amanah," jelas Indra Ramos. (Fah/Tim).
Komentar Anda :