www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Kasus ZA, 'Pelajar Bunuh Begal' Alasan Pemaaf bisa Jadi Pertimbangan Hakim
Rabu, 22/01/2020 - 18:08:45 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) berharap hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, yang menyidangkan perkara dengan terdakwa pelajar berinisial ZA, pada kasus pembunuhan terhadap Misnan, dapat mendudukkan perkara ini dengan lebih jernih.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, latar belakang dan niat ZA sampai melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya harus ditelusuri secara mendalam. Karena dilihat secara sekilas, tidak terlihat niat ZA untuk melakukan perbuatan tersebut apalagi sampai direncanakan.

Karena itulah, kata Maneger, tidak heran jika persidangan kasus ini sempat mencuat dan menarik perhatian publik, bahkan sempat dibahas pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Jaksa Agung akibat dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai berlebihan.

“Dakwaan Pasal 340 KUHP terhadap ZA mengagetkan kita. Wajar jika publik bersuara. Kita berharap hakim yang menyidangkan perkara ini melihat lebih jernih alasan ZA melakukan perbuatan yang didakwakan kepada, apalagi yang bersangkutan (anak) masih bawah umur,” ungkap Maneger.

Hal lain yang dapat menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya adalah alasan pemaaf, yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Maksud dari alasan pemaaf yaitu perbuatan yang dilakukan terdakwa tetap bersifat melawan hukun dan tetap merupakan perbuatan pidana, akan tetapi terdakwa tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.

Alasan pemaaf diatur dalam Pasal 49 KUHP. Di situ disebutkan, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, misalnya, pelaku melakukan pembelaan atas diri atau orang lain secara berlebihan sehingga menyebabkan pelaku yang mengancam diri atau orang lain tersebut terbunuh.

“Jika hakim yakin akan keterangan terdakwa di dalam persidangan, alasan pemaaf bisa menjadi dasar pertimbangan putusan,” kata Maneger lagi.

Seperti banyak diberitakan media massa lokal di Jawa Timur maupun nasional, jaksa penuntut umum mendakwa ZA dengan dakwaan primer Pasal 338 KUHP tentang tindakan pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Namun, pada sidang pembacaan tuntutan, Selasa (21/1-2020), Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tidak dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Sehingga ZA hanya dituntut jaksa dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved