Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap, Wali Kota Dumai Zulkifli Tidak Ditahan KPK
Minggu, 06/10/2019 - 21:28:37 WIB
PEKANBARU -- Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap usulan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun Zulkifli tidak ditahan KPK.
Zulkifli keluar dari gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019) sekitar pukul 21.30 WIB. Zulkifli, yang memakai kemeja putih dan jaket hitam, berjalan didampingi dua orang pria.
Zulkifli tampak terburu-buru sembari meninggalkan gedung KPK sembari terus menundukkan kepala. Zulkifli memilih tak banyak bicara ketika ditanya berkaitan dengan kasusnya.
"No comment, nggak usah, pengacara-pengacara saja. Makasih," kata Zulkifli.
Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan juga disangkakan menerima gratifikasi.
Kasus pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga November 2019.*elv/red
Komentar Anda :