Biarkan Konten Hoax, Perusahaan Platform Digital Bisa Didenda Hingga 100 Miliar
Minggu, 08/09/2019 - 16:18:01 WIB
JAKARTA -- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan perusahaan platform digital bisa didenda apabila membiarkan berita palsu atau hoaks bersarang di platformnya.
Ihwal denda akan tercantum dalam Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang ditargetkan rampung Oktober 2019.
"Teknisnya umpamanya kalo ada konten hoaks, dia harus bertanggung jawab membersihkan. Kalau enggak bersih kami denda," ujar Semuel di kantornya, Jumat, 6 September 2019. Adapun besar denda maksimum adalah hingga Rp 100 miliar per pelanggaran.
Denda maksimum itu, kata Semuel, bisa dikenakan kalau perusahaan mendiamkan beberapa kali hingga menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat. "Jadi tidak merespon permintaan dan membiarkan penyebaran konten-konten yang bisa merugikan masyarakat itu akan kena."
Saat ini revisi beleid itu, ujar Semuel, sudah rampung dan sedang disirkulasi alias dikelilingkan ke beberapa kementerian oleh Sekretariat Negara selama 30 hari sejak 16 Agustus 2019 dan direncanakan rampung Oktober 2019. "Nah ini prosesnya memang cukup panjang tapi substansinya sekarang kita mendengar dari beberapa masukan mana pun," kata dia. Selain perihal denda, melalui beleid itu Kominfo mengatur sektor swasta yang sebelumnya belum diatur.
Beleid anyar itu nantinya juga akan mewajibkan perusahaan yang mengelola data pribadi untuk mendaftar, seperti yang sebelumnya sudah diamanatkan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemerintah juga akan mengubah istilah perusahaan over-the-top atau OTT menjadi "platform digital".
Revisi PP PSTE sejak akhir 2018 lalu menuai perdebatan karena organisasi tidak setuju mengenai aturan tentang lokasi data center yang dianggap akan merugikan ekosistem digital di Indonesia. Revisi peraturan tersebut memuat aturan yang membolehkan data center berada di luar negeri, namun, data yang bersifat strategis wajib berada di Indonesia.***
Sumber: tempo.co
Komentar Anda :