www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Biarkan Konten Hoax, Perusahaan Platform Digital Bisa Didenda Hingga 100 Miliar
Minggu, 08/09/2019 - 16:18:01 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan perusahaan platform digital bisa didenda apabila membiarkan berita palsu atau hoaks bersarang di platformnya.

Ihwal denda akan tercantum dalam Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang ditargetkan rampung Oktober 2019.

"Teknisnya umpamanya kalo ada konten hoaks, dia harus bertanggung jawab membersihkan. Kalau enggak bersih kami denda," ujar Semuel di kantornya, Jumat, 6 September 2019. Adapun besar denda maksimum adalah hingga Rp 100 miliar per pelanggaran.

Denda maksimum itu, kata Semuel, bisa dikenakan kalau perusahaan mendiamkan beberapa kali hingga menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat. "Jadi tidak merespon permintaan dan membiarkan penyebaran konten-konten yang bisa merugikan masyarakat itu akan kena."

Saat ini revisi beleid itu, ujar Semuel, sudah rampung dan sedang disirkulasi alias dikelilingkan ke beberapa kementerian oleh Sekretariat Negara selama 30 hari sejak 16 Agustus 2019 dan direncanakan rampung Oktober 2019. "Nah ini prosesnya memang cukup panjang tapi substansinya sekarang kita mendengar dari beberapa masukan mana pun," kata dia. Selain perihal denda, melalui beleid itu Kominfo mengatur sektor swasta yang sebelumnya belum diatur.

Beleid anyar itu nantinya juga akan mewajibkan perusahaan yang mengelola data pribadi untuk mendaftar, seperti yang sebelumnya sudah diamanatkan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemerintah juga akan mengubah istilah perusahaan over-the-top atau OTT menjadi "platform digital".

Revisi PP PSTE sejak akhir 2018 lalu menuai perdebatan karena organisasi tidak setuju mengenai aturan tentang lokasi data center yang dianggap akan merugikan ekosistem digital di Indonesia. Revisi peraturan tersebut memuat aturan yang membolehkan data center berada di luar negeri, namun, data yang bersifat strategis wajib berada di Indonesia.***



Sumber: tempo.co



 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Gunakan Ijazah Palsu, Caleg DPRD Meranti Inisial 'HAI' Dituntut Klarifikasi Dari Tokoh Masyarakat
  • Tabligh Akbar Dengan Ustadz Ucay Dihadiri Ribuan Masyarakat
  • Usut Korupsi Mega Proyek Hotel Kuansing, Kejaksaan Tetapkan Eks Bupati H. Sukarmis Sebagai Tersangka
  • Kembali Beraksi! Kejati Riau Berhasil Amankan Terpidana Tipikor Yang DPO Selama 10 Tahun
  • Jadi DPO Hampir 3 Tahun, Terpidana Sudirman J Akhirnya Dibekuk Jamintel Kejagung RI Bersama Kejati Riau
  • Wabup Indra Gunawan Beri Apresiasi Pada Guru Tanpa Bosan Meningkatkan SDM Bagi Generasi Bangsa
  • Wabup H. Indra Gunawan Buka Kegiatan Loka Karya 7, Panen Hasil Belajar Program Pendidikan Guru Penggerak Ke- 9 Kabupaten Rokan Hulu
  • Penganugerahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Kepada Akmal Abbas, S.H., M.H
  • Bupati Rohul H Sukiman Sudah Di Persiapkan RPJPD 2025-2045 Dalam Rapat Musrenbang
  • Kajati Riau, Akmal Abbas, SH. MH, Raih Gelar Adat dari LAMR
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved