Pelantikan Penghulu persiapan, pengukuhan perpanjangan jabatan kepala kampung, BUMKAM, dan TP-PKK se- Kecamatan Kandis
Minggu, 15/09/2024 - 17:12:46 WIB
hebatriau.com, Kampung Kandis -- Jumlah kepala kampung yang di lantik oleh Bupati Siak Drs. H. Alfedri. M. Si., yaitu kampung samsam bapak Suparsono, kampung kandis Mulyatno, S.ip.,kampung persiapan Bekalar Dedi Suprapto, S. Sos, penghulu persiapan kandis Barat Fernando lumban raja, kampung sungai Gondang, kampung pencing Bekulo, kampung Belutu.
Bupati kabupaten Siak mengatakan acara pelantikan ini sesuai dengan Undang-Undang NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang tadinya masa jabatan kepala desa 6 tahun menjadi 8 tahun, begitu juga BPD. Ungkapnya Penyerahan SK Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa persiapan diberikan secara simbolis kepada kepala desa perwakilan setiap desa serta penyematan diberikan kepada 2 kepala desa persiapan.
Kata sambutan Bupati menekankan kepada para pengulu, BAPEKAM, dan TP-PKK( Team Pengerak pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) untuk menjalankan roda pemerintahan dalam rangka pencapaian tujuan yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
"Mulai hari ini, saudara-saudara resmi menjadi bagian dari aparat penyelenggara pemerintahan di propinsi Riau yang bersama-sama dengan pemerintah kabupaten Siak, kecamatan kandis yang ditugaskan untuk melaksanakan amanah dari masyarakat," tegas Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si.
Kepala desa merupakan kepala pemerintahan pada tingkat desa yang bertanggung jawab kepada bupati melalui camat yang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.
Dalam kaitan dengan pelaksanaan pembangunan desa, tegas Bupati.
Nantinya akan didukung dana besar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Desa maupun dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah.
"Sebagai pengguna anggaran, kepala desa diberi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan pembangunan desa yang berorientasi pada upaya memajukan desa dan perekonomian masyarakat desa," ucap Bupati.
Kepala desa, pesan Bupati, harus melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi yang baik untuk dapat melakukan percepatan pembangunan di desa, dengan tetap melibatkan para stakeholder utama di desa, sehingga meskipun telah diberikan dukungan dana besar namun pembangunan melalui keswadayaan dengan mengedepankan nilai-nilai kegotong-royongan masyarakat sebagai bagian dari keistimewaan desa dapat tetap terjaga.
Dalam melaksanakan tugas, Bupati mewanti-wanti agar para kepala desa tidak terlena hanya menjadi seorang birokrat, namun harus menunjukkan sikap sebagai seorang pemimpin, pamong, serta sosok ayah dan ibu yang mampu memberi rasa aman, nyaman dan tentram bagi seluruh masyarakat. Tantangan dan hambatan pasti akan kita hadapi, namun jadikan itu sebagai pendorong semangat untuk menempatkan saudara sebagai sosok pelayan masyarakat yang dicintai," pungkas Bupati.
Di akhir sambutan, Bupati kembali berpesan agar para kepala desa bekerja dengan tulus dan ikhlas serta semangat tinggi. Menggali setiap potensi yang ada dengan mengedepankan kearifan lokal.
"Jadikan masyarakat kita berpikir maju, tapi tetap bersikap dan berbudaya mengikuti ajaran-ajaran mulia orang tua kita dan agama. Kenali-kendala yang ditemui di lapangan. Bangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan seluruh stakeholder, dan jadilah bagian dari upaya mewujudkan visi misi kabupaten, yang maju, sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam ke-bhineka-an," tutup Bupati.
Komentar Anda :