Enam tahun sudah berlalu siltap perangkat Desa tak kunjung di cairkan kurang bayar tahun anggaran 2017. Pada kemana anggarannya ?
Kamis, 20/04/2023 - 00:35:43 WIB
Hebatriau.com. Kandis 14 April 2023
Siltap bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Kebijakan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) diaamanatkan Pasal 81 B ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Diberikannya Siltap Kepala Desa beserta perangkatnya untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Perangkat desa dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan desa. “Siltap merupakan hak bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberikan sesuai dengan beban tugas dan jabatan,”
Ketetapan itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa diubah menjadi: pertama, belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
a. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
2. Pelaksanaan pembangunan desa;
3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat desa.
Turut hadir dalam acara bujang kampung sebagai tuan rumah kepala desa Bapak Eka beserta jajarannya, pak Camat Said Irwan, SE beserta jajarannya, anggota dewan dari partai PAN pak Ngatmin, bapak Iin Cahyadi sebagai kepala Puskesmas Kandis.
Tujuan pelaksanaan Bujang Kampung untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk menjalin silaturahmi, mengetahui bagaimana kondisi masyarakat.
Kalimat tersebut disampaikan oleh Bupati Siak Drs H Alfedri MSi saat melaksanakan program kerja Bupati Bekerja dan ngantor di Kampung (Bujang Kampung) di Kampung
Pencing bekulo pada tanggal 14 April 2023. Acara ini sudah santer di wilayah kabupaten Siak dengan alasan acara jemput bola aspirasi, keluhan permasalahan, dan pelayanan kependudukan, serta BPJS kesehatan terhadap masyarakat tiap-tiap desa yang ada di kabupaten Siak.
Hasil wawancara awak media hebatriau.com kepada bapak Drs.H. Alfedri, MS.i tentang masalah siltap prangkat desa di sinyalir untuk desa yang ada di kabupaten Siak yang jumlahnya sekitar 122 desa yang siltap seluruh prangkat desa kurang bayar pada tahun anggaran 2017, kurun waktu kurang bayar pada bulan Oktober, Nopember, dan Desember. Menurut narasumber bupati Siak Alfedri mengatakan itu terjadi akibat turunnya harga minyak mentah pada tahun 2017, sehingga berdampak kurang bayar siltap prangkat desa. Saya katakan sekarang tidak semua desa yang mengalami kurang bayar. Sebagian sudah aman memang kita tidak pungkiri bahwa masih ada desa yang ada di kabupaten Siak yang belum menerima siltap tahun anggaran 2017 ( 3 bulan). Cetusnya
Lebih lanjut narasumber Alfedri mengatakan akan menyelesaikan permasalah masalah siltap prangkat desa yang belum menerima secepat mungkin
Jonsen
Komentar Anda :