PTUN Pekanbaru Memutuskan Gugatan Terkait Proyek Peningkatan Jalan Bagansiapiapi-Teluk Piyai-Kubu
Kamis, 24/11/2022 - 13:56:01 WIB
PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memutuskan gugatan terkait proyek peningkatan jalan Bagansiapiapi-Teluk Piyai-Kubu, Kabupaten Rohil yang diajukan PT Multisindo Internasional.
Yan Dharmadi menuturkan, dalam putusan majelis hakim menyatakan menerima eksepsi dari Pemprov Riau sebagai pihak tergugat.
"Iya, majelis hakim PTUN pekanbaru telah memutus terkait gugatan yang diajukan PT multisindo kepada Karo pengadaan barang dan jasa riau cq Pokja pemilihan, dengan objek sengketa peningkatan jalan bagansiapiapi-teluk piyai-kubu," kata Karo Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kabag Bantuan Hukum, Yan Dharmadi dilansir mcr, Kamis (24/11/2022).
"Permohonan penundaan yang diajukan pihak penggugat untuk menunda pekerjaan peningkatan jalan bagansiapiapi-teluk piyai-kubu itu ditolak mejelis hakim dan tidak menerima gugatan penggugat secara keseluruhan," terangnya.
Terkait keputusan majelis hakim tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum Pemprov Riau sangat mengapresiasi atas putusan tersebut.
Namun jika pihak penggugat keberatan dengan keputusan tersebut, tambah Yan Dharmadi, sesuai hukum acara pihak penggugat diberikan hak untuk melakukan upaya hukum banding selama 14 hari sejak diputuskannya gugatan 23 November 2022.
Komentar Anda :