Warga Pamulang Diusir Agar Tidak Menggarap Tanah Sewa
Senin, 17/01/2022 - 15:59:18 WIB
Hebatriau.com | Tangsel - Sejak Tahun 2019 Almarhum. LLE Ayah Pihak Keluarga GVE menyewa tanah kepada SD cs untuk pengembang biakan Budi Daya ikan lele dan perkebunan dengan luas tanah 7.830M² di Pondok Benda Tangerang Selatan.
Namun setelah LLE meninggal dunia September 2020 lalu, oknum pihak keluarga penyewa lantas menyuruh GVE selaku anak dari penyewa tanah yang dijadikan lahan budi daya lele dan perkebunan untuk keluar dari tanah tersebut yang diklaim oleh pihak oknum keluarga penyewa sebagai tanah milik warisan keluarga mereka.
Merasa tanah tersebut disewa dan belum habis masa nya GVE pun merasa keberatan, karena yang membudidayakan ikan lele dan tanaman lainnya ditanah itu bukan almarhum ayah saya saja, namun ada beberapa orang lagi om, tutur GVE kepada awak media.
Namun karena merasa yang menyewa sudah meninggal oknum pihak keluarga penyewa dan cs mencuri lele - lele tersebut dari beberapa kolam ditanah tersebut dan merusak fasilitas yang ada ditanah tersebut seperti pagar dan lain - lain, hal ini bisa dikuatkan oleh saksi NR berikut bukti - bukti akurat mereka (keluarga penyewa Red) mencuri pada tanggal 18 November 2021 tambah GVE.
Tidak hanya itu GVE pun mendapatkan bukti kuat lagi bahwa tanah tersebut bukan tanah milik oknum penyewa, tapi itu tanah pemerintah, itu bisa kami buktikan pada Keputusan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2075 K/Pdt/2019 menyatakan bahwa tanah tersebut milik pemerintah bukan milik pribadi SD cs tambahnya lagi.
Karena sudah merasa dirugikan baik moril maupun materil, Baik secara pencuria, intimidasi dan lain - lain GVE meminta perlindungan Korban dan Saksi kepada Polresta Tangerang Selatan yang sekarang sedang menangani kasus ini seperti tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/6419/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya Kepolres Tangerang Selatan.
Saat awak media menkonfirmasi ke Kelurahan Pondok Benda Senin, 17/02/22 pukul 13:05 Lurah yang menjabat saat ini sedang tidak ada ditempat, hanya dari staf kelurahan tidak berani banyak bicara takut salah karena memang beberapa staf dari kelurahan tersebut baru termasuk Lurahnya saat ini.
Oknum pelaku Penipuan, Pencurian dan intimidasi bisa dijerat pasal berlapis Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, 335 KUHP karena keluarga korban amat dirugikan dan oknum keluarga pelaku pun dibackingi oleh orang - orang tertentu.
Saya mohon kepada bapak Kapolri agar tindakan sewenang wenang oknum pelaku tersebut segera ditindak lanjuti agat tidak ada korban - korban berikutnya lagi, karena Tanah obyek sengketa yaitu Girik Letter C Nomor 810 Persil 72 D IV Luas kurang lebih 7.830M² yang menurut oknum keluarga penyewa sebagai milik almarhum NR bin RN ayah mereka, namun keputusan pengadilan jelas menyatakan bahwa itu tanah milik negara tutup GVE. (M.Rohim/SHI GROUP)
Editor: Zahra
Komentar Anda :