Hebatriau.com - DUMAI | Tim Fleet One Quick Response (F1QR)
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan
penyelundupan 11,6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Operasi ini
dilakukan bekerja sama dengan tim penindakan dan penyidikan KPPBC TMP B
Dumai.
Penangkapan ini terjadi pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 22.28
WIB di Perairan Selinsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Tiga
orang tersangka yang berhasil diamankan adalah S (41), A (54), dan I
(20), yang semuanya merupakan warga Kepulauan Rupat, Kabupaten
Bengkalis.
Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, mengungkapkan bahwa
keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara Lanal Dumai dan KPPBC
Dumai.
"Sebanyak 11,6 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus
dalam 11 bungkus teh cina merk Guanyinwang berhasil kami amankan. Barang
ini dibawa tiga pelaku dari Malaysia menggunakan kapal pancong," jelas
Kolonel Boy Yopi Hamel dalam konferensi pers di Mako Lanal Dumai, Selasa
(16/7/2024).
Konferensi pers tersebut juga dihadiri perwakilan Kepala KPPBC Dumai,
perwakilan dari BNN, perwakilan Kejaksaan Negeri Dumai, dan tamu
undangan lainnya.
Kolonel Boy Yopi Hamel menjelaskan kronologi penangkapan ini. Pada
Senin (15/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim F1QR Lanal Dumai menerima
informasi tentang adanya penjemputan narkoba menggunakan speed boat
mesin 80 PK dari Malaysia menuju Selinsing, Dumai.
Informasi ini segera dilaporkan kepada Pasintel Lanal Dumai dan diteruskan kepada Danlanal Dumai untuk tindakan lebih lanjut.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Lanal Dumai dan KPPBC
Dumai langsung melakukan pengawasan di beberapa titik sekitar Sungai
Perairan Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai,"
tambah Kolonel Boy Yopi Hamel.
Pada pukul 22.28 WIB, tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan jarkaplid dan
terjadi aksi pengejaran. Tim F1QR Lanal Dumai memberikan tembakan
peringatan sebanyak satu kali ke udara dan menabrakkan kapal patroli ke
speed boat terduga pelaku. Salah satu personel F1QR Lanal Dumai melompat
ke speed boat pelaku dan berhasil mengamankan tiga anak buah kapal.
"Setelah itu, tim bersama para tersangka menuju lokasi yang ditunjuk.
Di sana, mereka menemukan satu tas berisi 11 bungkus teh cina yang
berisi sabu," paparnya.
Para pelaku menerima bayaran berbeda untuk menyelundupkan 11,6 kg
sabu ke Dumai. Berdasarkan pengakuan mereka, narkoba tersebut dijemput
dari Malaysia menggunakan speed boat 60 PK atas suruhan bos darat.
Tersangka S dan A menerima bayaran Rp 5 juta per kilogram, sementara
tersangka I dibayar Rp 1 juta per kilogram, dan bayaran diberikan
setelah barang sampai di lokasi yang ditentukan.
Kolonel Boy Yopi Hamel menambahkan, para pelaku mengaku sudah dua
kali melakukan penyelundupan narkoba dari Linggi, Malaysia ke Selinsing,
Dumai. Upaya pertama berhasil lolos, namun kali ini berhasil
digagalkan.**(SHI GROUP)
Penulis : Hello riau
Editor : Ptr
Komentar Anda :