Dugaan Aroma Korupsi dan Mark Up serta Fiktif di Kesbangpol Kepulauan Meranti. BPK Harus Investigasi!
Sabtu, 10/05/2025 - 14:15:56 WIB
Hebatriau.com | Selatpanjang - Aroma adanya dugaan kegiatan fiktif dan mark-up di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Kepulauan Meranti ini menjadi kecurigaan publik terkait adanya indikasi kegiatan yang sepertinya tidak benar-benar dilakukan atau bahkan dibuat-buat, serta dugaan penambahan anggaran (Mark up) yang tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya dalam artian penggelembungan anggaran atau biaya. Dugaan ini mencakup berbagai aspek kegiatan, seperti perjalanan dinas yang dalam setiap kegiatan bisa dikatakan ada dicantolkan. Selanjutnya terkait pembayaran terhadap kegiatan yang tidak akuntabel yaitu adanya kegiatan yang tidak didukung bukti yang valid atau tidak dapat dilacak, sehingga sulit untuk memastikan apakah anggaran tersebut sudah digunakan sesuai dengan manfaat dan tujuannya, dilain sisi adanya belanja ATK di hampir setiap kegiatan dan rekening berbeda terkesan sengaja dipecahkan anggarannya, belum lagi adanya anggaran terkait banyaknya kegiatan untuk rapat dan koordinasi, hingga di sinyalir rawan dalam penyalahgunaan anggaran terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan atau Tupoksi dari Kesbangpol itu sendiri.
Menurut Bobi salah satu penggiat anti korupsi Riau mengatakan “Kegiatan seperti rapat koordinasi dan konsolidasi juga berpotensi menjadi bancakan anggaran bagi oknum pejabat terkait. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru digunakan untuk kepentingan tertentu, bahkan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya".
Berat dugaan pos-pos anggaran seremonial kerap dijadikan oknum pejabat sebagai “ladang empuk” untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui mark up, dan pembayaran fiktif pada pelaksanaan kegiatan. Permainan serupa juga bisa saja terjadi di dinas atau OPD lain, yang sangat merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah yang jauh lebih penting dan bermanfaat kepada masyarakat, ujarnya lagi kepada awak media (Jum'at, 09/05/2025).
Pengelolaan keuangan di Badan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Meranti sendiri diduga terindikasi manipulatif. Ada sejumlah mata anggaran dan kegiatan yang patut ditelusuri oleh pihak berwenang. Di sinyalir anggaran tersebut jadi lahan mencari keuntungan pribadi para pejabat. Antara lain mata anggaran tersebut diantaranya dalam kegiatan :
Untuk Tahun Anggaran 2023 ada mata anggaran yang mencurigakan, yaitu :
- Belanja makan dan minum kegiatan dan seleksi Paskibra sebesar Rp. 120.600.000
- Belanja perlengkapan pakaian Paskibra sebesar Rp. 100.758.000
- Belanja sewa gedung dan hotel sebesar Rp. 168.450.000
Selain itu adanya belanja untuk sewa gedung bangunan perkantoran yang hanya dikondisikan ukuran 2 lantai sebesar Rp. 40.000.000. Dari penelusuran media, ruko atau gedung yang dikontrak untuk 2 lantai tidaklah sebesar itu di sekitar jalur yang sama, yang 3 lantai dan jauh lebih bagus saja hanya berkisar 30 hingga 35 juta, apalagi untuk harga sewa ruko yang hanya berukuran 2 lantai saja. Patut diduga terjadinya Mark-Up pada sewa bangunan kantor ini.
Ditahun yang sama di 2023 yang lalu, adanya keluhan anggota paskibraka saat malam perpisahan kepada bupati Asmar di Gedung Afifa tahun 2023 yang lalu terkait keluhan sempit dan lusuhnya pakaian mereka yang tidak layak dipakai, padahal anggaran yang dihabiskan tidak sedikit. Hal ini ada dugaan terjadinya pidana korupsi dalam kegiatan bersempena menyambut Hari Kemerdekaan RI tersebut. Tentu publik bertanya, ada apa dan apa yang sebenarnya terjadi. Bukankah selama ini baik-baik saja atau ada sesuatu yang ditutupi selama ini sehingga apes saja baru ketahuan saat itu. Padahal tidak sedikit anggaran yang dihabiskan untuk pelaksanaan kegiatan persiapan Paskibraka pada perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus dalam setiap tahunnya.
Untuk diketahui anggaran untuk Seremonial Paskibraka Kabupaten Kepulauan Meranti ini menghabiskan lebih kurang 1 Milyar, baik dari akomodasi, kosumsi, dan transportasi serta yang lainnya yang mana dalam kegiatan tersebut ada dugaan terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kesbangpol Meranti. Tidak menutup juga kemungkinan adanya korupsi berjamaah di Kesbangpol Kabupaten Meranti, termasuk adanya dugaan konspirasi dari pejabat dan pegawai Kesbangpol sendiri dibalik adanya dugaan korupsi terhadap anggaran ini.
Terkait anggaran Tahun 2024 ada beberapa kegiatan yang mencurigakan, yaitu :
- Belanja hibah FKDM sebesar Rp. 25.000.000 dan FPK sebesar Rp. 75.000.000.
- Belanja Hibah Uang untuk FKUB sebesar Rp. 50.000.000
Adanya kecurigaan dan dugaan Penyalahgunaan anggaran hibah :
Apakah hibah tersebut sudah memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima hibah dan apakah SPJ nya bisa dipertanggungjawabkan outputnya bagi Pemerintah Daerah. Dari belanja hibah tersebut sudahkah dilaksanakan sesuai dengan tujuan dari kegiatan atau hanya sekedar bagi-bagi jatah saja dengan pengelola anggaran, sehingga kegiatan atau SPJ dari kegiatan hibah tersebut dianggap bisa lepas tangan dan bukanlah menjadi tanggung jawab dari si pemberi hibah.
Belum lagi terkait Hibah untuk KPU dan BAWASLU di tahun 2024 serta terhadap pengembalian Dana Hibah tersebut ke Kas Daerah dari KPU, apakah sudah sesuai prosedur dan apakah sudah benar dalam laporan pertanggungjawabannya juga apakah bersih dari indikasi adanya gratifikasi.
- Adanya Belanja token listrik dan internet sebesar Rp. 97.997.925
- Pemeliharaan kendaraan ban dan onderdil kendaraan roda 2 sebesar Rp. 12.000.000
- Belanja servis AC 25 unit untuk 1 tahun sebesar Rp. 12.500.000
- Belanja sewa gedung dan hotel untuk kegiatan Paskibra tahun 2024 sebesar Rp. 200.814.000
- Belanja makan dan minum kegiatan Paskibra sebesar Rp. 146.055.000
- Adanya belanja makan dan minum perkenalan orientasi calon Paskibra sebesar Rp. 29.700.000
- Belanja peralatan dan perlengkapan Paskibra sebesar Rp. 155.456.000
Sangat disayangkan jika di tubuh Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Meranti benar adanya terjadi tindak Korupsi, Mark up dan fiktif, karena Kesbangpol dapat dikatakan sebagai garda terdepan dan cerminan dari sosok kepala daerahnya. Kenapa demikian, Kesbangpol adalah mata dan telinganya dari kepala daerah itu sendiri. Seharusnya sebagai garda terdepan mampu memberikan dampak dalam upaya pencegahan dari oknum aparat pemerintah daerah yang akan melakukan korupsi.
Jika hal itu benar terjadi dapat disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
editor : putra
Komentar Anda :