www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
PT Hermina Jaya Menyorot Aturan Perizinan TERSUS: Loading Bauksit di Dermaga Telaga Bintan Jaya Kuala Jukas Desa Tanjung Irat
Selasa, 18/03/2025 - 14:03:34 WIB

TERKAIT:
   
 

hebatriau.com LINGGA – PT Hermina Jaya dikabarkan akan segera melakukan loading Stockpile Bauksit dari lahan seluas 1.800 hektar yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). 

Informasi yang diterima oleh awak media pada hari Minggu (16/03/2025) menyebutkan bahwa lahan tersebut terletak di dua desa, yakni Tanjung Irat dan Marok Tua, Kepulauan Singkep, Kabupaten Lingga.

Stockpile PT Hermina Jaya saat ini telah berada di lokasi PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), yang sedang dalam proses mobilisasi oleh subkontraktor perusahaan. 

Terlihat Tugboat bermerk Benjoma bersama dengan Tongkang bermerk Fly Power tengah berlabuh di jeti yang diduga belum memiliki Perizinan Terminal Khusus (TERSUS).

**Penggunaan Fasilitas Jeti PT TBJ**

PT Hermina Jaya akan memanfaatkan fasilitas jeti milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), yang dikenal di masyarakat Lingga sebagai perusahaan tambang bauksit, dan dimiliki oleh pengusaha Pek Kuang. 

Keberadaan investasi ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat setempat, dengan harapan bahwa aktivitas ini berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan daerah.

Namun, muncul kekhawatiran terkait legalitas jeti yang akan digunakan untuk kegiatan loading tersebut. Pasalnya, jeti yang digunakan disebut-sebut masih dalam proses perpanjangan izin Terminal Khusus (TERSUS) di kementerian terkait. 

Lebih lanjut, lokasi jeti tersebut juga dikabarkan berada dalam kawasan hutan, yang jika tidak dilengkapi dengan izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan tambang dan logistik, dapat menimbulkan permasalahan hukum.

**Jeti Diduga Belum Kantongi Izin TERSUS**

Menurut informasi yang beredar, proses perpanjangan izin TERSUS untuk jeti yang digunakan PT Hermina Jaya adalah milik PT Telaga Bintan Jaya, masih dalam tahap pengurusan perpanjangan izin. 

Selain itu, Keberadaan jeti diduga dalam kawasan hutan yang belum memiliki izin pinjam pakai kawasan yang dapat memicu potensi masalah hukum jika tidak ditindaklanjuti dengan proses legal yang tepat.

Hal ini membuat sejumlah pihak terkait diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kegiatan loading stockpile bauksit yang akan dilakukan. Pengawasan yang ketat oleh instansi terkait sangat diharapkan untuk memastikan kegiatan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

**Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum**

Jika nantinya ditemukan bahwa kegiatan loading stockpile ini tidak memenuhi persyaratan perizinan atau mekanisme teknis lapangan benar, maka pihak berwenang, yakni Mabes Polri, Polda Kepri serta Instansi terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas. 

Langkah tersebut bertujuan untuk menghindari potensi kerugian bagi masyarakat, daerah, dan negara.

Adapun sanksi hukum terhadap pelaku kegiatan loading Material pertambangan tanpa izin Terminal Khusus bisa dikenakan sanksi administratif, Pidana, Denda, hingga penghentian Operasional. 

Pihak Perusahaan Tambang wajib memastikan bahwa mereka memiliki izin TERSUS sebelum melakukan kegiatan pemuatan. 

Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sangat diperlukan dalam kegiatan ini, sehingga investasi yang berjalan tidak hanya menguntungkan pihak perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.

Masyarakat sekitar juga berharap adanya kepastian hukum terkait perizinan dan proses kegiatan yang dilakukan oleh PT Hermina Jaya. 

Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan memastikan seluruh perizinan yang diperlukan telah terpenuhi sebelum aktivitas loading dilakukan.



 
Berita Lainnya :
  • Menafsir Simbol "08" dan "80 Tahun" RI Kepemimpinan Prabowo Subianto
  • Musabaqah Tilawatil Qur'an ke X Tingkat Desa Berancah Tahun 2025  Resmi Dibuka Oleh Pj Kepala Desa
  • IMO-Indonesia Apresiasi Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Sebagai Wakapolri
  • Kajati Riau Akmal Abbas Pimpin Apel Kerja dan Sampaikan Amanatnya
  • Kepala Desa Teluk Lancar Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD)  Tahun 2025
  • Sukses Taja Donor Darah IKTS - IKPI Terkumpul 521 Kantong Darah
  • Sempat Gencar, Gugatan SKPI Bupati Rohil Akhirnya Dicabut Penggugat
  • Puncak Peringatan Hari Jadi ke-513 Bengkalis Kental Budaya Melayu
  • BPKN RI Minta Kebijakan PPATK Rekening Dormant Dibatalkan
  • Rapat Paripurna Istimewa DPRD Bengkalis Semarakkan Hari Jadi ke-513 dengan Nuansa Sakral dan Semangat Pembangunan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    2 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    3 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    4 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
    5 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    6 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    7 Bocah 9 tahun ungkap detik-detik pendeta Melinda Zidemi diperkosa dan dibunuh dalam kondisi telanjang
    8 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    9 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    10 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved