www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Akibat Maraknya Pencurian, Warga KM 92 Desa Segati Buat Laporan ke APH
Sabtu, 07/12/2024 - 10:21:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Hebatriau.com, PEKANBARU -- Bermula adanya salah satu warga mengalami pengerusakan dan pencurian salah satu pondok di km 92 hulu Segati, desa Segati, kecamatan langgam, kabupaten pelalawan, Jumat (06/12/24).

Warga inisial j. Tampubolon membuat laporan di polsek langgam pelalawaan, Riau. merasa di rugikan di duga di lakukan oleh  inisial Gendut yang kebetulan lahan tersebut di kontrak oleh bapaknya sendiri bernama Sukirno pada  tanggal 20 maret 2020 dan habis masa kontrak tanggal 20 Maret 2024. Inisial Gendut adalah anak kandung dari Sukirno melakukan pengerusaan terhadap gubuk J. Tampubolon dengan cara merusak bangunan gubuk dengan mengambil seng sekitar 2 kodi (40 lembar), broti sekitar 2 kubik, dan papan 1 kubik.

J. Tampubolon berkunjung ke kebun miliknya pada saat kontrak masih berjalan pada tanggal 16 Mei 2022, J. Tampubolon  bertanya kepada Sukirno sebagai pengontrak " Bang gimana gubuk kita ini kok seng, broti dan papan habis semua, lalu Sukirno menjawab,  kalau di km 92 sudah marak pencurian saya aja ayam satu kandang, mesin doorsmeer dan mesin air hilang, jadi di ikhlaskan saja, jawabnya, lalu j. Tampubolon mengatakan loh kan abang yg mengontrak tentu apa yang ada di kebun saya ini hak abang selama masa kontrak dan bertanggung setelah habis kontrak semua yang ada di kebun harus utuh seperti semula. Lalu Sukirno menjawab yah udahlah bang ikhlaskan aja.  Dalam hal jawaban Sukirno J. Tampubolon merasa bahwa pengontrak tidak bertanggung jawab. Waktu yang lama J. Tampubolon menunggu niat baik Sukirno namun sampai jatuh tempo kontrak 20 maret 2024 masalah broti, papan, dan seng tidak kunjung dikembalikan.

Dengan rasa kesal J. Tampubolon membuat laporan ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum) atas hilangnya broti, papan dan seng gubuknya pada tanggal 29 nopember 2024 ke kapolsek Langgam. Atas perintah kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.H., kepada kapolsek Langgam IPTU Alfredo krisnata Kaban, S.H., yang ditangani oleh Kanitres  IPDA Pernando Silitonga , S.H., mengupayakan berjalannya proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak APH Polsek langgam mengundang para saksi yang mengetahui peristiwa pengerusakan dan pencurian. Menurut keterangan saksi bahwa pada tahun 2022 salah satu saksi ( yang tidak mau di muat dalam pemberitaan) memberikan keterangan bahwa si Gendut anaknya sukirno pernah menjual seng kepada saya, saya beli seng bekas tersebut dari si Gendut atas dasar bapaknya (Sukirno) yang suruh, dengan tidak rasa curiga lalu saya bayari Rp. 450.000, namun berselang beberapa hari bahwa seng yang saya beli dari si Gendut terkabar seng tersebut curian, sehingga saya menemui bapaknya dan bertanya " Pak ada bapak suruh si Gendut jual seng bekas kapada saya, lalu kirno menjawab tidak ada, tapi saya kehilangan seng dari gubuk kebun yang saya kontrak. Lalu saksi mengatakan seng tersebut masih ada sama saya dan masih utuh tidak saya buka dari ikatannya, lalu sukirno mengatakan kepada saksi agar seng tersebut di kembalikan, demi kebaikan saksi mengembalikan seng tersebut kepada Sukirno dengan iklas dengan tidak mengharapkan uangnya kembali, namun Sukirno memberikan uang sebesar Rp. 150.000, lalu diterima saksi.

Pihak APH polsek langgam sudah memeriksa di duga pelaku pengerusakan dan pencurian inisial Gendut dan Sukirno, namun belum ada yang ditetapkan di duga pelaku. Sebagai APH langgam melakukan penyidikan dengan berhati-hati walaupun pengakuan dari di duga pelaku sudah memberikan keterangan bahwa Sukirno sudah mempergunakan seng membangun rumahnya.

J. Tampubolon sangat mengharapkan proses hukum yang seadil-adilnya kepada APH Langgam agar penegakan hukum berjalan dengan baik atas pengerusakan dan pencurian yang merugikan korban sebesar Rp 12.200.000 di lakukan di duga pelaku. Besar harapan korban agar barang bukti berupa kayu, dan seng segera dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum, karena barang bukti itu ada  dipergunakan oleh Sukirno sampai saat ini, dan semoga secepatnya di duga pelaku diamankan oleh APH Langgam. Dalam hal pencurian ini sudah berakibat kerugian, tentu sesuai Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.*Jonsen/hrc



 
Berita Lainnya :
  • MTQ Diniyah Teluk Latak Cetak Generasi Qur’ani
  • Menjaga Tradisi Lebaran ke-6 di Desa Teluk Latak
  • Usai OTT Gubernur Riau, SF Hariyanto Pastikan Pemerintahan Tetap Jalan dan Kondusif
  • Pemerintah Desa Teluk Lancar Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD)  Tahun 2025
  • Pemerintah Desa Sungai Batang Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Dan Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Kecamatan Bengkalis Tahun 2025: Desa Sungai Batang Utuskan 15 Peserta
  • Pejabat Kepala Desa Sungai Batang Lantik Ketua RW 3 Dusun 3 Desa Sungai Batang
  • Di Paripurna Istimewa DPRD, Bupati Zukri Beberkan Bukti Nyata: Pertumbuhan Ekonomi Pelalawan Ungguli Riau, Angka Pengangguran Anjlok
  • Rasa Syukur Pemerintah Desa Bantan Sari Ucapkan Selamat Pada Seluruh Kafilah Utusan Desa diajang MTQ ke XXX Tingkat Kecamatan Bantan Tahun 2025
  • Pemerintah Desa Ulu Pulau Ucapkan Terimakasih Buat Semua Kafilah Utusan Desa pada MTQ ke XXX Tingkat Kecamatan Bantan Tahun 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    2 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    3 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    4 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    5 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    6 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
    7 Bocah 9 tahun ungkap detik-detik pendeta Melinda Zidemi diperkosa dan dibunuh dalam kondisi telanjang
    8 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    9 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    10 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved