Akibat Maraknya Pencurian, Warga KM 92 Desa Segati Buat Laporan ke APH
Sabtu, 07/12/2024 - 10:21:15 WIB
Hebatriau.com, PEKANBARU -- Bermula adanya salah satu warga mengalami pengerusakan dan pencurian salah satu pondok di km 92 hulu Segati, desa Segati, kecamatan langgam, kabupaten pelalawan, Jumat (06/12/24).
Warga inisial j. Tampubolon membuat laporan di polsek langgam pelalawaan, Riau. merasa di rugikan di duga di lakukan oleh inisial Gendut yang kebetulan lahan tersebut di kontrak oleh bapaknya sendiri bernama Sukirno pada tanggal 20 maret 2020 dan habis masa kontrak tanggal 20 Maret 2024. Inisial Gendut adalah anak kandung dari Sukirno melakukan pengerusaan terhadap gubuk J. Tampubolon dengan cara merusak bangunan gubuk dengan mengambil seng sekitar 2 kodi (40 lembar), broti sekitar 2 kubik, dan papan 1 kubik.
J. Tampubolon berkunjung ke kebun miliknya pada saat kontrak masih berjalan pada tanggal 16 Mei 2022, J. Tampubolon bertanya kepada Sukirno sebagai pengontrak " Bang gimana gubuk kita ini kok seng, broti dan papan habis semua, lalu Sukirno menjawab, kalau di km 92 sudah marak pencurian saya aja ayam satu kandang, mesin doorsmeer dan mesin air hilang, jadi di ikhlaskan saja, jawabnya, lalu j. Tampubolon mengatakan loh kan abang yg mengontrak tentu apa yang ada di kebun saya ini hak abang selama masa kontrak dan bertanggung setelah habis kontrak semua yang ada di kebun harus utuh seperti semula. Lalu Sukirno menjawab yah udahlah bang ikhlaskan aja. Dalam hal jawaban Sukirno J. Tampubolon merasa bahwa pengontrak tidak bertanggung jawab. Waktu yang lama J. Tampubolon menunggu niat baik Sukirno namun sampai jatuh tempo kontrak 20 maret 2024 masalah broti, papan, dan seng tidak kunjung dikembalikan.
Dengan rasa kesal J. Tampubolon membuat laporan ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum) atas hilangnya broti, papan dan seng gubuknya pada tanggal 29 nopember 2024 ke kapolsek Langgam. Atas perintah kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.H., kepada kapolsek Langgam IPTU Alfredo krisnata Kaban, S.H., yang ditangani oleh Kanitres IPDA Pernando Silitonga , S.H., mengupayakan berjalannya proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak APH Polsek langgam mengundang para saksi yang mengetahui peristiwa pengerusakan dan pencurian. Menurut keterangan saksi bahwa pada tahun 2022 salah satu saksi ( yang tidak mau di muat dalam pemberitaan) memberikan keterangan bahwa si Gendut anaknya sukirno pernah menjual seng kepada saya, saya beli seng bekas tersebut dari si Gendut atas dasar bapaknya (Sukirno) yang suruh, dengan tidak rasa curiga lalu saya bayari Rp. 450.000, namun berselang beberapa hari bahwa seng yang saya beli dari si Gendut terkabar seng tersebut curian, sehingga saya menemui bapaknya dan bertanya " Pak ada bapak suruh si Gendut jual seng bekas kapada saya, lalu kirno menjawab tidak ada, tapi saya kehilangan seng dari gubuk kebun yang saya kontrak. Lalu saksi mengatakan seng tersebut masih ada sama saya dan masih utuh tidak saya buka dari ikatannya, lalu sukirno mengatakan kepada saksi agar seng tersebut di kembalikan, demi kebaikan saksi mengembalikan seng tersebut kepada Sukirno dengan iklas dengan tidak mengharapkan uangnya kembali, namun Sukirno memberikan uang sebesar Rp. 150.000, lalu diterima saksi.
Pihak APH polsek langgam sudah memeriksa di duga pelaku pengerusakan dan pencurian inisial Gendut dan Sukirno, namun belum ada yang ditetapkan di duga pelaku. Sebagai APH langgam melakukan penyidikan dengan berhati-hati walaupun pengakuan dari di duga pelaku sudah memberikan keterangan bahwa Sukirno sudah mempergunakan seng membangun rumahnya.
J. Tampubolon sangat mengharapkan proses hukum yang seadil-adilnya kepada APH Langgam agar penegakan hukum berjalan dengan baik atas pengerusakan dan pencurian yang merugikan korban sebesar Rp 12.200.000 di lakukan di duga pelaku. Besar harapan korban agar barang bukti berupa kayu, dan seng segera dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum, karena barang bukti itu ada dipergunakan oleh Sukirno sampai saat ini, dan semoga secepatnya di duga pelaku diamankan oleh APH Langgam. Dalam hal pencurian ini sudah berakibat kerugian, tentu sesuai Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.*Jonsen/hrc
Komentar Anda :