www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Sidang Putusan Perkara Ledakan Kilang Pertamina Dumai
Tak Terbukti Bersalah, 2 Pekerja Kontraktor PT KBI Malah Divonis 1 Bulan Penjara
Kamis, 01/08/2024 - 13:06:26 WIB

TERKAIT:
   
 

DUMAI -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA mengakhiri perkara pipa gas PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit II Dumai yang meledak dan terbakar setelah menjatuhi hukuman pidana 1 bulan penjara bagi terdakwa Wawandra dan Irawadinata Rambe yang hanya merupakan pekerja teknisi kontrak dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Rabu (31/7/2024).

Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa Dr. Martin Purba SH.MH mengaku kecewa dengan putusan Hakim ketua Alfarobi SH dan Taufik Abdul Halim Nainggolan SH karena kliennya (Irawadinata Rambe dan Wawandra-red) merupakan pekerja yang notabene hanya penerima perintah kerja dari pihak Pertamina dalam hal ini pengawasnya Rudi Hermawan.

Atas perintah kerja dari Rudi Hermawan sudah dilaksanakan dan kemudian dilaporkan kepada Rudi Hermawan hingga Irawadinata Rambe dan Wawandra bertanya kepada Rudi Hermawan apakah isolasi atau menutup pipa yg korosi setelah selesai dibersihkan dan di thickness atau di ukur ketebalan pipa setelah mengalami korosi akan di isolasi atau di tutup kembali, namun jawaban dari Rudi Hermawan ada bidang lain dari Maintenance Area (MA) yang melakukan isolasi itu kembali.

Artinya tugas atau perintah kerja yang dilakukan Irawadinata Rambe dan Wawandra sudah tuntas atau selesai sampai disana, akan tetapi setelah pipa kemudian bocor dan meledak terbakar empat bulan kemudian kesalahan atau kelalaian seakan tertumpu kepada Irawadinata Rambe dan Wawandra.

Padahal kewenangan pekerjaan selanjutnya sudah merupakan tupoksi dari pihak Pertamina diantaranya Rudi Hermawan maupun pejabat Pertamina yang berkompeten di lingkup pipa line gas tersebut maupun pejabat Pertamina lainnya yang mengambil keputusan.

"Sebagai pengacara terdakwa, kami kecewa dengan putusan tersebut tapi namanya putusan  pengadilan tetap kami hormati, meskipun seharusnya saudara irawan dinata rambe dan Wawandra bebas karena mereka tidak ada kontak langsung dengan peristiwa ledakan"terangnya.

Lanjutnya lagi, "JPU mendakwa  melanggar pasal 360 kuhp, sedangkan terdakwa mengerjakan pekerjaan itu sudah 6 bulan yang berlalu kemudian, ada peristiwa ledakan itu dan dijelaskan setelah para terdakwa selesai mengerjakan pekerjaan masih ada orang lain yang mengerjakan pekerjaan itu".

Kemudian hasil pekerjaan terdakwa pada saat 6 bulan yang lalu itupun telah dilaporkon langsung ke PT KPI RU 2 dumai sehingga kealpaan dari terdakwa semestinya jelas tidak terbukti.***



 
Berita Lainnya :
  • MTQ Diniyah Teluk Latak Cetak Generasi Qur’ani
  • Menjaga Tradisi Lebaran ke-6 di Desa Teluk Latak
  • Usai OTT Gubernur Riau, SF Hariyanto Pastikan Pemerintahan Tetap Jalan dan Kondusif
  • Pemerintah Desa Teluk Lancar Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD)  Tahun 2025
  • Pemerintah Desa Sungai Batang Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Dan Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Kecamatan Bengkalis Tahun 2025: Desa Sungai Batang Utuskan 15 Peserta
  • Pejabat Kepala Desa Sungai Batang Lantik Ketua RW 3 Dusun 3 Desa Sungai Batang
  • Di Paripurna Istimewa DPRD, Bupati Zukri Beberkan Bukti Nyata: Pertumbuhan Ekonomi Pelalawan Ungguli Riau, Angka Pengangguran Anjlok
  • Rasa Syukur Pemerintah Desa Bantan Sari Ucapkan Selamat Pada Seluruh Kafilah Utusan Desa diajang MTQ ke XXX Tingkat Kecamatan Bantan Tahun 2025
  • Pemerintah Desa Ulu Pulau Ucapkan Terimakasih Buat Semua Kafilah Utusan Desa pada MTQ ke XXX Tingkat Kecamatan Bantan Tahun 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
    2 Pasca Kejadian yang Menimpa Mahasiswa Papua di Surabaya
    Gejolak Yang Terjadi di Papua, Tak Goyahkan Kedamaian Merauke
    3 Pelaksanaan Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bantan Tua Oleh Camat Bantan
    4 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    5 HEBAT ! Ini 31 Nama Sekolah Penerima Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau 2024
    6 Ini Kriteria Paslon Gubernur Riau yang Layak Menurut Praktisi Hukum Dr. Martin Purba
    7 Bocah 9 tahun ungkap detik-detik pendeta Melinda Zidemi diperkosa dan dibunuh dalam kondisi telanjang
    8 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
    9 Kaki dan Kendaraan Korban Longsor Hilimo’awoni Desa Lahemo Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Belum Ditemukan
    10 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
     
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2025 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved