Waduh, Money Politics Diduga Terjadi di Kabupaten Rokan Hilir
Selasa, 06/02/2024 - 14:16:55 WIB
HebatRiau.com, ROKAN HILIR -- Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Rokan Hilir Dapil 1 dari Partai Nasdem berinisial 'YMS' nomor urut 2 diduga kuat menggunakan cara membagi bagikan parcel Imlek (minuman kaleng, gelas dan beberapa atribut peraga kampanye lainnya) dalam upaya melakukan pemenangan Pemilu untuk mempengaruhi perolehan suara, Selasa (06/02/24).
Penyebaran alat peraga kampanye, foto pasangan calon, dan ajakan memilih dan atau dukungan yang diselipkan di dalam parcel merupakan kampanye tidak langsung tersebut diduga bagian daripada money politics.
Berdasarkan informasi berupa rekaman video dan suara yang diterima Media SHI Group, kejadian tersebut sempat terciduk oleh Bawaslu Rokan Hilir.
"Caleg Politik Uang, Siap-siap Batal Menang"
Untuk diketahui, Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD diatur pada pasal 86 huruf j bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye untuk memilih atau tidak memilih parpol atau caleg tertentu.
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye juga memperkuat peraturan UU tersebut dengan melarang pemberian uang dan barang sebagai iming-iming untuk menarik suara masyarakat selama berkampanye. Sanksi pidana yang mengancam perbuatan "money politics" tersebut adalah kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.***
Komentar Anda :