www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Penyerahan Tersangka Dugaan Tipikor Pada Bawaslu Indragiri Hulu Tahun 2017-2018
Selasa, 17/10/2023 - 18:54:10 WIB

TERKAIT:
   
 

RENGAT -- Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah menerima pelimpahan perkara Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terhadap tersangka inisial Y dalam dugaan tipikor Pengadaan Barang dan Jasa pada Bawaslu Kab. Indragiri Hulu Tahun 2017/2018, Selasa (17/10/23).

Tersangka inisial 'Y' disangka melanggar Pasal 2 Jo ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bawaslu Kab. Indragiri Hulu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang saat itu bernama Panwaslu Kab. Indragiri Hulu menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD denggan total Pagu sekitar Rp. 18.586.357.000,- (delapan belas miliyar lima ratus delapan puluh enam juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), kemudian dari pencairan tersebut dapat terealisasi sekitar Rp.13.637.957.093,- (tiga belas miliyar enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan puluh tiga rupiah) dari Realisasi tersebut dipergunakan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Bawaslu Kab. Indragiri Hulu sebesar Rp.2.352.852.493,- (dua miliyar tiga ratus lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) oleh Bawaslu Kab. Indragiri Hulu.
 
Bahwa adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa pada Bawaslu Kab. Indragiri Hulu dilakukan secara fiktif atau markup serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah, sebagaimana mestinya yang mana setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan  menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : Print-517/L.4.12/Ft.1/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023 dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN di Kabupaten Inhu pada Tahun 2017/2018 selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIb Rengat.

Dan selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.***



 
Berita Lainnya :
  • Inisiator Petisi Rakyat Gandeng KBO Babel Dukung Peduli Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat Bangka Belitung
  • Dipaksa Akui Pencurian Buah Sawit, Korban Pengeroyokan Akhirnya Lapor ke Polsek Langgam
  • Spirit Baru, Dumai Maju ! Fuad Santoso Kembalikan Formulir Persyaratan Bakal Calon Walikota
  • Fuad Santoso, S.H Dinilai Mampu Bawa Kota Dumai Lebih Maju
  • Kok Bisa? Eks Kades Diduga Amburadul Kelola DD, Kini Jadi Wakil Rakyat Kepulauan Meranti
  • 470 JCH Rohul Ikuti Kegiatan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Selama 3 Hari
  • Kejari Rohul Peringati HUT PERSAJA RI ke-73 Tahun
  • Dugaan Gunakan Ijazah Palsu, Caleg DPRD Meranti Inisial 'HAI' Dituntut Klarifikasi Dari Tokoh Masyarakat
  • Tabligh Akbar Dengan Ustadz Ucay Dihadiri Ribuan Masyarakat
  • Usut Korupsi Mega Proyek Hotel Kuansing, Kejaksaan Tetapkan Eks Bupati H. Sukarmis Sebagai Tersangka
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved