Calon Kepala Kampung Samsam Diduga Melanggar APK, Berupa Baliho Di Pasang Pada Halte Di Depan Sekolah
Selasa, 12/10/2021 - 22:36:40 WIB
Hebatriau.com | SAM-SAM -- Pemilihan Kepala kampung (Pilkampung), tinggal menunggu beberapa hari lagi, rencana pemilihan akan jatuh pada tanggal 11 Nopember 2021.
Berikut hal - hal yang dilarang, saat calon kepala kampung berkampanye, untuk kampanye akan dilakukan 3 hari sebelum masa tenang tepatnya, tanggal 5 sampai 7 Nopember 2021. Salah satu tim sukses calon kepala yang tidak mau disebutkan dalam pemberitaan menyebutkan kepada wartawan bahwa Sanya larangan berkampanye maupun pemasangan baliho ada aturannya seperti :
(A) pelaksana kampanye dilarang meliputi, mempersoalkan dasar negara pancasila, pembukaan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. (B) Melakukan Kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, (C) Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan calon yang lain. "Termasuk menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masayarakat," .
(D) mengganggu ketertiban umum, (E) Mengancam untuk melakukan kekerasan atau mengajurkan pengunan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan calon lainnya.
(F) Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye calon lain. (G) Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang saya lihat ada pemasangan baliho di salah satu Halte di depan SD N 004 PONDOK 2 ROKAN Kampung samsam kecamatan Kandis kabupaten Siak Riau. Ini saya duga sudah melanggar ketentuan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye.
(I) Membawa atau menggunakan gambar atau atribut calon lain, (J) Menjanjikan atau meberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Cetusnya.
Saya sangat mengharapkan ketua panitia serta jajarannya memberikan teguran kepada calon kepala kampung yang memakai pasilitas umum kalau memang ada unsur pelanggaran disana, agar calon kepala kampung yang lain tidak melanggar aturan yang ada. Memang kita negara demokrasi, tapi kita juga harus mematuhi aturan yang ada jangan menciptakan kesenjangan sosial terhadap calon yang lain. Imbuhnya
Saya sebagai tim sukses salah satu calon, sangat mengharapkan kepada panitia pemilihan kepala kampung, harus tegas dan bertanggungjawab, dan siap membawa pelanggaran ini ke ranah hukum bila memang ini di duga pelanggaran. Saya sebagai tim sukses akan selalu taat kepada aturan yang sudah di sepakati bersama dan berjalan pada perundang undangan yang berlaku. Kita tetap harus membudayakan Demokrasi yang positif dan tidak timpang pilih. Bila ada di duga pelanggaran yang dapat mengganggu jalannya Pilkampung, tolong segera di tindak. Ungkapnya
*Team/Jansen/shi
Komentar Anda :