PT.Datama Polemik Perpakiran, Minta Mediasi Dishub Pekanbaru
Jumat, 05/03/2021 - 11:54:05 WIB
HebatRiau.com,Pekanbaru-
HebatRiau.com, Pekanbaru- Polemik yang sedang berkembang ditengah Masyarakat dan Juru Parkir, (DISHHUB) Dinas Perhubungan Ka.UPTD Perparkiran kota Pekanbaru,"Tentang Pemutusan Kontrak terhadap PT DATAMA ,masih tempuh mediasi di Saksikan Pihak Kajari Pekanbaru
Saat awak media coba konfirmasi Ke Dishub, Ka UPT Kota Pekanbaru Kamis 04/03/2021, pukul15.30 wib
Radinal Munandar S.STP "Mengatakan memang kita sudah memutuskan kontrak kerja sama dengan PT DATAMA, Saya sendiri Menanda tangani,di tembuskan Ka Dishub,namun sebelum pemutusan kontrak kita dilakukan teguran," Memberi Surat SP 1 dan SP 2 ke pihak PT DATAMA.
"Adapun alasan pemutusan kontrak ini dilakukan karena pihak PT DATAMA belum bisa memenuhi kesepakatan kontrak yang sudah ditanda tangani, harus membayarkan (2, 1/2 % )Dua Setengah Persen, dari jaminan sejak ditetapkan PT DATAMA sebagai pemenang kontrak dari bulan Januari lalu,"ucap Radinal.
"Namun, di Surat Pemutusan yang kita layangkan pihak PT DATAMA dihari yang sama langsung membalas surat tersebut,pihak PT DATAMA meminta waktu ke DISHUB sampai tanggal 08 Maret 2021 untuk (Mediasi) bermusyawarah dan duduk bersama untuk mengkaji ulang kontrak tersebut disaksikan Pihak 3 Di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Radinal,"Perlu tegaskan Sewaktu kesepakatan tahapan proses kontrak dan pemenang pada 1Januari, 2021 sudah sesuai mekanisme ada tim mengkaji,"Semua Persyaratan sudah dilengkapi dipenuhi termasuk Uang jaminan Giro BANK Daerah kita tidak bisa lakukan Pencairan Sepihak, hanya apa kendala pada PT .Datama kita tidak tau,ujar Radinal
,"Dan untuk nilai kontrak, 25% Sifatnya bagi hasil, 88 delapan puluh delapa Ruas Jalan kota Pekanbaru Sesuai isi kontrak, itu setiap tahun ada perobahan dan kenaikan,sebab kita mengacu pada tiap tahun nya pemakaian kendaraan bermotor makin meningkat ,jadi dalam jangka Lima tahun kontrak kerja sama itu nilai kontraknya berbeda beda," guna nya untuk (PAD) Pendapatan hasil Daerah kota Pekanbaru,Mampu tidak PT Datama, tambah Radinal.
"Radinal ,Disinggung soal masih adanya pungutan parkir PT Datama masih,
kalau ada Oknum-oknum saya tidak tau,nanti saya pelajari semua karena
saya baru menjabat berjalan 1minggu lebih kita sebagai Pegawai Negeri
Sipil, "Siap ditugaskan dimana saja sudah suatu keharusan dan tangung
jawab Amanah bagi saya, di ucapkan pada Rekan - rekan media mari kita
saling berkomunikasi Media adalah sarana sebagai Alat sosial kontrol
bagi bagi pejabat dan masyarakat luas "menambahkan lagi,"sampai saat ini
PT DATAMA masih berhak atas pungutan parkir dilapangkan sampai tanggal 8
Maret 2021.dan ditanggal 8 Maret 2021 itu lah nanti Finalnya apakah
kontrak dilanjutkan atau tidak itu tergantung hasil kesepakatan bersama
nantinya,"tutup Radinal.
Sementara itu ditempat terpisah Pengamat
Politik Rektor Universitas Padjajaran,"Saiman Pakpahan
berpendapat,"Memang saat ini tata kelola parkir sedang berkembang di
Masyarakat Pekanbaru,baik tata parkir atau biaya parkir.
Pemko Pekanbaru
hendaknya selalu mengevaluasi terhadap perusahan pemenang kontrak jika
bermasalah.Jadi hendaknya Pemko melibatkan Masyarakat dalam perumusan
kebijakan parkir,
Karena Masyarakat merupakan pengguna jasa perparkiran itu baik di badan Jalan atau Mall.
Jadi
unsur paling penting yang diajak untuk merumuskan atau paling tidak
suara masyarakat dijadikan dasar perumusan kebijakan itu,dan harapan
kita hendaknya Pemko Pekanbaru segera merekonstruksi ulang soal
perparkiran ini," ucap Saiman.(AAP Group SHI)
Komentar Anda :