Kecamatan Kabun Hamulian-Syahril Topan : 1.622, Sukiman-Indra Gunawan: 5.218 Hafith Syukri-Erizal : 2.735. Kecamatan Pendalian IV Koto Hamulian-Topan : 489, Sukiman-Indra Gunawan : 3.127 Hafith Syukri Erizal : 2.120 Kecamatan Tambusai Hamulian-Topan : 7.581 Sukiman Indra Guawan: 9.301 Hafith Syukri Erizal : 5.764 Kecamatan Bangun Purba Hamulian-Topan : 3.788 Sukiman-Indra Gunawan : 3.585Hafith Syukri Erizal : 2.970 Kecamatan Tandun Hamulian-Topan : 2.085 Sukiman – Indra Gunawan: 6.036 Hafitr Syukri Erizal: 5.916 Kecamatan Rokan IV Koto Hamulian-topan : 2.123 Sukiman-Indra Gunawan : 5.564 Hafith Syukri- Erizal : 4.260 Kecamatan Tambusai Utara. Hamulian-Topan : 5.497 Sukiman Indra-Gunawan: 17.583 Hafith Syukri- Erizal : 7.312
Kecamatan Rambah Hamulian-Topan : 8.524 Sukiman-Indra Gunawan: 4.444 Hafith Syukri-Erizal : 12.324 Kecamatan Kunto Darussalam Hamulian-Topan : 2.882 Sukiman-Indra Gunawan: 6.521, Hafith Syukri-Erizal: 7.811 Kecamatan Rambah Samo Hamulian-Topan : 2.895, Sukiman Indra Gunawan: 5.774 Hafith-Erizal: 7.524 Kecamatan Bonai Darussalam. Hamulian-Topan: 1.167, Sukiman Indra Gunawan: 2.409 Hafith Syukri Erizal : 2.101 Kecamatan Rambah Hilir Hamulian-Topan : 5.240, Sukiman-Indra Gunawan : 6.270 Hafith Syukri- Erizal: 9.049 Kecamatan Kepenuhan Hulu Hamulian-Topan: 882, Sukiman- Indra Gunawan: 3.013 Hafith Syukri- Erizal : 2.838 Kecamatan Kepenuhan Hamulian-Topan : 1.578, Sukiman Indra-Gunawan: 4.203 Hafith Erizal : 5.244 Kecamatan Ujung Batu Hamulian-Topan: 1.312, Sukiman- Indra Gunawan: 8.017, Hafith Syukri Erizal : 10.135 Kecamatan Pagaran Tapah Darusalam Hamulian Topan : 1.490 Sukiman Indra Gunawan : 1.329Hafith Syukri-Erizal: 2.138.
Sementara itu berdasarkan UU Pilkada,, bila ada yang melakukan gugatan ke MK dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sudah dijelaskan bagaimana syarat paslon mengajukan gugatan hasil rekapitulasi KPU
Pada Pasal 157 ayat 4 disebutkan jika perkara hasil Pilkada di provinsi, kabupaten atau kota akan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Namun karena belum ada peradilan khusus, maka dikembalikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(4) Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.Memahami Ketentuan Ajukan Gugatan Pilkada ke MK
Masih dalam Pasal 157 ayat 5 dan ayat 6 disebutkan paslon mengajukan gugatan paling lambat 3 hari setelah penetapan calon hasil perolehan suara oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Paslon juga harus melengkapi dokumen dan bukti keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi suara.
Jika berkas gugatan diterima, maka MK akan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Selain itu, putusan MK bersifat final dan mengikat. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Berikut sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi paslon terkait gugatan di Pilgub: a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 sampai dengan 6.000.000, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 sampai dengan 12.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Berikut sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi paslon terkait gugatan di Pilwalkot/Pilbup:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000-500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000-1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota dikutip dibeberapa Media. (Fah/SHI Group)