www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Aryanus Sarumaha S.H Tolak Dalil Kepala Dinas Perikanan
Jumat, 05/04/2019 - 23:36:22 WIB

TERKAIT:
   
 

Anggota Dewan Pengurus Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Nias Selatan atas Nama Aryanus Sarumaha S.H bersama para nelayan di kabupaten Nias Selatan melakukan penangkapan terhadap sebuah kapal PI dengan menggunakan pukat harimau yang sedang beroperasi diwilayah perairan perikanan Nias Selatan.

Dengan keberadaan kapal tersebut para nelayan kecil dan penggalas ikan dikabupaten nias selatan serta beberapa organisasi yang merasa prihatin atas terpuruknya perekonomian kemandirian masyarakat telah lama merasakan risau sebab kapal tersebut telah bekerja sama dengan pemerintah nias selatan dengan dalil pro kepada rakyatnya sedangkan dalam praktiknya hasil dari kapal PI tersebut hanya memperkaya beberapa pihak yang berkepentingan.

Pada saat penangkapan, pihak masyarakat meminta agar DANLANAL nias selatan serta dinas terkait untuk bertindak secara tegas terhadap keberadaan kapal PI yang jenis alat tangkapnya adalah Pukat Harimau karena hal itu merupakan tindak pidana khusus dalam hal ini Illegal Fishing sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan tutur salah seorang anggota pengurus dewan pimpinan daerah ikatan pemuda karya (IPK) nias selatan.

Setelah beberapa masyarakat menyampaikan keluhannya dihadapan pihak yang berwenang serta dihadapan dinas perikanan nias selatan, kemudian Bapak Seksama Sarumaha (SS) selaku kepala dinas perikanan nias selatan menyangggah hal tersebut karena kapal PI yang ditangkap oleh masyarakat nelayan kecil nias selatan sengaja diminta oleh pemerintah daerah nias selatan untuk beroperasi diperairan perikanan nias selatan dengan bekerja sama kepada pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) nias selatan dengan alasan bahwa pemasokan ikan yang minim membuat harga ikan dipasaran semakin naik dan masyarakat juga merasa tidak sanggup untuk membeli kebutuhan hidupnya.

Namun saudara Aryanus Sarumaha S.H menolak secara tegas dalil sang kepala dinas perikanan tersebut karena menurutnya bahwa aturan Indonesia secara keseluruhan belum membuat dan menetapkan legalnya jenis alat tangkapan Pukat harimau yang dianggap sebagai tindak pidana Illegal Fishing.

Selanjutnya Saudara Aryanus Sarumaha S.H lebih dalam menjelaskan bahwa nias selatan selama ini tidak pernah mengeluh masalah kuota atau minimnya jumlah ikan yang masuk dikabupaten nias selatan karena peggalas ikan atau pengusaha ikan pun selama ini setiap hari menerima ikan dari daerah lain seperti ikan dari Pulau-Pulau lain yang ada dikabupaten nias selatan serta dari daerah sibolga.

Saudara Aryanus Sarumaha S.H mengatakan bahwa Kabupaten Nias Selatan sebagai bagian wilayah perairan serta termasuk perairan pesisir pantai jadi kabupaten Nias Selatan merupakan daerah yang kaya dengan alamnya dengan jumlah nelayan kecil yang memujar, maka dalam hal ini tidak ada alasan bahwa masyarakat nias selatan kewalahan dengan kuota ikan sehingga harga naik.

Alasan Kepala Dinas Perikanan Nias Selatan tersebut dianggap hanya membela diri dari kesalahan yang telah terjadi sehingga rakyat pun dizolimi mengatasnamakan rakyat tutur Saudara Aryanus Sarumaha S.H.

Sedangkan dalam kenyataannya hanya pihak-pihak yang berkepentingan besar mencari keuntungan pribadi seperti oknum alias SMS yang mengaku-ngaku sebagai penanam saham dalam kerjasama tersebut.

Selanjutnya pada sabtu, 30 Maret 2019, Saudara Aryanus Sarumaha menerima informasi bahwa ikan dari hasil tangkapan kapal PI (Pukat Harimau) tersebut akan segera dilelang dengan alasan bahwa ikan tersebut cepat busuk, namun saudara Aryanus Sarumaha memberikan tanggapan bahwa itu merupakan barang bukti (BB) dari kasus seperti apa yang dimaksud diatas, kalau pun harus dijual maka timbul beberapa pertanyaan antara lain :

Apakah proses pelelangan sudah memenuhi prosedur…………….??

Sudah sampai dimanakah dalam pengembangan kasus tersebut hingga terjadinya yang namanya pelelangan barang bukti………??

Apakah kasus tersebut sudah ada Surat Pemberitahuan Dalam Perkara (SPDP) dari kejaksaan…………..??

Bagaimana surat izin pelelangan dari pihak pengadilan…………..??

Dari beberapa pertanyaan diatas, saudara aryanus sarumaha bermaksud agar setiap tindakan pihak yang berwenang tidak tercela hukum yang berlaku dinegara republik Indonesia dan setiap kebijakan atau kesepakatan yang dibuat oleh pihak-pihak berkepentingan.

Saudara Aryanus sarumaha meminta agar nelayan kecil nias selatan dapat diikut sertakan karena mereka merupakan obyek dari delik yang sudah ada dalam hal ini mereka merupakan pihak yang merasa dirugikan atau pihak yang keberatan atas keberadaan kapal PI (Pukat Harimau) dan bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah kabupaten nias selatan.

Selanjutnya sesuai dengan keluhan Masyarakat Nelayan Kecil Kabupaten Nias Selatan dihadapan dinas terkait dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Nias Selatan tentang kapal bagan (kapal bantuan pemerintah daerah) kabupaten nias selatan yang sedang beroperasi diperairan perikanan nias selatan agar memberikan kesempatan kepada masyarakat yang benar-benar profesi nelayan untuk menjadi bagian pengurus dalam koperasi perikanan tersebut.

Dengan kejadian ini, Saudara Aryanus Sarumaha berharap agar kedepannya pemerintah daerah nias selatan untuk lebih dalam mempertimbangan baik dari sisi kajian maupun analisis disetiap kebijakan sehingga masyarakat tidak merasakan dirugikan dan setiap kebijakan tersebut tidak hanya ditunggangi kepentingan pihak-pihak tertentu.*
Editor : Johan E.Hondro/SMS/red



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Sosialisasi Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang di Indramayu
  • Ikut Awasi Dana Participating Interest 10 persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • Seorang Pencuri Sapi Antar Propinsi Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambusai UtaraTidak Berkutik
  • Polsek Kandis dan Upika Kecamatan Kandis Menggelar Kegiatan FGD
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  • Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Sampaikan Jawaban Terkait LKPj Tahun 2024
  • Kepala Kejati Riau Terima Kunker Inspektur Keuangan Jamwas Kejagung RI
  • Ketum IMO Dukung Ninik Rahayu: Miliki Potensi Besar untuk Masuk Kabinet Pemerintahan Baru
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved