Rompi Oranye KPK Akhirnya Dikenakan Setya Novanto
Senin, 20/11/2017 - 09:55:29 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto akhirnya ditahan di rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember. Novanto yang sudah ditetapkan dua kali menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP itu tak menyangka kalau ditahan.
Novanto dibawa dari RSCM dengan menggunakan kursi roda lalu dimasukkan ke mobil. Novanto saat itu mengenakan kemeja putih dibalut rompi oranye yang artinya tahanan KPK. Tak ada lagi perban di kepala Novanto.
Setibanya di KPK, Novanto kembali menggunakan kursi roda. Novanto hanya sekali melambaikan tangan kepada awak media saat petugas membawanya ke dalam gedung KPK.
"Menurut keterangan dokter sebagaimana disampaikan Dirut RSCM dan tim IDI bahwa yang bersangkutan tidak perlu dilakukan lagi rawat setelah dilakukan assessment selama tiga hari. Oleh karena itu maka pembantarannya tidak dibutuhkan lagi," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
Novanto selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 01.15 WIB. Novanto pun tidak lagi menggunakan kursi roda saat seperti ia tiba di gedung KPK. Ia tampak berjalan dari lokasi pemeriksaan di lantai 2 dengan dipapah penyidik KPK.
Novanto pun menceritakan kalau dirinya mengalami luka-luka. "Saya dari kemarin memang sudah niat untuk datang bersama-sama DPD (Golkar) I pukul 20.00 WIB, tapi saya diminta untuk wawancara di Metro (TV) dan di luar dugaan saya ada kecelakaan sehingga saya selain terluka, terluka berat dan juga di kaki, di tangan, dan juga di kepala masih memar," ujar Novanto, dikutip Merdeka.
Novanto pun tak menyangka kalau bakal ditahan. Padahal, Novanto berpikir dirinya diberi kesempatan untuk pemulihan usai kecelakaan yang dialaminya.
"Dan saya tadi juga tidak menyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk 'recovery'. Ya saya sudah menerima tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan, tetapi ya saya mematuhi hukum," ujar Novanto.
Meski menerima penahanan, dia mengaku akan tetap melakukan perlawanan terhadap proses hukum yang menjeratnya. "Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan," kata Setnov.(hr/mdc)
Komentar Anda :