www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Pakar Hukum Nilai Setya Novanto Menyalahgunakan Wewenang
Kamis, 14/09/2017 - 16:07:39 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA-Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaparta menganggap Setya Novanto telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Ketua DPR. Hal ini berkaitan dengan surat dari Setjen DPR yang meminta KPK menunda pemeriksaan Novanto sampai ada putusan praperadilan.

Gandjar menilai hal tersebut sebagai upaya intervensi proses hukum dari DPR terhadap KPK. "Karena DPR sama sekali tidak memiliki kepentingan dalam proses hukum Setya Novanto," kata Gandjar.

Selain sebagai bentuk intervensi, Gandjar berpendapat surat tersebut dapat digolongkan sebagai obstruction of justice atau upaya mengganggu proses peradilan. Menurutnya, jerat obstruction of justice bisa dikenai kepada orang yang meneken surat tersebut. "Itu pidana," ujarnya.

Senada dengan Gandjar, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, juga berpendapat tindakan Novanto merupakan penyalahgunaan terhadap kekuasaan. Menurutnya, proses hukum yang menjerat Novanto adalah perkara atas tindakan pribadi. "Bukan perkara dalam tugas sebagai Ketua DPR," katanya.

Namun Chudry tidak sependapat semua surat penundaan pemeriksaan dianggap sebagai intervensi terhadap proses hukum. Menurutnya, KPK bisa saja menghentikan sementara proses pemeriksaan sambil menunggu putusan praperadilan. "Kan praperadilan juga tidak lama," tuturnya.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, surat yang dikirim ke KPK sifatnya hanya meneruskan aspirasi Novanto selaku masyarakat biasa. "Sebagaimana halnya di masyarakat juga banyak permintaan semacam itu dan kalau dikirim tetap di ujungnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Fadli mengatakan, dirinya yang menandatangani surat tersebut karena ia sebagai Wakil Ketua DPR yang membidangi politik, hukum, dan keamanan. Menurutnya, pimpinan DPR yang lain juga mengetahui perihal surat ini. Namun saat ditanya terpisah, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengaku tidak mengetahuinya.

Menurut Fadli, surat ini sifatnya tidak mengikat. Ia juga membantah bila DPR dinilai mencoba menghalangi penegakan hukum dengan melayangkan surat tersebut. "Enggak ada (obstruction of justice), terserah pada proses aturan hukum yang ada di KPK. (Surat) aspirasi masyarakat itu puluhan dan sifatnya biasa," ujar politikus Partai Gerindra ini. (hr/int)





 
Berita Lainnya :
  • Wabup H. Indra Gunawan Buka Kegiatan Loka Karya 7, Panen Hasil Belajar Program Pendidikan Guru Penggerak Ke- 9 Kabupaten Rokan Hulu
  • Penganugerahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Kepada Akmal Abbas, S.H., M.H
  • Bupati Rohul H Sukiman Sudah Di Persiapkan RPJPD 2025-2045 Dalam Rapat Musrenbang
  • Kajati Riau, Akmal Abbas, SH. MH, Raih Gelar Adat dari LAMR
  • Ketum PMN Minta Ketua DPD PDI-P Zukri Tindaklanjuti Dugaan Ijazah Palsu Caleg Meranti Terpilih Inisial 'AI'
  • Dua Pelaku Narkoba Sejenis Sabu Tidak Berkutik Dibekuk Sat Narkoba Polres Rohul
  • Terancam Didiskualifikasi, Ijazah Oknum Caleg PDI-P Terpilih di Selatpanjang Diduga Palsu
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved