Pakar Hukum Nilai Setya Novanto Menyalahgunakan Wewenang
Kamis, 14/09/2017 - 16:07:39 WIB
JAKARTA-Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaparta menganggap Setya Novanto telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Ketua DPR. Hal ini berkaitan dengan surat dari Setjen DPR yang meminta KPK menunda pemeriksaan Novanto sampai ada putusan praperadilan.
Gandjar menilai hal tersebut sebagai upaya intervensi proses hukum dari DPR terhadap KPK. "Karena DPR sama sekali tidak memiliki kepentingan dalam proses hukum Setya Novanto," kata Gandjar.
Selain sebagai bentuk intervensi, Gandjar berpendapat surat tersebut dapat digolongkan sebagai obstruction of justice atau upaya mengganggu proses peradilan. Menurutnya, jerat obstruction of justice bisa dikenai kepada orang yang meneken surat tersebut. "Itu pidana," ujarnya.
Senada dengan Gandjar, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, juga berpendapat tindakan Novanto merupakan penyalahgunaan terhadap kekuasaan. Menurutnya, proses hukum yang menjerat Novanto adalah perkara atas tindakan pribadi. "Bukan perkara dalam tugas sebagai Ketua DPR," katanya.
Namun Chudry tidak sependapat semua surat penundaan pemeriksaan dianggap sebagai intervensi terhadap proses hukum. Menurutnya, KPK bisa saja menghentikan sementara proses pemeriksaan sambil menunggu putusan praperadilan. "Kan praperadilan juga tidak lama," tuturnya.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, surat yang dikirim ke KPK sifatnya hanya meneruskan aspirasi Novanto selaku masyarakat biasa. "Sebagaimana halnya di masyarakat juga banyak permintaan semacam itu dan kalau dikirim tetap di ujungnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Fadli mengatakan, dirinya yang menandatangani surat tersebut karena ia sebagai Wakil Ketua DPR yang membidangi politik, hukum, dan keamanan. Menurutnya, pimpinan DPR yang lain juga mengetahui perihal surat ini. Namun saat ditanya terpisah, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengaku tidak mengetahuinya.
Menurut Fadli, surat ini sifatnya tidak mengikat. Ia juga membantah bila DPR dinilai mencoba menghalangi penegakan hukum dengan melayangkan surat tersebut. "Enggak ada (obstruction of justice), terserah pada proses aturan hukum yang ada di KPK. (Surat) aspirasi masyarakat itu puluhan dan sifatnya biasa," ujar politikus Partai Gerindra ini. (hr/int)
Komentar Anda :