www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Nasional
Tak Kunjung Diselesaikan Pemilik Perusahaan, Lahan PT Hutahaean Dalu-dalu Digugat di PN Pasirpengaraian
Rabu, 27/05/2020 - 18:54:36 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU - PT Hutahaean Dalu-dalu digugat Perdata di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian. Gugatan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, karena tidak menyelesaikan hak masyarakat Pemilik lahan H Syafi'i Lubis yang berada dilahan masyarakat Tiga Desa, yakni Desa Tingkok, Lubuk Soting dan Tambusai Timur Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Sesuai pantauan wartawan ini, Rabu, (27/5/2020) Majelis Hakim PN Pasirpengaraian Ellen Yolanda Sinaga, SH, MH memimpin sidang mediasi lahan antara penggugat H.Syafi'i Lubis, dihadiri Budiman Lubis didampingi Penasehat Hukum nya Efesus DM Sinaga, SH.

Sedangkan datang dari tergugat ada perwakilan Manajemen PT Hutahaean bersama tim pengacaranya Reta Manulang, namun sidang mediasi  gagal tak ada kesempatan perdamaian, sehingga dilanjutkan pada sidang pokok perkara Selasa, (2/6) mendatang 

Disampaikan Humas PN Pasirpengaraian, Irpan Lubis, SH, MH, karena sidang mediasi gagal,  dilanjutkan sidang pokok perkara, sesuai yang sudah disampaikan mejelis hakim yang menyidangkan.

Lanjut Irpan Lubis, masih bisa diberikan kesempatan kepada pihak tergugat dan Penggugat melakukan mediasi tidak dengan hakim sebelum sidang pokok perkara dilanjutkan, namun, kalau ada hasil kesepakatan, harus disampaiikan kepada majelis hakim.

"Intinya, kalau tidak ada lagi mediasi kedua belah pihak, sidang pokok perkara dilanjutkan sesuai yang dijadwalkan mejilis hakim," jelasnya.

Sementara itu, pihak penggugat H.Syafi'i Lubis melui anaknya Budiman Lubis mengungkapkan kekecewaan mereka, tidak hadirnya pemilik atau Owner PT. Hutahaean Harangan Wilmar Hutahaean yang hanya memberikan kuasa kepada staf dan Pengacaranya.

"Kami sangat kecewa ketidak hadirnya Owner PT Hutahaean pada sidang mediasi ini. Mediasi ini sudah berulang kali dilaksanakan, tetap tak bisa terselesaikan, sehingga kami mengajukan gugatan perdata dengan bukti yang kami miliki keluaga," jelas Budiman.

Beber Budiman lagi, Owner PT Hutahaean Harangan Wilmar Hutahaean pada mediasi sebelumnya di Ruang Pertemuan di Hotel Labersa Pekanbaru saat itu, ia red. sudah mengakui lahan orang tua mereka itu dihadapan komisi dua DPRD Rohul yang sudah dituangkan dalam notulen rapat, dan akan diselesaikan nya lahan orang tuanya itu. 

"Lahan orang tua kami ini sudah dikuasanya kurang lebih dari 20 tahun luas kurang lebih 57.2 hektar, bersamaan lahan masyarakat lainnya sesuai dari perjanjian yang sudah tertuang dalam notaris yang bekerja sama dengan KUD Setia Baru saat itu. Memang dalam perjanjian 2.400 hektar dengan pembagian 65/35 persen. Dan Pihak perusahaan sudah mengakui yang dikuasainya 835 hektar termasuk didalamnya lahan orang tua kami H. Syafi'i Lubis, kan itu jelas kami punya hak, untuk itu kami bawa ke hukum hari ini," jelas Budiman.

Akui Budiman, dari dulu sudah beberapa kali mempertanyakan satus lahan tersebut dengan lahan masyarakat tapi selalu menghindar bahkan beberapa kali datang kekantornya di jalan cempaka Pekanbaru, tidak pernah menerima begitu juga masyarakat sudah sering mengadukan ke mana mana, termasuk di Pemda Rohul namun hanya tinggal janji dari HW Hutahaean.

"Sudah selayaknya kami menempuh jalur hukum secara aturan di negara ini. Kami hanya meminta hak kami, apalagi perusahaan PT Hutahaeyan ini banyak bermasalah dengan masyarakat tempatannya dan Saya meminta kepada Pemerintah jangan perpanjang HGU Perusahaan yang seperti ini," tambah Bahron Lubis mantan Anggota DPRD Rohul dengan tegas.

"Lahan orang tua kami itu berada ditengah lahan koperasi yang diperjanjikan, namun usaha untuk menyelesaikan koperasi selalu beujung buntu maka kami perjuangkan lahan hak orang tua kami di jalur hukum," tegas Bahron Lubis lagi.

Menanggapi gugatan dari Penggugat H.Syafi,i Lubis,  Pengacara PT Hutahaean Reta Manulang tak berkomentar banyak, katanya tetap mengikuti dan menyerahkan pada proses sidang perdata di PN Pasirpengaraian.

"Kami ikuti saja proses sidangnya," katanya. 

Owner PT Hutahaean Harangan Wilmar juga yang dikonfirmasi melalui seluler nya yang mengaku sedang rapat, katanya mengikuti proses sidang yang diajukan Penggugat.

Terkait ada pernyataan nya adanya lahan H.Syafi'i Lubis di areal Persawahan Perkebunan Sawit nya itu, jawabnya berdalih, tidak ada ia menyampaikan hal itu, namun ia tetap menyerahkan pada proses sidang di PN Pasirpengaraian.

"Kami akan jawab pada persidangan itu," katanya menutup telefonnya.

Ditempat terpisah salah satu tokoh Pemuda  dari tiga desa Sukrial Halomoan Nasution menilai PT Hutahaean tidak peduli dengan keadaan dan situasi masyarakat Tempatan saat ini.

"Pihak perusahaan itu tidak pernah peduli dengan masyarakat terlebih dimasa pandemi Covid-19 yang sedang melanda saat ini. Kami masyarakat belum pernah melihat ada CSR nya, hanya mementingkan untungnya dari lahan kami masyarakat yang sudah dikuasainya,"pungkasnya. (Fah/Tim).



 
Berita Lainnya :
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  • Kajati Riau Akmal Abbas Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved