www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Hukum dan Lingkungan
Terkait Pertambangan Galian C di Rohul, YBN Surati DPRD Minta Hearing Dinas Terkait
Senin, 18/05/2020 - 07:57:56 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU - Menindaklanjuti pernyataan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu yang menyatakan bahwa saat ini tidak  satupun quari yang mempunyai izin maka Yayasan Bening Nusantara (YBN) layangkan surat kepada Ketua DPRD setempat untuk meminta untuk komisi yang membidangi hearing atau dengar pendapat Dinas Terkait.

Hearing tersebut selain dinilai  ketidak seriusan Dinas Terkait dalan pengurusan izin Berbagai Tambang Galian C dan dinilai ada pembiaran pertambangan itu bebas tanpa pengawasan, sehingga diduga sudah merusak lingkungan dan fasilitas umum jalan dan hingga diduga merugikan negara termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten yang berjulukan negeri seribu suluk itu. 

"Ya, kita sudah Surati  DPRD Rokan Hulu untuk Hearing atau dengar Pendapat Dinas Terkait tentang Tambang Galian C tersebut, untuk jadwal kami serahkan Bapak/Ibu yang terhormat DPRD Rokan Hulu, harapan kami secepatnya,"kata Ketua YBN Rokan Hulu Indra Ramos, SHI kepada wartawan ini Senin, (18/5/2020).

Berita sebelumnya, semenjak diterbitkannya UU No 23 Tahun 2014, ada beberapa kewenangan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab kabupaten/kota, sekarang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Di antara kewenangan mengeluarkan izin pertambangan Galian C dan perizinan zona laut 0-12 mil.

UU ini dari bulan Oktober 2014 lalu, saat ini sudah kurang lebih 5 tahun, sepertinya Pemerintah Provinsi Riau dinilai lamban dalam melakukan penyesuaian, sehingga diduga sengaja menjebak Pengusaha Galian C untuk disalahkan terus terkait perizinannya. Sedangkan Pemkab Rohul kurangnya pengawasan pada Pertambangan Galian C yang tersebar di wilayah daerah tersebut.

Tidak hanya itu, gegara UU ini juga berapakah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak bisa ditarik oleh pemerintah Kabupaten, Kota terkhusus Kabupaten Rokan Hulu pada pertambangan berbagai galian C atau Kuari, baik darat, Sungai.  

Disini seharusnya pemerintah Provinsi Khususnya Riau hadir untuk melakukan langkah kongkrit dalam pengurusan dipermudah, tidak mempersulit warga Pengusaha Galian C, sehingga Kabupaten, Kota dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah nya masing-masing dari berbagai Galian C tersebut.

Sayangnya, hingga berita ini di-update, Bapak Gubernur Riau Drs H.Syamsuar, M.Si dan Bapak Wakil Gubernur Riau Edi Natar belum membalas Konfirmasi media ini terkait solusi dan pentunjuk pada pengurusan izin pertambangan Galian C atau Kuari yang sudah ditarik kewenangan dari Kabupaten, kota ke Provinsi, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 lalu.

Konfirmasi media ini, sejak Minggu, (10/5) hingga sekarang (12/5) tak ada jawaban dari orng nomor 1 dan nomor 2 di Provinsi Riau tersebut. Ini Konfirmasi reperter media ini, Selamat Siang Bapak Gubernur dan Bapak, maaf pak, saya nama Fahrin Waruwu wartawan media online Hebatriau.com biro Kabupaten Rokan Hulu, terkait marak Operasi tanpa ada izin sesuai data Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Sementara lokasi Galian C-nya Lingkungan Rusak, hingga jalan rusak akibat kelebihan muatan material dari Galian C yang dibawa di pembangunan jalan Tol Pekanbaru - Dumai dan ke Lakosi lain. Sementara Kabupaten Rokan Hulu tidak mendapatkan PAD dari Galian C ini, karena izin tak ada, yang izinnya Sekarang di Pemprov Riau berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 lalu. Galian C se Riau sudah 5 tahun ini pengusaha nya tak miliki izin operasional.

"Kami dari Media Online Hebatriau.com memohon untuk konfirmasi Bapak Gubernur Riau, solusinya dan pentunjuk nya," tulis media ini di Nomor WhatsApp pribadi Gubri dan Wagubri yang ada foto ke dua Penjabat nomor 1 dan 2 di Riau itu.

Sementara itu, Anggota DPRD Rokan Hulu, Karneng Dimara Lubis, menanggapi terkait perizinan Pertambangan Galian C atau Kuari diwilayah tersebut yang hingga kini belum ada solusi, meski sudah 6 tahun Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014, sudah diterbitkan tentang Perizinan Galian C yang sebelumnya tanggung jawab kabupaten/kota, sekarang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. 

Karneng Dimara Lubis  Komisi I  DPRD Rokan Hulu dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, salah satu kendala pendukung untuk  Galian C ini tentang  Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hulu, namun Perda RTRW sudah selesai dan sudah diketok palu oleh DPRD Rokan Hulu belum lama in. Saat ini kendala tidak ada waktu dari Pemprov Riau dalam hal konsultasi, mungkin karena sekarang ini sedang Pandemi Corona Virus Desease atau Covid-19.

"Setelah RTRW di ketok palu belum lama ini disahkan, kita mau konsultasi ke Pemprov Riau, Dinas terkait mereka red. belum ada waktu soal perizinan, untuk itu kita meminta Pemprov Riau untuk secepatnya mencari solusi perizinan Galian C ini khusus di Rokan Hulu, yang saat ini para pengusaha nya beroperasi tanpa izin, sehingga menimbulkan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Karneng Dimara Lubis.

Sedangkan, Kabid Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Rokan Hulu Muzayyinul Arifin mengakui semua jenis Kuari atau Galian C yang beroperasi di wilayahnya tidak ada yang memiliki izin eksplorasi /eksploitasi (izin operasional) dari Dinas ESDM/DPMPTSP Provinsi Riau.

"Tidak ada satu pun KUARI di Rohul yang beroperasional sekarang memiliki izin eksplorasi/eksploitasi (izin operasional) dari Dinas ESDM/DPMPTSP Provinsi Riau. Kaluu pun dulu pernah punya izin operasional dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rohul, semuanya sudah habis masa berlakunya,' Kabid Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Rokan Hulu Muzayyinul Arifin menjawab konfirmasi media hebatriau.com Jum'at, (8/5/2020) melalui pesan WhatsApp nya 

Hal yang sama juga disampaiikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis-PMPTSP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Gorneng S.Sos, M.Si, baru Dua Galian C yang sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk penerbitan izin operasionalnya, yang lain belum ada yang mengajukan. (Fah/Tim).



 
Berita Lainnya :
  • Sosialisasi Perlindungan PMI: Peran Direktur Guetilang di Indramayu
  • Ikut Awasi Dana Participating Interest 10 persen dari PHR, Gabungan Wartawan di Rohil sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • Seorang Pencuri Sapi Antar Propinsi Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambusai UtaraTidak Berkutik
  • Polsek Kandis dan Upika Kecamatan Kandis Menggelar Kegiatan FGD
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  • Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Sampaikan Jawaban Terkait LKPj Tahun 2024
  • Kepala Kejati Riau Terima Kunker Inspektur Keuangan Jamwas Kejagung RI
  • Ketum IMO Dukung Ninik Rahayu: Miliki Potensi Besar untuk Masuk Kabinet Pemerintahan Baru
  • Seorang Ibu Rumah Tangga Di Duga bongkar Rumah Ambil Emas Harga Rp , 11, Juta
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved