KASBI Sumsel Minta Hotel Beri Hak Karyawan Sesuai UU Dampak Covid-19
Kamis, 09/04/2020 - 10:02:47 WIB
PALEMBANG - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan bahwa dengan melihat situasi ekonomi Indonesia khusunya di Sumsel yang terus melemah.
Pihaknya meminta semua perusahaan terutama industri hotel untuk bertanggung jawab terhadap para karyawan agar tetap memberi hak sesuai Undang-Undang (UU) berlaku.
"Banyak perusahaan dan manajemen hotel merumahkan karyawan akibat Corona. Terutama pekerja kontrak, ditakutkan setelah situasi normal justru mereka tidak kembali ditarik bekerja. Maka itu, bagi kantor yang merumahkan karyawannya, untuk memberikan hak pekerja sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003," ujar Untung, Sekretaris KASBI Sumsel, Selasa (7/4).
Untung mengatakan, dalam UU tersebut ada kebijakan regulasi yang mengatur agar kewajiban perusahaan tetap memberikan dan mengupayakan karyawan untuk dapat menerima hak sesuai ketentuan atas tanggung jawab yang telah dilakukan oleh pekerja.
"Pandemi Covid-19 berdampak ke sektor usaha hampir di seluruh dunia, yang berakibat buruh dan pekerja jadi korban diputus hubungan kerja atau PHK. Namun, perusahaan harus tetap mematuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan aturan berlaku," katanya.
Berdasarkan pengalaman, jelas Untung, sejauh ini alasan merumahkan karyawan di luar dampak pandemi Corona, biasanya akan berakhir dengan PHK. Apalagi kasus tersebut sering terjadi dalam perusahaan hotel.
"Industri perhotelan selama ini, kerap kali melanggar aturan. Karena ketika beroperasi kembali, manajemen malah merekrut tenaga kerja baru. Dengan mudahnya, mereka mencari pekerja out sourcing dan menghilangkan tanggung jawab dengan tidak mempekerjakan kembali karyawan lama," jelas dia.
Oleh sebab itu, dalam keadaan seperti sekarang. Sebaiknya para pekerja lepas atau kontrak membangun serikat pekerja di setiap perusahaan. "Karena Serikat pekerja atau serikat buruh menjadi penting dala wadah perjuangan mutlak," tambahnya.
Sementara, menurut Desma, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang. Pihaknya mendukung pekerja atau karyawan yang terkena PHK oleh perusahaan untuk memproses kasus secara hukum
"Kalau ada perusahaan melanggar bisa diproses hukum. Apalagi Kemenaker telah menerbitkan ketentuan bagi pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja di rumahkan," kata dia.
Kecuali, terang Desma, di antara karyawan dan perusahaan sebelumnya sudah pernah melakukan kesepakatan lain dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan.
"Apabila pengusaha membayar upah pekerja tidak secara penuh, tentunya harus sesuai dengan hasil perundingan dengan serikat pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan," terangnya.
Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel Herlan Asfiudin menyatakan hingga saat ini, pasca satu hotel resmi lakukan penutupan operasional akibat penyebaran Covid-19. Sudah ada enam hotel di Sumsel yang turut lalukan layanan tutup sementara.
"Pertama Santika Bandara Premiere Hotel, sekarang sudah ad enam hotel. Empat di antaranya berada di Palembang, termasuk Santika. Serta ada Hotel Sanjaya, Rajawali, dan Shofa Marwah. Sementara dua lainnya adalah Hotel Dafam di Lubuklinggau dan Hotel Dewi Martapura di OKU Timur," ujarnya.
"Kemudian selain dari enam hotel tersebut, ada 3 hotel lainnya yang telah melakukan sistem buka tutup. Terkait masalah karyawan manajemen hotel melakukan kebijakan untuk merumahkan sementara, atau cuti di luar tanggungan," tandas dia.
Sumber IDN Times
Komentar Anda :