ROKAN HULU - Sehubungan dengan mewabahnya Corona Virus Desease (Covid-19) dibeberapa wilayah di Indonesia yang saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Desease (Covid-19),
bersama ini kami meminta agar seluruh proses pengadaan, barang dan jasa, untuk seluruh jenis/bidang /subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selain Bidang Kesehatan dan Pendidikan, baik yang yang sudah berlangsung dan yang belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.
Untuk Subbidang Gedung Olah Raga (GOR) dan Subbidang Perpustakaan Daerah pada DAK Fisik Bidang Pendidikan dan Bidang Perpustakaan Daerah juga untuk dihentikan proses pengadaan barang dan jasanya.
Surat ini diterbitkan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Jumat, (27/3/2020) RI nomos S-247/MK-07/2020, Sifat Segera, perihal : Pemberhentian Proses, Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2020.
Surat tersebut langsung ditanda tangani oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, ditunjukkan kepada yth, Gubernur, Bupati, Wali Kota se Indonesia, tembusan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri dan Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Menanggapi surat Menkeu RI Ini Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu Nono Patria Pratama, meminta Pemerintah Daerah Rokan Hulu mengikuti ketetapan pusat dan arahan Gubernur Riau.
"Kita minta Pemda Rokan Hulu untuk memgikuti ketetapan Pusat dan arahan Gubernur Riau," kata yang akrab disapa Nono secara singkat.
Sementara itu, Sekeretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu H. Abdul Haris Lubis, S.Sos, M.Si, pihaknya akan mengkordinasikan untuk semua pihak untuk melaksanakan.
"Kita akankordinasikan untuk semua pihak melaksanakannya," kata Sekdakab Rokan Hulu menjawab Konfirmasi reperter media ini. (fah).