www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Dewan Pers Menang Lagi di Pengadilan Tinggi Jakarta
Rabu, 11/09/2019 - 11:51:10 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak seluruh gugatan yang diajukan tergugat  Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dan kawan-kawan (dkk) yang  menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers (PerDP). Dengan demikian,  Peraturan Dewan Pers dikukuhkan berlaku dan mengingat semua pihak terkait dengan pers.

Dalam keputusannya No 331/PDT/2019/PT DKI,  majelis hakim tinggi PT Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua  dan hakim anggota masing -masing Haryono dan Hiyanto, setelah mengadili sendiri perkara yang diperiksa, pada keputusannya tanggal 5 Agustus 2019, selain menyatakan seluruh gugatan tergugat Wilson Lalengke ditolak, juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara.

Sebelumnya April 2018, SPRI dan PPWI, Wilson Lalengke dkk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Isi gugatannya, Dewan Pers dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat mendalilkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers (PerDP) melampaui kewenangan Dewan Pers  dan bertentangan dengan UUD 1946 serta UU Pers No 40 Tahun 1999. Atas dasar itu,  Wilson Lalengke dkk meminta Peraturan Dewan Pers, antara lain soal Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers soal Standar Kompetensi Wartawan,  dinyatakan tidak mengikat, karena  bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Dalam eksepsinya di PN Jakarta Pusat, Dewan Pers menyatakan yang berhak memeriksa suatu perkara yang mempersoalkan sebuah peraturan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Mahkamah Konstitusi (MK), sedangkan  yang berhak memeriksa perkara yang mempersoalkan peraturan bertentangan dengan UU dan peraturan di bawa UU adalah Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan dalam pokok perkara,  Dewan Pers menegaskan kewenangan yang menjadi dasar Dewan Pers mengeluarkan Peraturan Dewan Pers  yang mengikat ialah fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam  Pasal 15 ayat 2 huruf f. Pasal itu menyebut, Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers.

Wina Armada Sukardi yang menjadi ahli dari Dewan Pers dalam sidang di PN Jakarta Pusat menegaskan, Peraturan Dewan Pers memiliki alas hukum yang sangat kuat dan karena itu mengikat semua pihak. ”Gugatan para tergugat lemah dan salah alamat,” kata Wina di sidang PN Jakarta Pusat waktu itu.

Dalam keputusan PN Jakarta Pusat,  eksepsi dari Dewan Pers  yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berhak mengadili perkara ini, ini diterima PN Jakarta Pusat. Artinya, gugatan tergugat Wikson Lalengke dkk  tidak diterima, karena pengadilan tidak berhak memeriksanya. Oleh karena itu PN Jakarta Pusat  belum memeriksa perkara pokonya . Sedangkan dalam keputusan PT DKI  disebut, eksepsi Dewan Pers ditolak.

Artinya, PT Jakarta menilai PT Jakarta berhak mengadili perkara ini. Tetapi setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya , PT Jakarta dalam pokok perkara memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat Wilson Lalengke dkk. Artinya, dengan adanya keputusan PT Jakarta ini, Peraturan Dewan Pers mempunyai kekuatan hukum dan mengingat semua pihak yang terkait dengan pers. Dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT Jakarta.
    
Advokat Frans Lakaseru yang menjadi kuasa hukum Dewan Pers mengingatkan, agar masyarakat pers tidak mempercayai berita-berita hoax yang menyatakan Dewan Pers telah kalah di PT Jakarta. “Banding Penggugat  ditolak, kok Penggugat bisa dinyatakan menang? “kata Frans.  Dia menerangkan,  sebaiknya kita mengikuti keputusan yang formal dari lembaga pengadilan saja. *rls



 
Berita Lainnya :
  • Bahas 8 Poin Penting Ini ! Kajati Riau Akmal Abbas Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2024
  • Kegiatan Safari Ramadhan Perdana Bupati Pelalawan H. Zukri,SE di Desa Betung
  • Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Dihadiri Wakajati Riau
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak 1445 M
  • Kejari Pasir pengaraian Bekerjasama Dengan Diskominfo Rohul Dilakukan Pelatihan Jurnalistik
  • Jembatan 6,7 KM Akan Dibangun Oleh Dinas PUPR Dengan Anggaran Sebesar RP 7 Triliun Untuk Pulau Bengkalis - Sumatera
  • Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
  • 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 Dan 24 Mei
  • Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota DPR RI Dr. Junimart Girsang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved