Dinilai Terkendala SDM Administrasi, Pencairan Dana Desa Muara Jaya Tahap I Belum Diproses
ROKAN HULU - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Rokan Hulu (Rohu) hingga, Jumat (27/3), belum mengusulkan atau memproses pencairan bantuan Dana Desa (DD) Muara Jaya tahap I (Satu) sebesar 40 Persen tahun 2020 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru.
Pasalnya, dari 139 desa se Kabupaten Rohul, penerima bantuan DD yang bersumber dari APBN tahun 2020, hanya tinggal Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu yang belum diusulkan pencaiaran DD Tahap I,
karena belum menyelesaikan penyusunan APBDes tahun 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD).Rohul Margono melalui Sekretarisnya Prasetio SIP yang dikonfirmasi Jumat (27/3) menjelaskan, proses pencairan DD tahap I tahun 2020 untuk 139 desa penerima di Kabupaten Rohul, tidak serentak.
Pencairan DD Tahap I, tergantung kesiapan dari Pemerintah Desa dalam menyelesaikan pengesahan APBDes tahun 2020, karena APBDes sebagai salah satu syarat utama dalam pencaiaran bantuan DD tersebut.
Menurutnya, pencaiaran 139 DD tahap I tahun 2020 di Kabupaten Rohul per gelombang. Dimana pemerintah daerah pada gelombang I telah mengusulkan pencaiaran 56 bantuan DD tahap I ke KPPN Pekanbaru,.
Disusul Gelombangan II sebanyak 82 desa. Sedangkan bantuan DD Tahap III Gelombang III hanya satu desa, yakni Desa Muara Jaya.
Kendala keterlambatan pemerintah desa di Rohul dalam pengesahan APBDes tahun 2020, lanjutnya, secara umum, keterlambatan dikarenakan kemampuan SDM, disamping adanya regulasi baru serta perubahan sistem.dan skmea pencairan bantuan DD yang bersumber dari APBN tahun 2020
yang berbeda dengan tahun 2019.
Prasetio menjelaskan, dinas PMPD Rohul telah mengingatkan secara
persuasive kepada Pemerintah Desa Muara Jaya, dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa, untuk menyelesaikan penyusunan APBDes tahun 2020.
‘’Kita berharap pekan depan, APBDes Muara Jaya tahun 2020 sudah tuntas. Kepada Pendamping desa dan stake holder, camat, tim penyusun desa, untuk menggesa penyelesain APBDes. Sehingga bantuan DD tahap I tahun 2020 dapat diusulkan proses pencairan ke KPPN Pekanbaru,’’.tuturnya.
Diakuinya, Dinas PMPD Rohul telah melakukan langkah percepatan
terhadap desa dalam pengesahan APBDes 2020, Bahkan, mengundang para kades di Kantor BPMPD Rohul, kemudian pendamping desa melakukan upaya percepatan penyusunan APBdes. ‘’Sekarang tinggal kesiapan dari desa itu sendiri dalam menyusun dan mengesahkan APBDes hingga dilakukan verifikasi oleh Camat,’’ tuturnya.
Disebutkannya, total bantuan DD tahun 2020 untuk 139 desa penerima di Kabupaten Rohul sekitar Rp144,75 miliar yang anggarannya bersumber
dari dana APBN tahun 2020. Penyaluran bantuan DD dilakukan tiga tahap, diantaranya DD tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen. (Fah/Rls).
Komentar Anda :