www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
BEKERJA BERSAMA UNTUK ROKAN HILIR YANG LEBIH BAIK
Tahniah Rokan Hilir Ke-22 Tahun, Semoga Makin Maju Dan Jaya Selamanya
Senin, 04/10/2021 - 13:26:40 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HILIR, hebatriau.com -- Bupati Rokan Hilir Periode 2021-2024, Afrizal yang lebih akrab disapa Epi Sintong dan wakil bupati Rokan Hilir Periode 2021-2024, H. Sulaiman SS.SH, merupakan putra asli daerah yang memiliki keinginan besar untuk membuat perubahan Rokan Hilir yang lebih baik kedepannya, minggu (3/10/21).

Bupati Afrizal lahir pada 15 Juni 1976, terkenal ramah dan dekat dengan masyarakat ini juga memiliki prestasi yang tidak bisa dipandang sebelah mata. ia semakin dikenal dan semakin populer di tengah masyarakat setelah beliau berhasil memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Rokan Hilir pada tahun 2020 lalu.


Afrizal Sintong yang lebih akrab di sapa masyarakat bersama pendampingnya H.Sulaiman maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati di usung 3 partai pendukung yakni, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Berkarya.

Disamping juga aktif di berbagai organisasi tingkat kabupaten, Afrizal Sintong juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten Rokan Hilir masa jabatan periode 2014-2019.

Pada tanggal 08 Juni 2021 lalu, Ia bersama pasangan H. Sulaiman SS.MH resmi dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Priode 2021-2024 oleh Gubernur Riau H. Syamsuar di Pekanbaru.

Keberhasilan Afrizal Sintong dan H. Sulaiman keluar sebagai Pemenang pada Pilkada 2020 tidak terlepas dari keinginan masyarakat untuk bisa membawa Rokan Hilir yang lebih maju dan lebih bermartabat.

Beranjak maju kedepan, Kabupaten Rokan Hilir Ibukota Bagansiapiapi genap memasuki usia yang ke 22 tahun. tepatnya hari ini, Senin 04 Oktober 2021 sebagai hari yang sangat berarti dalam sejarah berdirinya sebuah kabupaten di Provinsi Riau yang bergelar Kota Seribu Kubah atau dulunya dijuluki sebagai Kota ikan yang pernah tercatat dalam sejarah sebagai Kota berpenghasilan ikan nomor 2 di dunia.


Akankah kejayaan tempo dulu bisa di raih kembali..? mari kita mengingat dan belajar sejarah melihat kebelakang.

Bagansiapiapi selain pernah diakui sebagai penghasil ikan ke-2 terbesar di dunia, ibukota negeri seribu kubah ini juga pernah tercatat meraih predikat kota terbersih ke-2 tingkat Provinsi Riau setelah kota Bengkalis pada tahun 2011. Penyerahan piagam diberikan oleh Gubernur Riau dimasa H. M.Rusli Zainal bersamaan dengan peringatan Hari Ibu ke-85 pada tanggal 22 Desember 2011 lalu.

Melawan Lupa

Pemekaran Kabupaten Rokan Hilir dari Kabupaten Bengkalis merupakan perjuangan yang sangat panjang dari tokoh tokoh terdahulu yang merupakan putra putri terbaik dari buah pemikiran dan perjuangan mereka yang telah berjasa dalam pelepasan wilayah dari administratif Bengkalis sudah selayaknya untuk diberikan penghargaan petinggi petinggi negeri seribu kubah ini.

Bagansiapiapi dikala itu dengan Infrastruktur kota yang jauh lebih baik, maka pada tanggal 24 Juni 2008 resmi ditetapkan sebagai ibu kota kabupaten Rokan Hilir yang sah setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui 12 rancangan undang undang (RUU) pembentukkan kabupaten/ kota dan RUU atas perubahan ketiga atas UU Nomor 53 Tahun 1999 disahkan sebagai Undang Undang  dalam Rapat Paripurna.

Tercatat Kabupaten Rokan Hilir mempunyai luas wilayah 8.881,59 km² dan penduduk sejumlah 637.161 jiwa (2021), terdiri dari 18 kecamatan, 25 kelurahan dan 173 desa.

Belajar dari sejarah Perjuangan Pembentukkan Daerah Swantantra Tingkat II Bagansiapiapi sebagai referensi bagi anak cucu dari tokoh tokoh dahulu hingga sampai dimasa reformasi tahun 1999 sebagai awal kembali Rokan Hilir di Perjuangkan, sebagai ingatan agar tidak hilang ditelan masa.

Kabupaten Rokan Hilir tidaklah berdiri dengan tiba tiba, dimulai dari perjuangan para tokoh tokoh dahulu dan Masyarakatnya yang terdiri dari Partai Politik, Organisasi massa, para cerdik pandai, Alim Ulama di Kewedanaan Bagansiapiapi dimulai pada 18 Desember 1963.

Dengan Perjuangan yang besar dan keinginan yang sama untuk pendirian sebuah kabupaten Rokan Hilir yang sah, terbentuklah susunan Panitia Perjuangan Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Bagansiapiapi (18/12/1963) yang diketuai oleh Husin Rambah, Wakil Ketua H. Junus Nur dan Kawan Kawan Seperjuangan hingga perjuangan diteruskan sampai di masa Reformasi Tahun 1999 sebagai awal kembali Rokan Hilir di Perjuangkan.

Sejarah tidak boleh kita lupakan, Perjuangan Pemekaran Kabupaten Rokan Hilir juga tidak lepas dari 3 Tokoh penting Putra terbaik Riau Seperti;
1.H. Syarwan Hamid (Putra Siak) Mentri Dalam Negeri waktu itu.
2. H. Shaleh Djasit. SH (Putra Rohil) Gubernur Riau, dan
3. H. Fadhlah Sulaiman SH (Putra Rohil) Bupati Bengkalis
diwaktu itu dan juga keinginan yang kuat dari dukungan seluruh tokoh dan komponen masyarakat Rokan Hilir waktu itu 5 kecamatan yakni, Kecamatan Kubu, Kecamatan Bangko, Kecamatan Tanah Putih, Kecamatan Rimba Melintang dan Kecamatan Bagan Sinembah.

Berawal dari kunjungan Syafari Ramadhan Tahun 1999 Gubernur Riau H. Shaleh Djasit ke rumah Dinas Camat Bangko, jalan Perwira (sekarang mess Pemda Rohil) waktu itu Camat nya Drs. H.Jhon Lukman mengundang tokoh dan pengurus Lembaga Adat Melayu Riau Kecamatan Bangko Bagansiapiapi, di Hadiri;

1. Kh.Madian
2. H. Yahya Totoe
3. H. Sudarno Mahyudin
4. H. Marzuki
5. Lukman Jamil
6. Rusli Efendi

Pada pertemuan itu, Bapak Shaleh Djasit mengusulkan/ meminta untuk dibentuk Komite Perjuangan Pembentukan Kabupaten Tingkat II Rokan Hilir untuk memperjuangkan dan merumuskan berdirinya Kabupaten Rokan Hilir.

Tepat pada tanggal 05 Mei 1999 dibentuklah Komite Perjuangan Pembentukan Kabupaten Tingkat II Rokan Hilir yang diketuai;

1. Amran Rambah (Ketua)
2. H. Marzuki Ar dan Wakil ketua lainnya.
3. Ramli Harrofie (Sekretaris)
4. Asnor SE (Wakil Sekretaris) dll

dilanjutkan yang ditandatangani keputusan bersama Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Wilayah Rokan Hilir yang diketuai H. Marzuki Ketua Harian dan Sekretaris H. Sudarno Mahyudin beserta Yayasan Multi Marga Kecamatan Bangko diketuai Andang Taruna dan Sudarno Mulyo Selaku Sekretaris.

Untuk memperkuat Perjuangan Pembentukan Kabupaten Tingkat II Rokan Hilir dikala itu pada 11 Mei 1999 di bentuk juga Kelompok Kerja Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Rokan Hilir di Pekanbaru yang di ketuai oleh;

1. H. Ahmadsyah Haroffie SH, (Ketua)
2. H. Badarali Majid S.M.H.K.  (Wakil Ketua)
3. H. Khaidir Matwafa MA  (Sekretaris)
4. H. Aldini Arifin (Wakil Sekretaris) Dll.

Besoknya Pada 12 Mei 1999 juga dibentuk Penghubung Komite Perjuangan Kabupaten Rokan Hilir di Bengkalis yang diketuai oleh;

1. H. Ilyas RB.BME (Ketua)
2. H. Tengku Bakar ( Wakil Ketua)
3. Syukri Harto SE.M.Si (Sekretaris)
4. Mustamah SH (Wakil Sekretaris) dll.

Dalam mengambil langkah langkah untuk menyatukan Visi dan Misi Masyarakat Rokan Hilir perlu dilakukan Musyawarah Besar (Mubes) maka pada 09 Juni 1999 di bentuklah Panitia Musyawarah Besar Masyarakat Rokan Hilir melalui Panitia Pengarah yang diketuai;

1. Wan Muchtar SH, (Ketua)
2. M. Johar Firdaus  (Wakil Ketua)
3. Mustamah SH, (Sekretaris)
4. Syamsudin SH (Wakil Sekretaris) dll.

Selanjutnya melalui Panitia Pelaksana yang dibentuk diketuai oleh;

1. Azhar A, SH. (Ketua).
2. Rustian Ismail (Wakil Ketua)
3. Rusli Efendi (Sekretaris)
4. Hj. Rahimun (Wakil Sekretaris) dll.

Usai dibentuk segala persiapan dalam membentuk kabupaten Rokan Hilir dan mendapat dukungan dari semua pihak maka pada 19 Juni 1999 atas kesepakatan bersama dilaksanakan Musyawarah Besar Pembentukan Kabupaten Tingkat II Rokan Hilir yang mana hasil rumusan dan keputusan Mubes Rokan Hilir tersebut dapat menjadi Pertimbangan Pemerintah Pusat untuk dijadikan Undang Undang Pemekaran Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Berdirinya Kabupaten Rokan Hilir ini juga berdasarkan Surat Dukungan Bupati Bengkalis Nomor: 135/TP/796 tanggal 09 Juni 1999 yang di tandatangani H. Fadhlah Sulaiman SH dan Surat Pimpinan DPRD Bengkalis Nomor: 12/KPTS/P/DPRD/1999/2000, tanggal 15 Juni 1999 yang di tandatangani H. Helmy Mat (Ketua), H. Abdul Djalil Sembiring (Wakil Ketua), H. Syofyan Hamzah.BA (Wakil Ketua), H. Barmawi (Wakil ketua), dan juga berdasarkan Surat usulan Pemekaran Daerah Tingkat II di Provinsi Riau oleh Gubernur Riau Nomor: 136/TP/1434 Tanggal 15 Juni 1999 yang di tandatangani H. Saleh Djasit SH dan Rekomendasi/ Dukungan usulan Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II di Provinsi Riau oleh Pimpinan DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Riau dengan Surat Nomor: 19 KPTS/PIMP/DPRD/1999 di tandatangani oleh Drs. Darwis Rida Z.

Perjuangan yang Panjang dalam sejarah Berdirinya Kabupaten Rokan Hilir ini akhirnya mencapai puncak pada tahun 1999 berdasarkan Undang Undang Nomor 53 Tahun 1999 tepatnya pada 04 Oktober secara sah berdirinya Kabupaten Rokan Hilir sekaligus di jadikan sebagai Hari Bersejarah yang mana tiap tahunnya tepat pada tanggal 04 Oktober selalu di Peringati Sebagai Hari Besar untuk di ingat dan di kenang sebagai Awal berdirinya Kabupaten Rokan Hilir.

Banyak Pelaku Sejarah yang masih belum di cantumkan pada tulisan ini, dikarena keterbatasan waktu dan data dan narasumber yang di Peroleh namun tentunya sebagai penulis, secara pribadi ingin menyampaikan masih merasa banyak kekurangan dalam meletakkan pelaku sejarah bagi perjuangan pemekaran kabupaten Rokan Hilir yang kita cintai ini, Insya Allah di lain kesempatan akan dikembangkan  untuk jadi referensi bagi generasi penerus Putra Putri terbaik agar kelak sejarah serta perjuangan dari tokoh tokoh terdahulu tidak terlupakan.

Semoga tulisan ini bisa memberikan sedikit pengetahuan bagi generasi muda penerus perjuangan kabupaten Rokan Hilir dalam menuju cita cita luhur Para Pendiri Rokan Hilir terdahulu yang dititipkan kepada Pemimpin Negeri ini, semoga Amanah dan Berkomitmen dan terus membangun Menuju Rokan Hilir yang Maju Jaya dan Aman Sentosa.

Selamat Hari Jadi Rokan Hilir yang Ke 22 Tahun, dengan Tema "Bekerja Bersama Untuk Rokan Hilir Yang Lebih Baik" Semoga Rokan Hilir Semakin Maju dan Jayalah Selamanya.


Arti Motto dan Lambang Daerah Rokan Hilir.

Perisai, melambangkan keamanan, perlindungan dan pengayom, mengandung arti bahwa masyarakat Kabupaten Rokan Hilir sebagai masyarakat yang menginginkan keamanan;

Rantai, melambangkan pemersatu, mengandung arti bahwa terjalinnya kerjasama dan kesatuan pandangan antara pemerintah, ulama dan tokoh masyarakat dalam membangun negeri dengan tidak membeda-bedakan suku, ras, agama dan golongan serta menjaga keutuhan dan tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tahun 1945;

Bintang Persegi Lima, bintang melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa, persegi lima melambangkan Pancasila yang merupakan dasar dan falsafah negara yang senantiasa dijunjung tinggi dan selalu menjiwai setiap perilaku masyarakat Kabupaten Rokan Hilir khususnya jiwa religius;

Tombak, melambangkan kepahlawanan;

Lima Tiang Kayu, melambangkan potensi besar di bidang kehutanan dan juga mengandung arti bahwa terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir merupakan buah perjuangan seluruh masyarakat yang pada saat berdirinya terdiri dari 5 (lima) kecamatan;

Tangki Minyak, melambangkan daerah industrian dan pertambangan, mengandung arti bahwa di daerah Kabupaten Rokan Hilir terdapat ladang-ladang minyak yang cukup banyak, serta sebagai daerah perindustrian dan pertambangan yang potensial. Potensi ini dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Rokan Hilir;

Biduk, dengan haluan menuju ke depan, melambangkan arah pembangunan Kabupaten Rokan Hilir menuju kepada kemakmuran dan kejayaan seluruh masyarakatnya. Jumlah 4 (empat) keping papan melambangkan bahwa tanggal 4 adalah tanggal berdirinya Kabupaten Rokan Hilir;

Riak (Gelombang Air), melambangkan wilayah Kabupaten Rokan Hilir dialiri oleh Sungai Rokan yang banyak memberikan manfaat bagi masyarakatnya. Gelombang air ini terdiri dari 10 (sepuluh) riak, mengandung arti bahwa bulan Oktober tahun 1999 resmi terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir;

Dua Ekor Ikan, melambangkan bahwa Kabupaten Rokan Hilir dikenal sebagai daerah penghasil ikan baik di darat maupun di laut;

Padi dan Daun Sawit, melambangkan kemakmuran, menggambarkan wilayah Kabupaten Rokan Hilir sebagai daerah yang subur di bidang pertanian dan perkebunan, suatu potensi yang cukup besar sehingga dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Jumlah 53 (lima puluh tiga) melambangkan bahwa Kabupaten Rokan Hilir terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 53 tahun 1999;

Tepak, melambangkan keramah-tamahan, kekeluargaan dan persahabatan, mengandung arti bahwa masyarakat Kabupaten Rokan Hilir dapat menerima siapa saja tanpa membedakan suku, ras, agama dan golongan demi pembangunan Rokan Hilir ke depan;

Pita dengan Tulisan Rokan Hilir, menunjukkan sebagai lambang Daerah Kabupaten Rokan Hilir;

Warna Hijau, warna tradisional masyarakat Melayu yang melambangkan harapan kemakmuran yang akan dicapai;

Warna Kuning, melambangkan kedaulatan, keagungan dan kemuliaan;

Semoga Bermaanfaat.....!!!!




Referensi,

"www.rohilkab.go.id. sejarah singkat Rokan Hilir, Diakses
03 Oktober 2021.

"id.m.wikipedia.org. kabupaten Rokan Hilir - wikipedia Bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, Diakses 03 Oktober 2021.

 "Kabupaten Rokan Hilir Dalam Angka 2021"(pdf). www.rohilkab.bps.go.id. hlm. 48. Diakses tanggal 30 September 2021.

"Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2021" (visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 30 September 2021.

"Rincian Alokasi Dana Alokasi Umum Provinsi/Kabupaten Kota Dalam APBN T.A 2020"(pdf). www.djpk.kemenkeu.go.id. (2020). hlm. 4. Diakses tanggal 30 September 2021.

"Metode Baru Indeks Pembangunan 2019-2020"(pdf). www.bps.go.id. Diakses tanggal 30 September2021.

"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999". BPKP. 04 Oktober 1999. Diakses tanggal 15 April 2017.

"DPR Sahkan Ibu kota Rohil Pindah ke Bagansiapiapi". Riau Terkini. 24 Juni 2008. Diakses tanggal 15 April 2017.

"Profil Rokan Hilir" (PDF).

"Bagan Siapi-api, Riau, Indonesia". Climate-Data.org.

"Rokan Hilir, Indonesia". Desember 2010.

Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Rokan Hilir Periode 2014-2019

"Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Rokan Hilir 2019-2024". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-03. Diakses tanggal 2019-05-09

"Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2014". Kemendagri. 14 Februari 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-04-15. Diakses tanggal 14 April 2017.

Tulisan ini juga di ambil dari hasil karya RUSLI EFFENDI
Sekretaris Panitia Pelaksana MUBES ROKAN HILIR- diterima 03-10-2021/ Skw/DPRD/Rohil.*Adv/Johan





 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Gunakan Ijazah Palsu, Caleg DPRD Meranti Inisial 'HAI' Dituntut Klarifikasi Dari Tokoh Masyarakat
  • Tabligh Akbar Dengan Ustadz Ucay Dihadiri Ribuan Masyarakat
  • Usut Korupsi Mega Proyek Hotel Kuansing, Kejaksaan Tetapkan Eks Bupati H. Sukarmis Sebagai Tersangka
  • Kembali Beraksi! Kejati Riau Berhasil Amankan Terpidana Tipikor Yang DPO Selama 10 Tahun
  • Jadi DPO Hampir 3 Tahun, Terpidana Sudirman J Akhirnya Dibekuk Jamintel Kejagung RI Bersama Kejati Riau
  • Wabup Indra Gunawan Beri Apresiasi Pada Guru Tanpa Bosan Meningkatkan SDM Bagi Generasi Bangsa
  • Wabup H. Indra Gunawan Buka Kegiatan Loka Karya 7, Panen Hasil Belajar Program Pendidikan Guru Penggerak Ke- 9 Kabupaten Rokan Hulu
  • Penganugerahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Kepada Akmal Abbas, S.H., M.H
  • Bupati Rohul H Sukiman Sudah Di Persiapkan RPJPD 2025-2045 Dalam Rapat Musrenbang
  • Kajati Riau, Akmal Abbas, SH. MH, Raih Gelar Adat dari LAMR
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved