Seorang Pengedar di Rohil, Diamankan BNNP Riau Sita 1 Kg Sabu
Jumat, 22/05/2020 - 10:16:04 WIB
ROHIL– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dari tangannya, petugas menyita satu paket besar sabu, seberat 1 kilogram.
Pelaku yang diketahui berinisial A alias Andi itu diringkus di kediamannya di Jalan Sentosa Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Rohil, Rabu (20/5) sekitar pukul 18.15 WIB.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Riau, Kompol Khodirin, membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat sehari sebelumnya.
Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan membentuk tim menyusun strategi untuk menangkap pelaku. Caranya yakni dengan melakukan penyamaran atau undercover buy.
“Setelah diselidiki dan dilakukan mapping, didapat informasi valid bahwa benar ada seorang lelaki berinisial A alias Andi yang sering mengedarkan sabu di TKP (Tempat Kejadian Perkara,red),” ujar Kompol Khodirin, Kamis (21/5).
Setelah dipastikan keberadaannya, pelaku langsung disergap di rumahnya. Proses penggeledahan pun dilakukan.
“Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti satu paket besar sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam kantong kresek hitam,” terang Kompol Khodirin, seraya mengatakan, barang haram itu beratnya mencapai sekitar 1 kilogram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia merupakan anak buah dari seseorang berinisial W. Untuk nama yang disebutkan terakhir, keberadaannya masih diburu petugas.
“Tersangka A ini anak buah W. Perannya untuk melakukan transaksi atau penjualan (sabu) kepada pembeli. Dengan cara tersangka yang mengarahkan calon pembeli untuk mengambil narkotika di suatu tempat yang sudah ditentukan,” sebut dia.
Selain narkotika dibeberkan Khodirin, petugas juga menyita barang bukti lainnya. Berupa 1 unit handphone merek Oppo Reno 2 warna hitam.
“Tersangka ini sudah sering mengedarkan sabu dan sudah menjadi target BNNP,” pungkas Kompol Khodirin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)
Sumber HALUANRIAU.CO
Komentar Anda :