www.hebatriau.com www.hebatriau.com
Follow:
 
 
Dinilai Pemberitaan Tendensius Terhadap Pj Sekdako Pekanbaru, Begini Respon Ketua IMO Riau, Johan Hondro
Minggu, 27/11/2022 - 18:42:32 WIB

TERKAIT:
   
 

HEBATRIAU.COM | PEKANBARU -- Maraknya pemberitaan tendensius dan menyerang pribadi Pj Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, ST, MT, tanpa mengedepankan kode etik jurnalistik (KEJ) yang dapat berakibat menyesatkan masyarakat mendapat respon dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari Ketua IMO-INDONESIA DPW Provinsi Riau, Johan Elvianus Hondro.  

"Kalau melihat beritanya, terlalu tendensius dan seakan mengarah kepada penggiringan opini publik yang dapat menyesatkan, sehingga saya menyarankan jangan ada lagi pemberitaan yang demikian,” ungkapnya. Minggu, (27/11/22) menanggapi pemberitaan terkait Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution yang tayang di salah satu media online baru-baru ini.

Johan Hondro mengatakan "Jika kita sepakat Pers (Media) merupakan Mitra Pemerintah, marilah kita berikan waktu dan kesempatan bagi Pj Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi untuk bekerja membantu Pj Walikota membangun Kota Pekanbaru, Jangan sampai membabi buta, hantam kromo pejabat hanya karena belum tercapainya keinginan. Itu berbahaya dan tidak mencerminkan seorang jurnalis yang profesional dan taat UU Pers dan KEJ".

"Suatu Berita wajib mengandung unsur 5W + 1 H, bukanlah menghakimi serta yang menggiring opini sesuai kehendak penulisnya, bahkan yang lebih fatal tak jarang menyerang individu hingga pembunuhan karakter pejabat"tegasnya.

Lanjutnya lagi "Pembunuhan karakter ujung dari suatu pemberitaan tendensius akan selalu mencari-cari cara yang meliputi pernyataan melebih-lebihkan, dan bila perlu manipulasi fakta, pelintir fakta dan data sesuai maksud untuk menghimpun opini guna memberikan citra yang tidak benar terhadap orang yang dituju".

Selain itu Johan Hondro menyarankan agar setiap berita yang akan dipublikasikan senantiasa dilakukan penyaringan agar tidak terjadi tindakan pelanggaran hukum baik pidana maupun etika.

"Pemberitaan tendensius tak hanya tergolong pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik bahkan juga tergolong pelanggaran pidana, sehingga pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengadukan atau melaporkan ke Dewan Etik Pers dan Kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Proses hukum tersebut akan diperoleh fakta sumber berita dan mengapa membuat judul seperti itu,” jelasnya.

Untuk itu, Johan menghimbau kepada seluruh media media mainstream baik online maupun cetak dan elektronik untuk selalu menunjung tinggi kode etik profesi jurnalis, serta penyajian suatu berita tidak bersifat tendensius.

Terpisah, wartawan senior Yanto Budiman Situmeang ketika diminta tanggapannya tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan Johan. Yanto juga mengimbau kepada para jurnalis agar mentaati Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KEJ sebelum merilis sebuah berita.

"Mengkritik pejabat sah-sah saja dan itu salah satu tugas kita wartawan. Namun jangan sampai men-judge apalagi membangun narasi yang cenderung menyudutkan seseorang. Ini tidak baik dalam membangun ekosistem pers yang sehat dan profesional," ucap Yanto.*red



 
Berita Lainnya :
  • Dugaan Gunakan Ijazah Palsu, Caleg DPRD Meranti Inisial 'HAI' Dituntut Klarifikasi Dari Tokoh Masyarakat
  • Tabligh Akbar Dengan Ustadz Ucay Dihadiri Ribuan Masyarakat
  • Usut Korupsi Mega Proyek Hotel Kuansing, Kejaksaan Tetapkan Eks Bupati H. Sukarmis Sebagai Tersangka
  • Kembali Beraksi! Kejati Riau Berhasil Amankan Terpidana Tipikor Yang DPO Selama 10 Tahun
  • Jadi DPO Hampir 3 Tahun, Terpidana Sudirman J Akhirnya Dibekuk Jamintel Kejagung RI Bersama Kejati Riau
  • Wabup Indra Gunawan Beri Apresiasi Pada Guru Tanpa Bosan Meningkatkan SDM Bagi Generasi Bangsa
  • Wabup H. Indra Gunawan Buka Kegiatan Loka Karya 7, Panen Hasil Belajar Program Pendidikan Guru Penggerak Ke- 9 Kabupaten Rokan Hulu
  • Penganugerahan Gelar Adat Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri Kepada Akmal Abbas, S.H., M.H
  • Bupati Rohul H Sukiman Sudah Di Persiapkan RPJPD 2025-2045 Dalam Rapat Musrenbang
  • Kajati Riau, Akmal Abbas, SH. MH, Raih Gelar Adat dari LAMR
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 SADIS…!!! Warga Desa Olayama Kecamatan Huruna Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Propinsi
    2 TNI - Polri Lakukan Penambahan Prajurit Untuk Satgas PPKM Mikro Di Kabupaten Pati
    3 Seorang Pria Ditemukan Tewas di Salah Satu Rumah di Desa Umbu Kecamatan Gido
    4 Sadis...!!! 2 Orang Korban Penikaman dan Pembacokan di Kota Gunungsitoli masuk RSU Gunungsitoli
    5 ALAMAK! 4 Oknum PNS dan 2 Jaksa di Selatpanjang Terjaring Razia BNN
    6 Monas Duha Sumbangkan Gajinya ke STIE Nias Selatan
    7 Duh, Stok Elpiji 3 Kg di Pekanbaru Terindikasi Dijual ke Luar Daerah
    8 Operasi Zebra 2017 di Riau Berakhir, Tilang Naik hingga 92 % Dibanding 2016
    9 Tohusokhi Lase Desak Polsek Bawolato Segera Tuntaskan Kasus Penganiayaan Atas Dirinya
    10 Hebat…!!! Anggota Komisi A DPRD Nisel, Tantang Tim Terpadu Pemda Nisel Observasi ke Seluruh Desa
     
    Follow:
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015 PT. HEBAT RIAU MEDIA, All Rights Reserved