AKHIRNYA REVISI RPJMD DITOLAK GUBERNUR
Senin, 01/06/2020 - 11:35:49 WIB
Pekanbaru. Juni. 2020 Hebat Riau
Kok bisa?:
Ya karena
DPRD Kota bicara...
1. Perubahan revisi RPJMD itu TDK memenuhi unsur persyaratan yang di amanahkan Permendagri no 86 tahun 2017. Yang mana RPJMD TDK dapat dilakukan Perubahan apabila sisa masa berlaku nya kurang dari 3 tahun terhitung sejak di Lantik kepala daerah, sementara sisa masa berlakunya sekarang hanya tinggal 1.9 bulan sampai berkahir masa jabatan kepala daerah.
2. Revisi boleh dilakukan kalau ada perubahan mendasar, Seperti bencana alam , Sementara dalam dokumen revisi RPJMD yang dimasukkan oleh Pemko TDK menggambarkan kondisi kekinian terkait bencana alam, dan isinya lebih kepada legalitas pembangunan berkelanjutan dan memasukkan program baru kawasan industri tenayan raya
3. Untuk pengambilan keputusan di DPRD harus memenuhi 2/3 yg hadir di paripurna.sementara faktanya yang hadir hanya 27 orang seharusnya 30 orang, Sehingga naskah persetujuan bersama antara DPRD dan pemko cacat hukum, karena pengambilan keputusan TDK sesuai degan aturan UU amanat 23/20. #Aliamranpiliang#
Komentar Anda :